Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2016

Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2016, bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga perlu mendorong pemerintah daerah melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas;

Bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2.   Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3.   Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
4.   Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
5.   Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
6.   Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7.   Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
8.   Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
9.   Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
10. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disebut SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
11. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
12. Pengadaan secara elektronik atau e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodikdasmen adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disebut RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk satu tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin, mencakup semua biaya dan pendanaan yang ada pada Rencana Kegiatan Tahunan yang terdiri dari dua bagian yaitu Pendapatan dan Belanja dan hanya mencakup dana dalam bentuk uang yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.
23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.
24. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
25. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
26. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai yang direncanakan.
27. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Secara umum:

a.   program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan
b.   program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat  

Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk:

a.   membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
b.   membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan
c.   meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.

Secara khusus program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk:

a.   membantu biaya operasional sekolah non-personalia;
b.   meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin;
e.   memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

PRINSIP PENGGUNAAN DANA BOS

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS meliputi:

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana BOS;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e.   kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.

Alokasi

Alokasi dana BOS tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasaran

Sasaran program BOS meliputi semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, SD-SMP Satu Atap, SMA, dan SMK baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelaporan

(1)  Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat satuan pendidikan, laporan kabupaten/kota, laporan propinsi dan laporan pusat.
(2)  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   rencana kegiatan dan anggaran sekolah;
b.   pembukuan;
c.   realisasi penggunaan dana;
d.   rekapitulasi penggunaan dana BOS; dan
e.   penanganan pengaduan masyarakat.

Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Download Permendikbud No. 80 Tahun 2015 tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2016, silahkan klik di sini, untuk download lampiran Juknis BOS pada masing-masing jenjang pendidikan silahkan klik pada tautan di bawah ini :

2.   Download Juknis BOS SMA Tahun 2016.
3.   Download Juknis BOS SMK Tahun 2016.

Demikian informasi mengenai Juknis BOS Tahun 2016 berdasarkan Permendikbud No. 80 Tahun 2015, semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel