Download Juknis BOS SD – SMP Tahun 2016
Saturday, January 16, 2016
Sasaran program BOS adalah semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesiayangsudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta,juga harus memiliki izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost)dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang. Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 peserta didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikanyang menerima kebijakan alokasiminimal selengkapnya diuraikan pada bab selanjutnya.
Satuan pendidikan yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. SD/SMP yang berada di daerah khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
c. Satuan pendidikan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dan
d. Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah memiliki izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/