KESEMPATAN BAGI HONORER, INDONESIA DIPREDIKSI AKAN MENGALAMI KRISIS GURU PADA 2018



Pemerintah diminta untuk mengantisipasi lonjakkan 400 ribu guru yang akan pensiun pada tahun 2018 – 2023. Untuk itu, DPD mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi segera mengangkat guru honor yang mengajar di sekolah negeri.

”Pengangkatan itu diperlukan untuk mengantisipasi guru-guru yang memasuki masa pensiun tahun 2018 sampai 2023 nanti. Kalau kita hitung sampai 400-an ribu guru yang akan pensiun,” ucap Anggota Komite III DPD Sulistyo.

Ia menambahkan, guru-guru SD inpres, utamanya yang diangkat tahun 1974 dan 1975 akan memasuki masa pensiun besar-besaran. Padahal, situasi saat ini, belum lagi ada pensiunan. ”Belum ada pensiunan namun sudah terjadi kekurangan guru di kabupaten/kota seluruh Indonesia,” tukas Ketua Umum PB PGRI itu.

Sulistyo menilai, pensiun besar-besaran tersebut dikhawatirkan akan menambah semakin banyak kekurangan tenaga guru. Jika ditotal kekurangan guru di seluruh Indonesia itu 520 ribuan. ”Bayangkan ditambah dengan yang akan pensiun tadi,” beber dia.

Dirinya menilai rencana pemenuhan kebutuhan guru oleh pemerintah juga kurang bagus. Contohnya dengan tidak ada pengangkatan tahun ini. ”Padahal sudah jelas terjadi kekurangan guru,” kesal Sulis.

Dia juga mengungkapkan mengenai honor guru masih tidak diatur sesuai UU tentang Guru dan Dosen. Bahkan, sekarang rata-rata tidak jelas. Padahal di UU soal guru pasal 14 ayat 1 huruf a sudah jelas dikatakan guru harus menerima penghasilan yang sesuai untuk kesejahteraan mereka. ”Sudah 10 tahun tapi tidak dilaksanakan,” terang dia.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD Hardi Selamat Hood menambahkan bahwa pihaknya sudah mendesak Menpan RB untuk segera mem-PNS-kan tenaga honorer K2 itu. Sebelumnya, Komisi II DPR juga sudah menyetujuinya.

”Kami juga menyetujui, tapi kami lihat Pak Yuddy sendiri yang merasa DPR tidak setuju. Padahal harusnya itukan tugas dia untuk meyakinkan DPR bahwa ini satu tugas yang harus diselesaikan pemerintah. Jadi seakan-akan dia melemparkan tanggungjawab saja,” tutur Hardi.

Hardi menilai para honor K2 tersebut mengajar di sekolah negeri. Otomatis wajib untuk diangkat menjadi PNS. ”Kalau yang terjadi sekarang, guru seakan-akan pegawai pemerintah tapi bukan PNS,” tukas dia.


Bukan hanya persoalan kekurangan guru, sambungnya, peran pemerintah daerah sendiri terhadap kesejahteraan guru pun masih minim.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel