Pengertian Kekuasaan Eksekutif

Pengertian Kekuasaan EksekutifKekuasaan Eksekutif adalah/ Kekuasaan Eksekutif yaitu/ Kekuasaan Eksekutif merupakan/ yang dimaksud Kekuasaan Eksekutif/ arti Kekuasaan Eksekutif/ definisi Kekuasaan Eksekutif.

Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Kekuasaan Eksekutif, semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat bagi kita.

Sumber https://www.temukanpengertian.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel