Prosedur Mekanisme / Alur Kerja Sistem E-PUPNS Tahun 2015

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.


Berikut prosedur mekanisme / alur kerja sistem E-PUPNS tahun 2015 selengkapnya :

A. Penunjukan User Admin Sistem e-PUPNS

·     Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem e-PUPNS oleh Instansi (BKD atau Biro Kepegawaian) atas usul pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian di instansi masing-masing ke BKN Pusat. Sebaiknya Admin Instansi untuk Sistem e-PUPNS adalah Admin untuk SAPK.
·     Tugas dan kewenangan admin sistem e-PUPNS antara lain membuat user berdasarkan kewenangan, melengkapi data unit kerja, melengkapi data fasilitas unit kesehatan pemerintah dan fasilitas pendidikan di lingkungan instansi masing-masing.
·     Admin sistem e-PUPNS instansi harus sudah menyelesaikan tugas dan kewenangannya sebelum proses pendaftaran user dan pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan.

B. Verifikasi Data

·    Verifikasi dilakukan setelah data pengisian formulir PNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke inbox user verifikator.
·     Verifikasi data hasil pengisian formulir PUPNS oleh PNS dilakukan 4 (empat) tahap yaitu Verifikator Level 1 untuk unit kerja setingkat

Eselon 2 (SKPD), Verifikator Level 2 untuk BKD atau Biro Kepegawaian, Verifikator BKN Pusat dan Verifikator BKN Status.

·       User verifikator akan memverifikasi data PNS sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
·       Perbaikan data PNS harus dibuktikan dengan melampirkan berkas atau dokumen pendukung.
·    Verifikasi data yang berubah dilakukan dengan membandingkan antara database e-PUPNS dengan berkas atau dokumen pendukung yang dilampirkan.

Download selengkapnya Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS, silahkan klik di tautan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel