Petunjuk / Cara Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015 bagi Administrator

Login ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user administrator dan kata kunci (password) yang sudah diberikan oleh Administrator BKN Pusat.

A. MANAJEMEN PENGGUNA

Menu Manajemen Pengguna berfungsi untuk menambah, mengubah atau menghapus hak akses atau kewenangan untuk masing-masing Pengguna (User). Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :

·       Klik Menu ManajemenManajemen Pengguna, tampilan Menu Manajemen Pengguna akan ditampilkan seperti gambar berikut
·       Untuk menambah Pengguna (User) klik tombol , form untuk menambah user akan ditampilkan.
·       Masukan NIP Baru (18 Digit) kemudian klik tombol . Kolom Nama otomatis terisi.
·       Isilah kolom Username, Password dan Konfirmasi Password.
·       Klik tab Profil , kemudian pilih hak akses yang akan diberikan ke User sesuai dengan kewenangannya.
·       Klik tombol untuk menambahkan profil. Jika ingin menghapus profil, klik tombol .
·       Klik tombol untuk menyimpan Pengguna (User). Untuk membatalkan isian klik tombol .
·       Untuk mengubah profil User yang sudah dibuat klik tombol .
·       Untuk mengubah password user yang sudah dibuat klik tombol .
·       Untuk pencarian, ketik kata kunci pencarian pada kolom Cari kemudian tekan Enter.

B. MANAJEMEN PENDAFTAR

Menu Manajemen Pendaftar berfungsi untuk mengubah kata kunci (password) Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini : Untuk mengubah password user yang sudah dibuat klik tombol , form untuk mengubah password akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :

Kemudian klik tombol untuk menyimpan Pengguna (User). Untuk membatalkan isian klik tombol .

C. MANAJEMEN VERIFIKASI

Menu Manajemen Verifikasi berfungsi untuk mengatur pembukaan dan verifikasi pendaftaran atau registrasi PNS ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :

·       Klik tombol untuk mengatur buka dan verifikasi pendaftaran.
·       Berikan tanda checklist untuk memilih pengaturan, apakah untuk membuka pendaftaran dan atau untuk verifikasi pendaftaran e-PUPNS.
·       Klik tombol untuk menyimpan pengaturan. Untuk membatalkan isian klik tombol .

D. REGISTRASI

Menu Registrasi berfungsi untuk memverifikasi Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :

·       Untuk pencarian, ketik kata kunci kemudian tekan tombol enter.
·       Untuk memverifikasi pendaftar yang sudah masuk ke sistem e-PUPNS, pilihlah PNS pendaftar dengan status “BARU”, kemudian klik tombol
·       Untuk menyetujui pendaftaran klik tombol , sedangkan untuk menolak pendaftaran klik tombol . Jika sudah disetujui, Status pendaftar berubah menjadi Aktif.

E. ENTRY SEKOLAH

Menu Entry Sekolah berfungsi untuk menambah data Sekolah Negeri atau Swasta yang ada di wilayah tersebut. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :

·       Klik tombol untuk menambah data Sekolah. Form entry data sekolah akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
·       Isilah kolom Nama Sekolah, Lokasi Sekolah dan Rombongan Belajar.
·       Pilih Jenis Sekolah dan Tipe Sekolah.
·       Klik tombol untuk menyimpan data Sekolah. Untuk membatalkan isian klik tombol .
·       Untuk mengubah data Sekolah klik tombol , sedangkan untuk menghapus klik tombol .

F. ENTRY UNIT KESEHATAN

Menu Entry Unit Kesehatan berfungsi untuk menambah data Unit Kesehatan yang ada di wilayah tersebut. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :

·       Klik tombol untuk menambah data Unit Kesehatan.
·       Pilih jenis Unit Kesehatan.
·       Isilah kolom Nama Unit Kesehatan.
·       Pilih Jenis dan Tipe Unit Kesehatan
·       Isilah kolom Lokasi Unit dan Jumlah Kunjungan per hari
·       Klik tombol untuk menyimpan data Sekolah. Untuk membatalkan isian klik tombol .
·       Untuk mengubah data Sekolah klik tombol , sedangkan untuk menghapus klik tombol .

G. VERIFIKASI DATA

Menu Verifikasi berfungsi untuk membandingkan hasil isian formulir e-PUPNS yang telah di isi oleh masing-masing PNS dengan berkas atau dokumen asli yang dimiliki oleh PNS. Agar dapat memilih unit organisasi untuk Verifikasi Level 1, Admin Instansi Sistem e-PUPNS harus setting pilihan unit organisasi yang bertugas sebagai Verifikasi Level 1 terlebih dahulu pada aplikasi HRMA. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

1.   Masuk ke HRMS dengan alamat https://hr.bkn.go.id
2.   Pilih menu Position InventoryLihat Unor, masukan nama Instansi kemudian klik tombol
3.   Klik nama Unit Organisasi yang akan di-setting untuk pilihan unit Verifikasi Level 1 kemudian klik kanan dan pilih “Ubah”
4.   Klik pilihan untuk memilih unit organisasi menjadi unit organisasi yang bertugas sebagai Verifikator Level 1.

Untuk melakukan tahap verifikasi data, lakukan langkah-langkah berikut ini :

1.   Klik tombol untuk mulai melakukan verifikasi data.
2.   Data PNS akan ditampilkan dalam form data seperti berikut ini :
a.   Form Verifikasi Data Utama
b.   Form Verifikasi Data Posisi
c.   Form Verifikasi Data Riwayat
d.   Form Verifikasi Data Guru
e.   Form Verifikasi Data Dokter Untuk dapat melakukan verifikasi, lakukan langkah berikut ini :
·       Klik pilihan menu data yang akan diverifikasi oleh verifikator pada masing-masing level.
·       Klik tanda checklist untuk masing-masing perubahan atau klik tanda checkall untuk menyetujui semua perubahan data.
·       Klik tombol untuk menyimpan persetujuan perubahan data.
·       Klik tombol untuk mengirim data PNS hasil verifikasi ke level Verifikator selanjutnya.
·   Khusus untuk data riwayat, klik tombol melakukan verfikasi dan memberikan persetujuan perubahan data riwayat PNS. Jika menyetujui perubahan data, kemudian akan ditampilkan konfirmasi seperti berikut ini : Tampilan pada form data riwayat yang telah mendapat persetujuan seperti gambar di bawah ini. Sedangkan untuk menampilkan detail riwayat, klik tombol
·      Tampilan jika data PNS telah selesai di verifikasi oleh verifikator baik di level SKPD, BKD, BKN Kanreg dan atau BKN Pusat.

Download selengkapnya Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS, silahkan klik di tautan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel