Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)


Jika anda kepala sekolah dan ingin cek NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) anda bisa login DI SINI masukan nama anda dan tanggal lahir anda.

Wacana NUKS ini diatur dalam Permendiknas 13/2007.Sesuai Permendiknas itu, untuk jadi Kasek harus bersertifikat dan memiliki NUKS.

Seorang calon Kepala Sekolah/Madrasah sebelum dinyatakan resmi sebagai Kepala Sekolah dan berhak mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah, diwajibkan untuk mengikuti diklat calon Kepala Sekolah. Apabila anda dinyatakan telah lulus diklat ini, maka tanda kelulusan anda akan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LPPCKS/M).
Hasil Dari Cara Cek Dan Update Data NUKS Klik disini




Untuk mendapatkan SIM dan NUKS, Kepala Sekolah harus mengikuti diklat penguatan minimal 71 jam. Tujuan dari diklat ini untuk memperkuat kompetensi kepala sekolah. Kepemilikan SIM dan NUKS oleh Kepala Sekolah sangat menentukan nilai rapor mutu sekolah. 


Hal ini diungkapkan oleh Drs. Bagod Sudjadi, DpI. Sc. Ed., dari Widyaiswara LPMP Jawa Timur saat memberikan arahan pada peserta diklat. Bahwa sertifikat diklat penguatan dan NUKS sangat penting dimiliki kepala sekolah untuk legalitas posisinya sebagai pimpinan di lembaganya.

“Pemerintah memberikan waktu hingga April 2020 mendatang, kalau tidak memiliki NUKS maka kepala sekolah tidak bisa menandatangani ijazah ataupun dana bos,”  ucapnya.   

Terkait dengan materi diklat,  Bagod menjelaskan, difokuskan pada kepemimpinan, manajerial dan supervisi akademik. Kepemimpinan meliputi perubahan dan pembelajaran. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut untuk memiliki kompetensi yang lebih tinggi dari guru.

“Karena kepala sekolah menjadi tumpuan guru jika ada persoalan yang berkaitan dengan pengajaran dan kelembagaan,” katanya.

Oleh karena itu, kepala sekolah juga harus bisa memposisiskan diri sebagai coach atau pelatih. Agar proses akademik berjalan sesuai dengan yang diinginkan. “Goalnya tidak lain berarah ada prestasi sekolah jika mampu menjalankan proses akademik dengan bagus,” ungkapnya.

Adapun materi manajerial, lanjutnya, meliputi kurikulum, keuagan, PTK dan peserta didik. Dan kompetensi kepala sekolah diukur dari beberapa sisi, yakni kepribadian, sosial, manajemen, supervisi dan kewirausahaan.

“Semua ini akan kami nilai melaui tahapan post test. Dan penilaian keterampilan dan sikap melalui proses pembelajaran dari setiap peserta per mata diklat,” terangnya.

Bagod menambahkan, seorang Kepala Sekolah juga  harus memiliki keterampilan abad ke-21. Meliputi 4C (critical thingking and problem solving, creativity and innovation, colaboration and communication), literasi dan penguatan pendidikan karakter.

“Tiga nilai ini harus terintegrasi dalam pembelajaran,” tukasnya.

Sumber : https://malang-post.com/

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel