Surat Edaran Dirjen PAUD Dikmas Nomor : 208/C.C1/PM/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOK DAK PAUD

Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen PAUD Dikmas (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat) Nomor : 208/C.C1/PM/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta Pemberian BOK DAK PAUD.

Adapun surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kepala UPT PAUD dan Dikmas se-Indonesia, Kepala SKB se-Indonesia dan Pimpinan PKBM se-Indonesia bahwasannya diinformasikan terkait dengan polemik tentang perbedaan program dan satuan pendidikan penyelenggara PAUD serta kaitannya dengan pemberian DAK nonfisik BOP PAUD pada satuan pendidikan PAUD dan Dikmas.


Selanjutnya, untuk mengetahui isi dan poin penting penjelasan selengkapnya dari surat tersebut dapat  dibaca sekaligus dapat didownload/unduh pada link berikut ini:


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel