Kemenag Terbitkan Sembilan Juknis Perkuat Raudlatul Athfal
Wednesday, June 26, 2019
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah menerbitkan sembilan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis tersebut merupakan implementasi kurikulum RA yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No 792 Tahun 2018.
Direktur KSKK Madrasah, Ahmad Umar, mengatakan, keberadaan juknis ini penting untuk dijadikan sebagai acuan atau panduan dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. "Saya berharap dengan juknis-juknis ini, satuan pendidikan RA memiliki kekhasan dan penguatan dalam penanaman karakter Islami pada anak-anak," ujar Umar saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis Calon Instruktur Kurikulum RA di Bogor, Sabtu (18/05).
Dikatakan Umar, setalah terbit Juknis, maka tugas yang tidak kalah penting adalah mensosialisasikannya. Model sosialisasi 9 jenis panduan tersebut dilakukan melalui model bimbingan teknis, tidak sekedar sosialisasi.
"Ke depan model bimbingan teknis untuk sosialisasi kebijakan diharapkan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sehingga, implementasi di lapangan sesuai yang dikehendaki, tidak melenceng dari semestinya," sambung Umar.
Bimtek Calon Instruktur Kurikulum RA berlangsung tiga hari, 18 - 20 Mei 2019. Kegiatan ini diikuti unsur pengawas dan Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) utusan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Kepala Subdit Kurikulum dan Evaluasi Ahmad Hidayatullah menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan bekal bagi calon instruktur nasional terkait implementasi kurikulum RA. Selain itu, menurutnya, kegiatan ini juga sebagai sarana sosialisasi sembilan juknis untuk RA yang baru terbit.
Berikut sembilan Juknis yang telah diterbitkan:
1) Juknis Penyusunan KTSP RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019,
2) Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2762 tahun 2019,
3) Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019,
1) Juknis Penyusunan KTSP RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019,
2) Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2762 tahun 2019,
3) Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019,
4) Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019,
5) Juknis Strategi Pembelajaran SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019,
6) Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019,
5) Juknis Strategi Pembelajaran SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019,
6) Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019,
7) Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019,
8) Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019, dan
9) Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019.
8) Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019, dan
9) Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019.
Hidayatullah menilai, penerbitan regulasi kurikulum RA ini merupakan sejarah baru dalam penyelenggaraan RA di Republik Indonesia sejak tiga dasawarsa terakhir ini. Sebab, regulasi ini memberi penegasan kekhasan RA dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam dalam menyiapkan terbentuknya profil muslim yang rahmatan alamin di tengah kehidupan bebangsa dan bernegara yang berbhineka tunggal ika.