Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLISI
Saturday, March 16, 2019
Gurumaju.com – Peraturan Pemerintah / PP Nomor 17 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLISI |
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLISI ini memutuskan beberapa pasal diantaranya:
Pada Pasal I PP No 17 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLISI Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
1. Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);
b. Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
c. Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
d. Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);
e. Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);
f. Nomor 27 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33);
g. Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 26);
h. Nomor 17 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 34);
i. Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 59);
j. Nomor 36 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 10); dan
k. Nomor 32 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 125), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLISI Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Untuk Selengkapnya mengenai PP No 17 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLISI Tahun 2019, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:
PP No 17 Tahun 2019 [Download]
Demikian Informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota POLISI Tahun 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.