Panduan Cara Pengisian Skakpt

Panduan Cara Pengisian SKAKPT - Semester Genap tahun pelajaran 2017/2018 sudah hampir memasuki masa pertengahan. Namun akun simpatika belum menunjukkan finalisasi aplikasi, hal ini ditandai dengan munculnya fitur gres dari aplikasi Simpatika. Padahal seharusnya pada waktu ini sudah memasuki tahap verval simpatika.

Fitur terbaru simpatika yaitu Menu SKAKPT. SKAKPT ialah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Dengan adanya sajian gres maka bagi Guru yang berstatus sebagai peserta pinjaman wajib melaksanakan pengisian SKAKPT.

 Namun akun simpatika belum menunjukkan finalisasi aplikasi Panduan Cara Pengisian SKAKPT

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT merupakan wujud pengimplementasian dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Salah satunya ialah wujud dari penyederhanaan proses pemberkasan tunjangan.

Wajibkah Melakukan Pengisian SKAKPT ?


SKAKPT merupakan bab dari aktivitas Kementerian Agama di bidang pendidikan. Dan saling keterkaitan dengan verifikasi dan validasi kelayakan penerimaan pinjaman berbasis SKMT dan SKBK dari satuan kerja secara digital melalui aplikasi Simpatika.

Sehingga melaksanakan pengisian SKAKPT adalah WAJIB bagi guru yang mendapatkan pinjaman sertifikasi dan sudah melaksanakan Verval NRG yang analisanya dinyatakan layak mendapatkan pinjaman untuk syarat pencairan TPG.

untuk itu kami akan menyebarkan ilmu dan panduan perihal bagaimana Cara Pengisian SKAKPT yang baik dan benar. Sebelum lanjut ke tutorial pengisian anda perlu menyiapakan berkas -berkas data yang disiapkan berikut.

1. Data yang dipersiapkan


Berikut ini merupakan urutan berkas yang perlu anda siapkan sebelum melaksanakan pengisian Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT ialah :

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP*
  7. File hasil scan buku rekening bank*
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

Ket : * File Scan sanggup berbentuk file PNG, GIF, JPG dan JPEG yang berukuruan minimal 100 Kb maksima 1 MB dengan resolusi 96 dpi.

Setelah berkas data diatas terpenuhi maka selanjutnya anda sanggup melanjutkan ke proses pengisiannya. Silahkan  baca dengan teliti supaya tidak ada langkah yang terlewatkan.

2. Panduan Cara Pengisian SKAKPT



Perlu diketahui bahwa pengisian simpatika dilakukan melalui akun simpatika masing - masing tidak dilakukan secara kolektif atau di akun kepala. 

  1. Akses halaman simpatika di simpatika.kemenag.go.id
  2. Login memakai akun masing-masing
     Namun akun simpatika belum menunjukkan finalisasi aplikasi Panduan Cara Pengisian SKAKPT
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
     Namun akun simpatika belum menunjukkan finalisasi aplikasi Panduan Cara Pengisian SKAKPT
  4. Pada dasbor PTK, pilih sajian SKAKPT (menu ini hanya muncul pada akun yang mempunyai sertfikat pendidik)
     Namun akun simpatika belum menunjukkan finalisasi aplikasi Panduan Cara Pengisian SKAKPT
  5. Klik ikon/simbol pensil untuk mengedit dan mengisi
     Namun akun simpatika belum menunjukkan finalisasi aplikasi Panduan Cara Pengisian SKAKPT
  6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi ketika ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada sajian portofolio ⇒ profil kemudian permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
     Namun akun simpatika belum menunjukkan finalisasi aplikasi Panduan Cara Pengisian SKAKPT
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang mencakup pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yang mencakup nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
     Namun akun simpatika belum menunjukkan finalisasi aplikasi Panduan Cara Pengisian SKAKPT
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak proposal atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jikalau ada data yang keliru
* Pada tahap kesepuluh masih belum di cetak sajian untuk cetak belum diaktifkan, Tunggu sampai pemberitahuan  aktif

3. Proses Ajuan SKAKPT


Hasil cetak SKAKPT yang sudah anda cetak berupa hardfile, Silahkan anda bawa ke Admin Kabupaten/Kota untuk dijadikan permanen. jikalau belum sanggup mencetak maka selesaikan dulu pengisiannya. Agar nanti jikalau ada pepmberitahuan aktif anda tinggal mencetaknya.

Baiklah bapak ibu sekalian itulah tutorial, langkah, mekanisme Pengisian Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. Semoga sedikit ilmu yang kami bagikan ini sanggup bermanfaat bagi anda. Dan jangan lupa sisihkan uang pinjaman untuk operator emis dan simpatika apabila anda melibatkannya.

Baiklah cukup sekian pembahasan perihal Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. Apabila terdapat salah kata dalam penyampaian kami mohon maaf, simpulan kata kami ucapkan terima kasih.

Sumber: emissimpatikazone

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel