Hasil Seleksi PPPK/P3K Tahap I Belum Diumumkan, BKN Beri Sinyal Ada 114 Kabupaten/Kota Tak Sanggup Bayar Gaji PPPK


Hasil seleksi PPPK/P3K Tahap I belum juga diumumkan oleh pemerintah. Padahal, seharunya hasil seleksi PPPK/P3K sudah harus diumumkan sejak 1 Maret jika berdasarkan jadwal yang sebelumnya dirilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

BKN sempat mengumumkan hasil seleksi diumumkan pada 12 Maret 2019, namun kembali ditunda dengan alasan pengusulan ulang formasi PPPK 2019 oleh Pemerintah Daerah belum rampung sepenuhnya.

Admin akun official BKN di Twitter @bkngoid pun memberikan kabar terbaru hasil seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I. Ia menyampaikan, hanya 246 pemerintah daerah yang memastikan kesanggupan APBD untuk membayarkan gaji P3K. Padahal berdasarkan rilis BKN, seleksi yang digelar pada 23-24 Februari 2019 itu dilaksanakan di 360 kabupaten/kota.

Artinya, ada 114 kabupaten/kota yang batal menerima PPPK/P3K karena tak sanggup membayar gaji mereka.
"Sampai di mana proses seleksi #P3K2019 Tahap I? Hanya 294 Pemda yang pastikan kesanggupan APBD menggaji P3K. Dg data tsb, Menteri PANRB akan tetapkan kebutuhan P3K u/ masing2 Pemda. Stl selesai, web SSCASN bs umumkan siapa yg lolos. Tetap semangat ya,"tulis admin BKN.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis dua skema pengumuman akhir seleksi PPPK/P3K Tahap I.
Berikut surat edaran resmi dari BKN:
Pasca dilaksanakannya seleksi dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019

Seleksi Kompetensi
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 peserta tidak hadir.

Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Syarat Passing Grade
Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan. Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.

Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel