Standar Pelaksanaan Olimpiade Sains Tingkat Kabupaten/Kota

A. Pelaksanaan OSK

1. Umum

a.   OSK dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2019
b.   Penilaian OSK dilaksanakan pada Minggu Pertama Bulan Maret 2019
c.   Pengiriman daftar pemenang dilengkapi biodata peserta dan berita acara pelaksanaan serta pemenang seleksi tingkat kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat Minggu Kedua Bulan Maret 2019.

2. Sosialisasi Kegiatan

Agar OSK dapat diikuti oleh siswa-siswa di seluruh pelosok Indonesia perlu dilakukan sosialisasi pelaksanaan OSK kepada sekolah-sekolah pada awal tri-semester ketiga agar bisa merencanakan kegiatan yang selaras dengan agenda OSK, yakni meliputi sosialisasi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan.

3. Administrasi Peserta

Panitia wajib memeriksa keabsahan peserta sesuai panduan

4. Ruangan

a.   Perlu dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tesJarak duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20 siswa per kelas.
b.   Setiap ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas
c.   Peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan
d.   Setiap ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan diberi nomor
e.   Ruangan tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.

5. Soal

a.   Soal digandakan, dikemas, dan disegel dalam amplop tertutup.
b.   Soal dipastikan tiba di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.
c.   Amplop soal yang tersegel baru boleh dibuka di depan peserta.
d.   Jumlah soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta

6. Pelaksanaan Lomba

a.   Tersedia lembar kertas buram
b.   Tersedia jam dinding dengan waktu yang tepat sama pada setiap kelas atau bel/sound system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan selesai tes satu bidang sains diselenggarakan serentak
c.   Penyelenggaraan tes dipastikan sesuai dengan komitmen waktu.
d.   Keberlangsungan tes dipastikan dengan baik, tidak ada gangguan dari kunjungan orang tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan
e.   Seluruh berkas soal dikumpulkan dan dipastikan bahwa tidak ada berkas soal yang hilang atau terbawa peserta.
f.    Seluruh hasil ujian peserta dikumpulkan sesuai dengan nomor peserta dengan urutan membesar.

7. Pemeriksaan hasil lembar jawaban

a.   Dilakukan penilaian hasil lembar jawaban peserta.
b.   Hasil penilaian seleksi tingkat kabupaten/kota ditetapkan dan dipublikasikan

8. Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi

a.   Tersedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta
b.   Tersedia petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan seleksi
B. Tata Tertib Peserta OSK

1.   Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2.   Peserta wajib membawa identitas.
3.   Peserta menempati tempat duduk yang telah disediakan sesuai dengan nomor peserta masing-masing.
4.   Peserta yang terlambat masuk dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari panitia/pengawas dengan tidak ada tambahan waktu (sesuai dengan jadwal yang berlaku).
5.   Peserta membawa alat-alat tulis yang diperlukan dan dilarang untuk saling meminjam antar peserta.
6.   Peserta dilarang menggunakan buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu), kamus, atau alat bantu lainnya sesuai petunjuk pada soal.
7.   Peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.
8.   Peserta menuliskan isian biodata dan nomor peserta pada lembar jawaban.
9.   Peserta menerima satu set soal, lembar jawaban, dan kertas buram.
10. Peserta mengerjakan soal setelah tanda mulai tes dibunyikan, semua peserta memulai dan mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya dilarang meninggalkan ruangan.
11. Peserta memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama sampai terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
12. Seluruh peserta berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum mengerjakan soal.
13. Peserta dapat bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan jika ada hal-hal yang tidak jelas.
14. Peserta dilarang menyampaikan pertanyaan yang mengarah pada jawaban butir soal.
15. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerja sama/berdiskusi atau melakukan kecurangan atau hal-hal lain yang dapat mencurigakan atau diduga melakukan kerja sama.
16. Peserta yang melakukan kecurangan akan mendapat sanksi dan mendapat nilai 0 (nol).
17. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sampai batas akhir waktu tes. Oleh karena itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada peserta yang hendak ke toilet sebaiknya dilakukan sebelum tes berlangsung. Jika ada peserta yang hendak ke toilet pada saat tes harus seizin dan/atau diantar oleh pengawas.
18. Peserta harus menulis jawaban tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar soal.
19. Peserta dilarang berbicara atau melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain.
20. Peserta dilarang berjalan memberikan hasil jawaban dan soalnya ke pengawas. Pengawas akan mengambil lembar soal dan lembar jawaban siswa dari setiap meja peserta.

C. Petunjuk Bagi Pengawas

1.   Pengawas memperkenalkan diri dahulu sebelum tes dimulai.
2.   Pengawas memberitahu Bidang Sains yang akan diujikan kepada peserta.
3.   Pengawas mempersilakan berdoa sebelum mengerjakan soal.
4.   Pengawas membagikan lembar jawaban terlebih dahulu dan peserta diminta mengisi nama, nomor peserta, asal sekolah, tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas juga membagikan kertas buram untuk digunakan peserta dalam menghitung/memecahkan soal, kemudian membagi lembar soal.Pengawas menanyakan kepada peserta apabila ada yang tidak membawa alat tulis yang diperlukan. Selanjutnya pengawas meminjamkan alat tulis tersebut kepada peserta yang tidak membawanya.
5.   Lembar soal dan lembar jawaban yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau disimpan oleh pengawas, dan dilarang untuk didiskusikan dengan pengawas lain atau peserta.
6.   Pengawas meminta peserta untuk memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama sampai terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat ketidaklengkapan soal.
7.   Pengawas mencatat peserta yang melakukan kecurangan pada lembar berita acara.
8.   Pengawas dilarang merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi peserta.
9.   Selama lomba berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan memeriksa identitas peserta.
10. Pengawas mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit lagi. Pengawas mengingatkan agar tidak ada lagi peserta yang mengerjakan soal setelah waktu habis.
11. Pengawas menghitung kembali lembar soal dan lembar jawaban. Kemudian mengurutkan masing-masing lembar soal dan lembar jawaban sesuai dengan nomor peserta pada Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel