Standar Pelaksanaan Olimpiade Sains Tingkat Provinsi

A. Pelaksanaan OSP

1. Umum

a.   OSP dilaksanakan oleh Panitia Provinsi berkoordinasi dengan panitia pusat.
b.   OSP dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 11 April 2019
c.   Dilakukan pengarahan kepada peserta, pengawas dan guru pendamping.

2. Administrasi Peserta

Panitia wajib memeriksa keabsahan peserta sesuai dengan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Ruangan

a.   Perlu dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tes
b.   Jarak duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20 siswa per kelas.
c.   Setiap ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas
d.   Peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan
e.   Setiap ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan diberi nomor
f.    Ruangan tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.

4. Soal

a.   Soal dipastikan tiba di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.
b.   Amplop soal yang tersegel baru boleh dibuka di depan peserta.
c.   Jumlah soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta

5. Pelaksanaan Lomba

a.   Tempat duduk peserta diatur secara merata (peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berurutan/berdekatan)
b.   Dilaksanakan pengarahan kepada pengawas dan pertemuan teknis peserta seleksi satu hari sebelum pelaksanaan tes
c.   Tersedia lembar kertas buram
d.   Tersedia jam dinding dengan waktu yang tepat sama pada setiap kelas atau bel/sound system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan selesai tes satu bidang sains diselenggarakan serentak
e.   Penyelenggaraan tes dipastikan sesuai dengan waktu yang disediakan.
f.    Keberlangsungan tes dipastikan dengan baik bahwa tidak ada gangguan dari kunjungan orang tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan
g.   Seluruh berkas soal dan lembar jawaban dikumpulkan, dihitung, diurutkan, dan dipastikan bahwa tidak ada berkas yang hilang atau terbawa peserta.
h.   Seluruh hasil ujian peserta dikumpulkan sesuai dengan panduan pelaksanaan.
i.    Lembar jawaban dan berita acara dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan ke panitia pusat.

6. Penilaian dan Penetapan Hasil OSP

a.   Penilaian lembar jawaban dilakukan oleh Tim Juri Pusat.
b.   Tim Juri memutuskan hasil (juara) seleksi tingkat provinsi dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMA.
c.   Keputusan Juri tentang pemenang tidak dapat diganggu-gugat.

7. Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi

a.   Panitia menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta
b.   Panitia menyediakan petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan seleksi
B. Tata tertib Peserta OSP:

1.   Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2.   Peserta wajib membawa identitas.
3.   Peserta menempati tempat duduk yang telah disediakan sesuai dengan nomor peserta masing-masing.
4.   Peserta yang terlambat masuk dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari panitia/pengawas dengan tidak ada tambahan waktu (sesuai dengan jadwal yang berlaku).
5.   Peserta membawa alat-alat tulis yang diperlukan dan dilarang untuk saling meminjam di antara peserta.
6.   Peserta dilarang menggunakan buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu), kamus, atau alat bantu lainnya sesuai petunjuk pada soal.
7.   Peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.
8.   Peserta menuliskan isian biodata dan nomor peserta pada lembar jawaban.
9.   Peserta menerima satu set soal, lembar jawaban, dan kertas buram.
10. Peserta mengerjakan soal setelah tanda mulai tes dibunyikan, semua peserta memulai dan mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya dilarang meninggalkan ruangan
11. Peserta memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama sampai terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
12. Seluruh peserta berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum mengerjakan soal.
13. Peserta dapat bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan jika ada hal-hal yang tidak jelas.
14. Peserta dilarang menyampaikan pertanyaan yang mengarah pada jawaban butir soal.
15. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerjasama/berdiskusi atau melakukan kecurangan atau hal-hal lain yang dapat mencurigakan atau diduga melakukan kerja sama.
16. Peserta yang melakukan kecurangan akan mendapat nilai 0 (nol).
17. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sampai batas akhir waktu tes. Oleh karena itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada peserta yang hendak ke toilet sebaiknya sebelum tes berlangsung. Jika terpaksa, selama tes berlangsung ada peserta yang hendak ke toilet harus seijin pengawas.
18. Peserta harus menulis jawaban tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar soal.
19. Peserta dilarang berbicara atau melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain.
20. Peserta dilarang berjalan memberikan hasil jawaban dan soal ke pengawas. Pengawas akan mengambil lembar soal dan lembar jawaban siswa dari setiap meja peserta.

C. Petunjuk Bagi Pengawas

1.   Pengawas memperkenalkan diri sebelum tes dimulai.
2.   Pengawas memberitahu bidang sains yang akan diujikan kepada peserta.
3.   Pengawas memastikan kelengkapan alat tulis peserta.
4.   Pengawas membagikan lembar jawaban terlebih dahulu dan peserta diminta mengisi nama, nomor peserta, asal sekolah, tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas juga membagikan kertas buram untuk digunakan peserta dalam menghitung/memecahkan soal.
5.   Pengawas menyilakan peserta berdoa sebelum mengerjakan soal.
6.   Setelah seluruh peserta selesai menuliskan isian pada lembar jawaban, pengawas membagikan lembar soal.
7.   Lembar soal dan lembar jawaban yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau disimpan oleh pengawas, dan dilarang untuk didiskusikan dengan pengawas lain atau peserta.
8.   Pengawas meminta peserta untuk memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama sampai terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat ketidaklengkapan soal.
9.   Pengawas mencatat peserta yang melakukan kecurangan pada lembar berita acara dengan keterangan yang lengkap.
10. Pengawas dilarang merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi peserta.
11. Selama tes berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan memeriksa identitas peserta.
12. Pengawas mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit lagi. Pengawas mengingatkan agar tidak ada lagi peserta yang mengerjakan soal setelah waktu habis.
13. Pengawas menghitung kembali lembar soal dan lembar jawaban. Kemudian mengurutkan masing-masing lembar soal dan lembar jawaban sesuai dengan nomor peserta pada Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.

Tata tertib bagi peserta dan petunjuk untuk pengawas pada OSN akan dijelaskan pada buku panduan penyelenggaraan Olimpiade Sains Tingkat Nasional.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel