SK Konversi Status Akreditasi SMK Tahun 2019 Tahap 2 dan Tahap 3

SK Konversi Status Akreditasi SMK Tahun 2019 Tahap 2 dan Tahap 3 yang mana sebelumnya telah disampaikan tentang Konversi Status Akreditasi SMK Tahap Pertama pada bulan Desember  2018 yang lalu.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Oleh karenanya, untuk memperoleh kepastian hukum atas Status akreditasi SMK, BAN-S/M perlu melakukan konversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan.

Berikut Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Konversi Status Akreditasi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Tahap-2 dan 3.


Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Kebijakan Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bahwa Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Akreditasi SMK dilakukan dengan mengonversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan dan perlu memperoleh kepastian hukum atas Status akreditasi.


Mengonversi Status Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari nilai dan peringkat Program Keahlian menjadi nilai dan peringkat Satuan Pendidikan. Surat keputusan ini berlaku sampai dengan adanya penetapan status akreditasi baru.

Silahkan download/unduh SK Konversi SMK Tahap 2 (SK No. 032/BAN-SM/SK/2019) dan SK Konversi SMK Tahap 3 (SK No. 032/BAN-SM/SK/2019) pada tautan di bawah ini:

SK Konversi Akreditasi SMK Tahap-2 SK No. 032/BAN-SM/SK/2019

SK Konversi Akreditasi SMK Tahap-3 SK No. 058/BAN-SM/SK/2019


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel