SK Konversi Status Akreditasi SMK Tahap 1

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Oleh karenanya, untuk memperoleh kepastian hukum atas Status akreditasi SMK, BAN-S/M perlu melakukan konversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan.

Status Akreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. terakreditasi; dan
b. tidak terakreditasi.

Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. terakreditasi A (unggul);
b. terakreditasi B (baik); dan
Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan mencakup kelayakan seluruh program yang diselenggarakan pada saat Akreditasi.

Berikut Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Konversi Status Akreditasi SMK untuk tiap provinsi.

1.   Aceh
2.   Bali
3.   Banten
4.   Bengkulu
7.   Gorontalo
8.   Jambi
9.   Jawa Barat
19. Lampung
20. Maluku
24. Papua
26. Riau

Sumber referensi : https://bansm.kemdikbud.go.id


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel