Latar Belakang, Tujuan, dan Dasar Hukum Olimpiade Sains Nasional SMA Tahun 2019

A. Latar Belakang

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu syarat utama kemajuan sebuah bangsa. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat siswa SMA dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai lomba/olimpiade baik nasional maupun internasional. Olimpiade Sains Nasional (OSN) ini diharapkan dapat mengantarkan siswa untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, Olimpiade ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi siswa bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, Olimpiade Sains telah memiliki posisi khusus pada berbagai ajang bergengsi di dunia internasional dalam penguasaan sains oleh para siswa. Maka, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi siswa untuk mengekplorasi kemampuan dalam bidang sains dan mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukan dengan lahirnya juara-juara Olimpiade Sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.
B. Tujuan

Tujuan umum penyelenggaraan OSN antara lain:

1.   mendapatkan dan mengembangkan siswa bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai pionir pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
2.   mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan siswa bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.   menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan.

Tujuan Khusus:

1.   menyelenggarakan seleksi secara berjenjang bagi peserta OSN dimulai dari Tingkat Sekolah, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Nasional (OSN).
2.   menyeleksi siswa yang mempunyai kompetensi/kemampuan dalam bidangnya masing-masing, yaitu bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
3.   menyiapkan calon peserta yang dapat diandalkan untuk mewakili Indonesia untuk Olimpiade Tingkat Internasional.

C. Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.   Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
6.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
9.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
12. Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015—2019
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
14. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Program Penyediaan dan Layanan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Tahun 2019.



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel