Informasi Penting Pemutakhiran Data di Aplikasi Dapodik Semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2018/2019 Versi 2019.c Dirilis Pada Akhir Bulan Februari 2019

Informasi ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada saat ini kita telah memasuki Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dan sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut, maka data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Demikian halnya dengan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen yang juga terus dilakukan untuk mengakomodir adanya kebijakan, perubahan regulasi maupun perkembangan akan kebutuhan data. Maka saat ini Setditjen Dikdasmen sedang menyiapkan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru untuk digunakan pada semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019. Sebagai persiapan menjelang dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen versi baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah sebagai berikut:


1. Kapasitas Server Dapodikdasmen akan ditingkatkan

Sehubungan dengan proses peningkatan kapasitas server ini, maka akan dilakukan maintenance terhadap server Dapodikdasmen. Aktivitas sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen akan ditutup mulai Tanggal  04 Februari 2019 pukul 23.59 WIB sampai dengan pemberitahuan/pengumuman lebih lanjut.

2. Persiapan Aplikasi Dapodikdasmen Versi Baru

Pemutakhiran data untuk Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru (Versi 2019.c) yang direncanakan akan dirilis pada akhir Februari 2019 (akan diumumkan pada laman ini)

3. Persiapan Data-Data Semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2018/2019

Sekolah untuk mempersiapkan kelengkapan data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019, dan salah satu kelengkapan data agar menjadi perhatian untuk dipersiapkan adalah : NIK (Nomor Induk Kependudukan)

4. Kepala Sekolah Berperan Aktif Memimpin Dan Mengawal Proses Pendataan

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 bahwasannya Kepala Sekolah berkewajiban mengawal proses input dan output Dapodikdasmen sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitas data.

Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel