Aturan dan Ketentuan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 SD, SMP, SMA dan SMK Berdasarkan Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan pada 11 Februari 2019

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2019/2020 telah mulai dilakukan persiapan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di akhir tahun pelajaran 2018/2019 ini.

PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan untuk:

1.   mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2.   digunakan sebagai pedoman bagi:
a.   kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b.   kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.

Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB

Pengumuman pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:

1.   persyaratan;
2.   tanggal pendaftaran;
3.   jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orang tua/wali;
4.   jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
5.   tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Persyaratan Usia Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020

1.   SD : Usia per 1 Juli 2019 : 7atau paling rendah 6 tahun
2.   SMP : Usia per 1 Juli 2019 : Paling tinggi 15 tahun
3.   SMA/SMK : Usia per 1 Juli 2019 : paling tinggi 21 tahun

Berikut selengkapnya Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan pada 11 Februari 2019:















Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel