Aturan dan Ketentuan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 SD, SMP, SMA dan SMK Berdasarkan Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan pada 11 Februari 2019
Thursday, February 14, 2019
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2019/2020 telah mulai dilakukan persiapan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di akhir tahun pelajaran 2018/2019 ini.
PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan untuk:
1. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2. digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.
Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB
Pengumuman pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:
1. persyaratan;
2. tanggal pendaftaran;
3. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orang tua/wali;
4. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
5. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Persyaratan Usia Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020
1. SD : Usia per 1 Juli 2019 : 7atau paling rendah 6 tahun
2. SMP : Usia per 1 Juli 2019 : Paling tinggi 15 tahun
3. SMA/SMK : Usia per 1 Juli 2019 : paling tinggi 21 tahun