Juknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu Tahun 2019

Salah satu metode Kampanye yang dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu adalah kampanye melalui iklan media, baik media cetak, media elektronik, maupun media dalam jarizgan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, bahwa Kampanye melalui iklan tersebut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

Di samping pengaturan tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Pasal 38 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum dapat memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye Peserta Pemilu, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan panduan dalam bagi Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Aceh, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Kampanye melalui Iklan Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.

Jenis dan Jumlah Fasilitasi Iklan Kampanye Pemilu 2019
Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk memberikan penjelasan teknis dan panduan bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh mengenai fasilitasi

Kampanye melalui Iklan Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.

Petunjuk Teknis ini meliputi pengaturan pelaksanaan fasilitasi Kampanye melalui Iklan Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.


Spesifikasi Fasilitasi Iklan Kampanye Pemilu 2019
Silahkan download/unduh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tautan di bawah ini:


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel