Syarat-syarat untuk Melamar Menjadi PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018

Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan. Dengan adanya informasi DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer Jadi PPPK Sebelum Maret 2019, tentu saja ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan buat seluruh Honorer dimana Proses Perekrutan Pegawai Pemerintah (PPPK) juga membuka kesempatan bagi Tenaga Professional.

Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Syarat-syarat untuk Melamar Menjadi PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018
Gambar. Syarat-syarat untuk Melamar Menjadi PPPK


Oleh karena itu, silahkan disimak Syarat-syarat untuk Melamar Menjadi PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018:

Syarat-syarat untuk melamar menjadi PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 terdapat pada Pasal 16 dimana bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Pelamaran:


Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF (Jabatan Fungsional) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan pututasan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktifs;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profsi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK. 


Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 17:

1. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman;

2. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar;

Penyampaian semua persyaratan pelamaran dimaksud dalam pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. 


Seleksi:

Pasal 19 :

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi 

Dimana Seleksi Administrasi berdasarkan Pasal 20 untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan Seleksi Kompetensi berdasarkan Pasal 21 dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan

Berikut ini penjabaran dari Seleksi Kompetensi yang terdapat dalam Pasal 22:

1. Seleksi Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 terdiri atas:
- Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
- Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

2. Seleksi Kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan Uji Kompetensi untuk menentukan Peringkat. 

3. Seleksi Kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan Ambang Batas Kelulusan dengan Peringkat. 


Penting! Harus diingat, Dokumen Pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi. 

Berdasarkan Pasal 24

1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, mengikuti Seleksi Kompetensi.  

2. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 25 ayat 2: Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 


Proses Pengumuman Hasil Seleksi berdasarkan Pasal 28, PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. 


Pengangkatan PPPK:

Syarat pengangkatan PPPK berdasarkan Pasal 29 Ayat 2 : Calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Negara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon PPPK. 


Demikianlah sebagaian ulasan informasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, untuk selengkapnya silahkan buka kembali Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, Salam semangat dan salam satu data. 




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel