Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Ta Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018:

DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
  1. PEMBERI BANTUAN : Direktorat Pembinaan SMA
  2. NAMA PROGRAM : BANTUAN PEMERINTAH RENOVASI SEKOLAH
  3. TUJUAN : 1. Mendukung program Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA dan menuju wajib belajar 12 tahun; 2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan; 3. Meningkatkan kualitas dan kondisi fisik bangunan SMA, sehingga dapat memenuhi fungsinya sebagai prasarana pendidikan dan pembelajaran di sekolah. 4. Terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dari prasyarat teknis bangunan, oleh pengguna dan pengelola bangunan SMA. 5. Membangun citra baru bangunan SMA yang tertata dan berpenampilan baik.
  4. BENTUK BANTUAN : 100 paket Renovasi sekolah SMA Senilai Rp. 55.680.250.010,-
  5. PEMANFAATAN DANA : Memenuhi standar dan fungsi ruang dan bangunan.
  6. PENERIMA MANFAAT : 1. Dinas Pendidikan Provinsi; 2. SMA penerima bantuan pemerintah; 3. Masyarakat sekitar sekolah.
  7. PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN : 1. Kewenangan penetapan penerima bantuan dana oleh Direktorat Pembinaan SMA; 2. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan oleh sekolah dengan menggunakan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); 3. Bantuan diberikan langsung ke rekening sekolah dalam bentuk dana hibah yang dikelola dan menjadi tanggungjawab mutlak sekolah.
  8. LAYANAN INFORMASI : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komplek Ditjen Dikdasmen, Gedung A Lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, 12410

Peningkatan kualitas prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk renovasi bangunan, merupakan wujud kegiatan dalam mendukung program pendidikan menengah universal dan rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Renovasi bangunan SMA akan merubah perwajahan depan sekolah, meningkatkan kapasitas dan menambah ketersediaan fungsi ruang. Sehingga akan membangun citra baru bangunan sekolah SMA, yang tertata, berpenampilan baik dan dapat mengimbangi perkembangan arsitektur lingkungan. Pada akhirnya renovasi bangunan SMA dapat menambah minat dan daya tampung bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA. Pada APBN tahun 2018, dialokasikan 100 paket renovasi bangunan SMA untuk merevitalisasi ruang pembelajaran dan ruang penunjang yang menjadi bagian dari perwajahan depan sekolah. Kegiatan renovasi bangunan dilaksanakan oleh Sekolah-sekolah, melalui mekanisme penyaluran bantuan pemerintah.

Pedoman pelaksanaan disusun sebagai bahan informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan bantuan pemerintah. Pedoman ini berisi informasi tentang standar bantuan pemerintah, pengelolaan bantuan pemerintah dari aspek administrasi dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi sekolah penerima bantuan pemerintah, agar melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Kondisi bangunan sekolah seiring dengan bertambahnya usia layan akan mengalami penurunan keandalan bangunan dan nilai estetika. Penurunan keandalan ini dapat diakibatkan oleh pola penggunaan bangunan, kondisi cuaca dan perubahan fungsi ruang. Kondisi bangunan sekolah yang menurun keandalannya akan berpengaruh pada performansi fungsi bangunan. Pada sisi lain nilai estetika bangunan SMA khususnya pada bangunan-bangunan SMA dengan model standar, seiring dengan berjalannya waktu perlu menyesuaikan dengan perkembangan arsitektur lingkungan. Untuk itu upaya peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, atau yang dikenal sebagai Renovasi Sekolah perlu dilakukan pada bangunan-bangunan SMA.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 menjadi payung hukum dalam upaya Renovasi Sekolah sekolah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan PP Nomor 36 Tahun 2008 menjelaskan bahwa persyaratan pemenuhan fungsi utama bangunan ditinjau pada dua persyaratan teknis yaitu, 1) persyaratan tata bangunan dan lingkungan; 2) persyaratan keandalan bangunan, khususnya terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Aspek-aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan dasar perlunya dilakukan upaya Renovasi Sekolah SMA.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa usia bangunan SMA dipersyaratkan dapat berfungsi dengan baik hingga 20 tahun. Namun pada umumnya dijumpai di berbagai daerah banyak bangunan SMA, melalui upaya 20 tahun, tinjauan perlunya Renovasi Sekolah merupakan bentuk tanggung jawab teknis dari pengguna bangunan. Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2013 telah melaksanakan kegiatan renovasi pada sekilah-sekolah sasaran. Hasil pengamatan di lapangan menunjukan bahwa kondisi bangunan-bangunan SMA yang telah direnovasi menunjukkan peningkatan kualitas fungsi dan perwajahan sekolah yang lebih baik, dan menunjang peningkatan kualitas dan standar ruang belajar dan ruang penunjang yang ada di lingkungan sekolah.

Pertimbangan dari kondisi faktual bangunan sekolah dan pemenuhan terhadap prasyarat teknis dari aspek hukum dari suatu bangunan sekolah, menjadi dasar perlunya upaya kegiatan Renovasi Sekolah SMA oleh Direktorat Pembinaan SMA. Program ini dijalankan dengan mengedepankan identifikasi dan pemenuhan syarat teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Renovasi Sekolah pada sekolah yang menjadi sasaran.

Dasar Hukum
Pelaksanaan program pemberian bantuan sosial Renovasi Sekolah mengacu pada:
  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 Tentang Perubahan atas`Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 59);
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2018 Tanggal 5 Desember 2017.


Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan Renovasi Sekolah SMA adalah:
  1. Meningkatkan kualitas dan kondisi fisik bangunan SMA, sehingga dapat memenuhi fungsinya sebagai prasarana pendidikan dan pembelajaran di sekolah;
  2. Terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dari prasyarat teknis bangunan, oleh pengguna dan pengelola bangunan SMA;
  3. Membangun citra baru bangunan SMA yang tertata dan berpenampilan menarik, tidak kusam dan biasa.

Sasaran Renovasi
Sasaran bantuan adalah 100 paket Renovasi Sekolah untuk sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima bantuan;

Satuan Biaya Bantuan Pemerintah
Nilai satuan biaya (unit cost) bantuan pemerintah Renovasi Sekolah SMA disesuaikan dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang digunakan adalah publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2017.

Penerima dan Pelaksanaan BantuanPenanggung jawab bantuan adalah Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan bantuan adalah Panitia Pembangunan yang dibentuk oleh Kepala Sekolah.
Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
Diprioritaskan pada SMA yang memiliki kondisi, diantaranya:
  1. Usia bangunan SMA lebih dari 20 tahun;
  2. Sasaran bangunan yang direnovasi adalah perwajahan bagian depan sekolah;
  3. Sebagian besar kondisi bangunan lama, sudah tidak layak fungsi sehingga dapat membahayakan atau mengganggu ketenangan dalam proses belajar mengajar;
  4. Mengalami musibah (kebakaran, bangunan runtuh, kerusuhan, dll) atau bencana alam (rob, gempa, banjir, longsor, dll);
  5. Memiliki kemampuan dan komitmen internal dalam bentuk dana sharing (imbal swadaya), untuk mendukung penyelesaian lingkup pekerjaan renovasi yang telah direncanakan khususnya untuk pekerjaan non standar atau luasan bangunan tambahan yang akan direnovasi;
  6. Memiliki dokumen masterplan sebagai rencana pengembangan sekolah jangka panjang;
  7. Renovasi Sekolah diarahkan pada sebagian atau keseluruhan dari bangunan lama yang akan dipugar atau dibongkar, dan selanjutnya dibangun kembali dengan tampilan dan disain bangunan baru sesuai dengan site plan sekolah;
  8. Bangunan sekolah yang masuk kategori cagar budaya, tidak diperkenankan menjadi sasaran bangunan yang akan direnovasi;
  9. Melakukan proses pengurusan penghapusan aset, khususnya pada sasaran bangunan renovasi yang sudah tidak mendukung fungsi bangunan yang dibutuhkan sesuai dengan perencanaan pengembangan sekolah;
  10. Untuk bangunan yang akan direnovasi namun tidak melalui proses penghapusan aset, maka klausulnya menjadi peningkatan fungsi bangunan;
  11. Proses penghapusan aset dikeluarkan oleh pejabat daerah yang berwenang dan diterima oleh pihak sekolah, serta selanjutnya ditembuskan kepada Direktorat PSMA;
  12. Kategorisasi lingkup Renovasi Sekolah sekolah: a. Kategori I, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup: Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak digunakan kembali; b. Kategori II, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup: Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak digunakan kembali; Terjadinya penambahan kapasitas dan jenis fungsi ruang; c. Kategori III, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup: Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak digunakan kembali; Penambahan kapasitas dan jenis fungsi ruang, serta perubahan alokasi fungsi ruang; Perubahan model tampak bangunan dan/atau penambahan asesoris bangunan;
  13. Bangunan yang akan direnovasi berada di atas tanah yang memiliki kejelasan status sebagai hak milik sekolah, yang diperkuat dengan penyertaan sertifikat hak milik dan/atau akta jual beli (sertifikasi sedang dalam proses);
  14. Bantuan renovasi tidak diperuntukkan untuk pembangunan bangunan baru;
  15. Pencapaian kualitatif yang harus dipenuhi dari bangunan yang telah direnovasi adalah: a. Peningkatan nilai fungsi bangunan; b. Disain dan tata letak bangunan yang baru; c. Bangunan dipugar dan dibangun baru; d. Kapasitas bangunan yang baru;
  16. Sekolah telah mengisi data online dengan alamat http://pendataan.dikmen.kemendikbud.go.id, dibuktikan dengan dilampirkannya no NSPN untuk sekolah yang bersangkutan;
  17. Tidak termasuk sekolah yang belum menyampaikan laporan.

Prinsip-Prinsip Bantuan Renovasi Sekolah SMA
  1. Partisipatif. Pengelolaan bantuan dilakukan, direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberikan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Transparan. Pengelolaan dana bantuan harus dilakukan secara terbuka agar warga sekolah dan masyarakat dapat memberikan saran, kritik, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Akuntabel. Pengelolaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penggunaan keuangan, sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
  4. Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu mengajukan saran, kritik atau pendapat.
  5. Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana bantuan harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.

    Download Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018



    Download File:
    Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018.pdf
    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:
    Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) SMA Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer SMA Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan SMA 2018
    Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA Tahun 2018

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel