3 Sistem Pembukuan & 3 Basis Akuntansi Pemerintah

Sistem pembukuan (pencatatan) akuntansi pemerintah dan basis pencatatan akuntansi pemerintah. Melanjutkan materi mata pelajaran akuntansi lembaga/ instansi pemerintah pada kompetensi keahlian akuntansi dan keuangan lembaga, maka sesuai dengan judul di atas, kali ini kami akan memberikan materi tentang sistem pembukuan/ pencatatan dan basis akuntansi dalam akuntansi pemerintah.

Sistem pembukuan (pencatatan) akuntansi pemerintah

Akuntansi pemerintah (keuangan daerah) merupakan salah satu jenis akuntansi, maka di dalam akuntansi pemerintah (keuangan daerah) juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi keuangan ekonomi yang terjadi di pemerintah daerah. Ada beberapa sistem pencatatan yang dapat digunakan, yaitu sistem pencatatan single entry, double entry, dan triple entry. Salah satu yang membedakan pembukuan dan akuntansi adalah dalam penggunaan sistem pencatatan. Pembukuan hanya menggunakan sistem pencatatan single entry, sedangkan akuntansi dapat menggunakan double entry dan triple entry.

1. Single Entry
Sebelum ada UU nomor 17 tahun 2003 pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan pencatatan tunggal (single entry) dengan menggunakan cash basis. Akuntansi pemerintah sangat sederhana (simple). Buku yang digunakan antara lain, buku kas umum (BKU), buku kas tunai, buku bank, buku pengawasan dana Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UHYD), buku pengawasan kredit anggaran permata anggaran, buku persekot, buku pungutan dan penyetoran pajak. Pembukuan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatat secara tunggal

Laporan yang dibuat dalam sistem single entry sangat sederhana, antara lain Laporan Keadaan Kas (LKK), dan Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA). Kelebihan sistem pencatatan single entry antara lain : sederhana, mudah dipahami, tidak memerlukan waktu lama untuk membuatnya, dan SDM yang mengerjakan tidak harus profesional. Namun, akuntansi berbasis single entry mempunyai beberapa kekurangan antara lain, kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan laporan), sulit menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, kurang informatif karena hanya berisikan informasi tentang aset dan kewajiban. Sistem tata buku tersebut merupakan sebagian kecil dari akuntansi. Oleh karena itu dalam akuntansi terdapat sistem pencatatan yang lebih baik, dan dapat mengatasi kelemahan di atas. Sistem ini disebut sistem double entry. sistem pencatatan double entry inilah yang sering disebut akuntansi.

2. Double Entry
Sistem pencatatan double entry sering disebut juga sistem tata buku berpasangan. Sistem double entry yaitu pencatatan debet dan kredit. Sejak digunakannya sistem tata buku berpasangan, setiap pencatatan transaksi harus di analisa terlebih dahulu. Rasionalnya setiap transaksi akan mempengaruhi persamaan akuntansi baik debit (kiri) dan sisi kredit (kanan). Tata buku berpasangan akan mencatat setiap transaksi di 2 buku yang berbeda.

Dalam sistem pembukuan berpasangan pengaruh ganda (dua sisi) dari setiap transaksi akan dicatat pada akun-akun yang tepat. Sistem ini juga menjadi satu cara untuk membuktikan keakuratan jumlah yang dicatat. Jika setiap transaksi dicatat dengan jumlah debet dan kredit yang sama, maka jumlah seluruh debit pada akun harus sama dengan jumlah seluruh kreditnya. Kesamaan antara debet dan kredit menjadi dasar dari sistem pembukuan berpasangan (double entry system) dalam pencatatan transaksi. Pencatatan dengan sistem double entry sering disebut dengan istilah menjurnal.

3. Triple Entry
Sistem pencatatan triple entry pada dasarnya adalah sistem pencatatan yang menggunakan double entry ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Pencatatan pada buku anggaran ini merupakan pencatatan tentang anggaran yang telah digunakan sesuai dengan pencatatan pada double entry. Dengan adanya pencatatan triple entry ini, maka dapat dilihat sisa anggaran untuk masing-masing komponen yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pencatatan dengan sistem triple entry dilaksanakan saat pencatatan double entry dilaksanakan, maka sub bagian pembukuan bagian keuangan pemerintah daerah juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran.

Basis Akuntansi Pemerintah

Basis akuntansi dalam akuntansi pemerintah di Indonesia dimulai dengan akuntansi berbasis kas, dilanjutkan dengan akuntansi berbasis kas menuju akrual, dan akuntansi berbasis akrual

1. Akuntansi Berbasis Kas (Cash Based Accounting)
Akuntansi berbasis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Fokus pengukurannya pada saldo kas dan perubahan saldo kas, dengan cara membedakan antara kas yang diterima dan kas yang dikeluarkan. Ruang lingkup akuntansi berbasis kas ini meliputi saldo kas, penerimaan kas, dan pengeluaran kas. Keterbatasan sistem akuntansi berbasis kas adalah keterbatasan informasi yang dihasilkan karena terbatas pada pertanggungjawaban kas saja, tetapi tidak memperlihatkan pertanggungjawaban manajemen atas aset dan kewajiban.

2. Akuntansi Berbasis Kas Menuju Akrual (Cash Toward Accrual Based Accounting)
Akuntansi berbasis kas menuju akrual merupakan proses transisi. Dengan basis ini pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas. Sedangkan aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis akrual( PP No 24 tahun 2005)

3. Akuntansi Berbasis Akrual (Accrual Based Accounting)
Akuntansi berbasis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Fokus sistem akuntansi ini ada pada pengukuran sumber daya ekonomis dan perubahan daya pada suatu entitas. Menurut Erlina dan Rasdianto, sistem akuntansi ini merupakan sistem yang paling modest.

Keberhasilan Selandia Baru menerapkan akuntansi akrual telah menyebabkan berbagai perubahan dalam manajemen sektor publik. Dalam akuntansi akrual, informasi yang dihasilkan jauh lebih lengkap dan menjadikan informasi yang rinci mengenai aset dan kewajiban. PP nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan telah mewajibkan laporan keuangan pemerintah menggunakan basis akrual. Sedangkan PP No 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan masih menggunakan basis akuntansi kas menuju akrual

Berikut contoh ilustrasi untuk menjelaskan perbedaan di antara akuntansi berbasis kas dengan akuntansi yang berbasis akrual. Sebuah pemerintahan memiliki saldo kas awal sebesar Rp10.000 tanpa memiliki kekayaan lainnya. Neraca awal baik berbasis kas maupun berbasis akrual akan terlihat sama dalam contoh berikut.

 akuntansi pemerintah dan basis pencatatan akuntansi pemerintah 3 Sistem Pembukuan & 3 Basis Akuntansi Pemerintah

Misalnya terjadi transaksi pembelian kendaraan senilai Rp3.000, neraca setelah transaksi tersebut akan ditampilkan secara berbeda di masing-masing basis.

Penyelesaian menggunakan Cash Basis
Pada basis kas, pembelian kendaraan tersebut dianggap sebagai belanja (biaya). Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah :
 akuntansi pemerintah dan basis pencatatan akuntansi pemerintah 3 Sistem Pembukuan & 3 Basis Akuntansi Pemerintah

Pada akhir periode, semua akun belanja (biaya) akan ditutup dan mengurangi nilai ekuitas dana, sehingga akan muncul di neraca pada basis kas tetap akun kas saja di sisi aset, karena fokus pengukuran basis kas hanya pada kas.
 akuntansi pemerintah dan basis pencatatan akuntansi pemerintah 3 Sistem Pembukuan & 3 Basis Akuntansi Pemerintah

Penyelesaian menggunakan Acrual Basis
Karena fokus pengukuran pada basis akrual adalah semua sumber daya yang dimiliki, maka transaksi pembelian kendaraan tersebut akan tetap dengan jurnal sebagai berikut :
 akuntansi pemerintah dan basis pencatatan akuntansi pemerintah 3 Sistem Pembukuan & 3 Basis Akuntansi Pemerintah

Dengan demikian neraca pada basis akrual akan menampilkan akun kendaraan (aset tetap) selain kas di sisi aset, sedangkan ekuitas dana di sisi pasiva tetap Rp10.000. Hal tersebut menunjukkan fokus pengukuran basis akrual yang melaporkan semua perubahan kekayaan, sehingga transaksi tersebut dianggap sebagai penambahan aset tetap.
 akuntansi pemerintah dan basis pencatatan akuntansi pemerintah 3 Sistem Pembukuan & 3 Basis Akuntansi Pemerintah

Terlihat terjadi perbedaan dalam kedua neraca tersebut sebagai akibat dari satu kejadian transaksi yang sama. Dalam neraca basis akrual, terdapat akun mobil yang tidak diakui pada neraca basis kas, akan tetapi yang lebih penting untuk diperlihatkan adalah dari transaksi yang sama, kedua neraca tersebut menghasilkan nilai ekuitas dana yang berlainan. Rp7.000 pada neraca berbasis kas dan Rp10.000 pada neraca berbasis akrual. Ketika sebuah entitas pemerintah harus memilih salah satu dari kedua basis tersebut, pertanyaannya adalah informasi ekuitas dana Manakah yang lebih baik?

Informasi tentang ekuitas yang disampaikan oleh neraca berbasis akrual diyakini memberikan informasi yang lebih komprehensif, karena mempresentasikan seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah. Akan tetapi, banyak pihak juga yang menghendaki pengaturan ekuitas dana seperti yang tercantum dalam neraca berbasis kas, karena benar-benar menunjukkan jumlah ketersediaan khas yang dimiliki pemerintah. Sebuah informasi yang berguna dalam pengendalian anggaran sekaligus Menunjukkan kemampuan keuangan pemerintah dalam mengeksekusi program program jangka pendeknya.

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah berdasarkan PP nomor 71 tahun 2010 tentang kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, paragraf 39 adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dalam laporan realisasi anggaran. Dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca

Selanjutnya dikatakan dalam paragraf 40-41, kalau basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas umum negara/ daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum negara/ daerah atau entitas pelaporan.

Entitas pelaporan tidak menggunakan istilah laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran lebih baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada laporan realisasi anggaran. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas dana, diakui dan dicatat pada saat terjadi transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Sumber https://www.muttaqin.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel