Pengertian Akuntansi Pemerintah + Karakteristik, Prinsip, Asumsi
Sunday, August 19, 2018
Pengertian akuntansi pemerintah, karakteristik, prinsip dan asumsi dari akuntansi pemerintah (publik). Agar lebih mudah dalam mendalami materi ini, akan kami sampaikan pengertian pemerintah dan pengertian akuntansi secara terpisah terlebih dahulu.
Pemerintah yang kami maksud dalam materi ini yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah (baik itu provinsi maupun kabupaten/ kota. Sedangkan seperti yang kita ketahui bersama, bahwa akuntansi merupakan proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikisan transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
1. Menurut Revrisond Baswir, pengertian akuntansi pemerintah merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba.
2. Pengertian akuntansi pemerintah menurut Bachtiar Arif, yaitu suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan tersebut
3. Sedangkan menurut Abdul Halim, pegertian akuntansi pemerintah adalah sebuah kegiatan dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dan entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.
1. Di dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement), dikarenakan pemerintah tidak berorientasi laba (tidak mencari keuntungan).
2. Pemerintah membukukan anggaran anggaran merupakan hal yang penting bagi pemerintah karena menjadi dasar pelaksanaan kegiatan
3. Dimungkinkan mempergunakan lebih dari satu jenis dana di dalam akuntansi pemerintah. Hal ini dikarenakan volume transaksi dari setiap jenis dana dalam akuntansi pemerintah sangat banyak, sehingga perlu dibentuk satu dana tersendiri
4. Akuntansi pemerintah akan membukukan pengeluaran modal, contoh untuk membangun gedung dan mengadakan kendaraan dalam perkiraan neraca dan hasil operasional
5. Akuntansi pemerintah bersifat kaku karena sangat bergantung pada pengaturan perundang-undangan
6. Akuntansi pemerintah tidak mengenal perkiraan modal dan laba di tahun neraca
1. Prinsip Nilai Historis
Dalam pencatatan akuntansi pemerintah daerah, ada dua hal yang perlu kita garis bawahi dalam mencatat transaksi, yaitu transasksi pengadaan aset (harta), dan kewajiban (utang). Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Sedangkan kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Dalam hal ini, nilai historis lebih dapat diandalkan dari pada penilaian yang lain karena lebih objektif dan dapat diverifikasi. Apabila tidak terdapat nilai historis, maka dapat menggunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait
2. Prinsip Realisasi
Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah otorisasikan melalui anggaran pemerintah Selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost again is revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi komersial
3. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten atau berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam catatan atas laporan keuangan. Misalkan suatu transaksi yang seharusnya dikelompokkan sebagai belanja modal, tetapi di dalam penyusunan anggaran dikelompokkan sebagai belanja barang dan jasa, maka di dalam pelaporannya, informasi tentang belanja tersebut harus diberi penjelasan di dalam catatan atas laporan keuangan dan harus dilakukan jurnal koreksi dan hasil dari pengeluaran tersebut akan mempengaruhi neraca yaitu akan menambah nilai aset tetap.
4. Prinsip Periodesitas
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan, sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat di tentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran, juga dianjurkan. Permendagri nomor 13 tahun 2006 menentukan pemerintah daerah dan atau SKPD diharapkan membuat laporan semester pertama dan laporan prognosis untuk satu semester ke depan.
5. Prinsip Konsistensi
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
6. Prinsip Pengungkapan Lengkap
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan
7. Prinsip Penyajian Wajar
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam rangka penyajian secara wajar, maka faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan misalnya pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak Netral atau tidak andal.
Asumsi Dasar Akuntansi Pemerintah
Asumsi dasar dalam keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi diterapkan yang terdiri dari :
1. Asumsi kemandirian entitas (unit instansi)
Asumsi kemandirian entitas, baik entitas pelaporan maupun akuntansi, berarti bahwa setiap unit akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan untuk laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terbunuhnya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab di luar neraca untuk kepentingan wilayah atau daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum (yuridiksi) tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat putusan entitas serta terlaksana atau tidaknya program yang telah ditetapkan.
2. Asumsi keseimbangan entitas
Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuiditas atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
3. Asumsi kerukunan dalam satuan uang monetary measurement
Laporan keuangan entitas harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang, hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya entitas dan pengukuran dalam akuntansi. Sumber https://www.muttaqin.id/
Pemerintah yang kami maksud dalam materi ini yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah (baik itu provinsi maupun kabupaten/ kota. Sedangkan seperti yang kita ketahui bersama, bahwa akuntansi merupakan proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikisan transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
Pengertian Akuntansi Pemerintah Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami tentang akuntansi pemerintah (akuntansi publik), berikut ini merupakan beberapa pendapat ahli akuntansi tentang pengertian akuntansi pemerintah (publik).1. Menurut Revrisond Baswir, pengertian akuntansi pemerintah merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba.
2. Pengertian akuntansi pemerintah menurut Bachtiar Arif, yaitu suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan tersebut
3. Sedangkan menurut Abdul Halim, pegertian akuntansi pemerintah adalah sebuah kegiatan dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dan entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.
Karakteristik akuntansi pemerintah
Setidaknya akuntansi pemerintah mempunyai 6 karakteristik. Apa saja karakteristik tersebut? Karakteristik akuntansi pemerintah antara lain :1. Di dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement), dikarenakan pemerintah tidak berorientasi laba (tidak mencari keuntungan).
2. Pemerintah membukukan anggaran anggaran merupakan hal yang penting bagi pemerintah karena menjadi dasar pelaksanaan kegiatan
3. Dimungkinkan mempergunakan lebih dari satu jenis dana di dalam akuntansi pemerintah. Hal ini dikarenakan volume transaksi dari setiap jenis dana dalam akuntansi pemerintah sangat banyak, sehingga perlu dibentuk satu dana tersendiri
4. Akuntansi pemerintah akan membukukan pengeluaran modal, contoh untuk membangun gedung dan mengadakan kendaraan dalam perkiraan neraca dan hasil operasional
5. Akuntansi pemerintah bersifat kaku karena sangat bergantung pada pengaturan perundang-undangan
6. Akuntansi pemerintah tidak mengenal perkiraan modal dan laba di tahun neraca
Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraf 38 dan paragraf 4352, prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam penyusunan standar akuntansi, oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut adalah 7 prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.1. Prinsip Nilai Historis
Dalam pencatatan akuntansi pemerintah daerah, ada dua hal yang perlu kita garis bawahi dalam mencatat transaksi, yaitu transasksi pengadaan aset (harta), dan kewajiban (utang). Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Sedangkan kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Dalam hal ini, nilai historis lebih dapat diandalkan dari pada penilaian yang lain karena lebih objektif dan dapat diverifikasi. Apabila tidak terdapat nilai historis, maka dapat menggunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait
2. Prinsip Realisasi
Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah otorisasikan melalui anggaran pemerintah Selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost again is revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi komersial
3. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten atau berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam catatan atas laporan keuangan. Misalkan suatu transaksi yang seharusnya dikelompokkan sebagai belanja modal, tetapi di dalam penyusunan anggaran dikelompokkan sebagai belanja barang dan jasa, maka di dalam pelaporannya, informasi tentang belanja tersebut harus diberi penjelasan di dalam catatan atas laporan keuangan dan harus dilakukan jurnal koreksi dan hasil dari pengeluaran tersebut akan mempengaruhi neraca yaitu akan menambah nilai aset tetap.
4. Prinsip Periodesitas
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan, sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat di tentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran, juga dianjurkan. Permendagri nomor 13 tahun 2006 menentukan pemerintah daerah dan atau SKPD diharapkan membuat laporan semester pertama dan laporan prognosis untuk satu semester ke depan.
5. Prinsip Konsistensi
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
6. Prinsip Pengungkapan Lengkap
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan
7. Prinsip Penyajian Wajar
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam rangka penyajian secara wajar, maka faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan misalnya pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak Netral atau tidak andal.
Asumsi Dasar Akuntansi Pemerintah
Asumsi dasar dalam keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi diterapkan yang terdiri dari :
1. Asumsi kemandirian entitas (unit instansi)
Asumsi kemandirian entitas, baik entitas pelaporan maupun akuntansi, berarti bahwa setiap unit akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan untuk laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terbunuhnya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab di luar neraca untuk kepentingan wilayah atau daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum (yuridiksi) tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat putusan entitas serta terlaksana atau tidaknya program yang telah ditetapkan.
2. Asumsi keseimbangan entitas
Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuiditas atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
3. Asumsi kerukunan dalam satuan uang monetary measurement
Laporan keuangan entitas harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang, hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya entitas dan pengukuran dalam akuntansi. Sumber https://www.muttaqin.id/