Zakat Kontemporer : Hukum, Jenis, Nisab dan Hikmah

Menurut bahasa, zakat berarti bertambah dan berkembang, seperti ungkapan;
كُلُّ شَيْئٍ اِزْدَادَ فَقَدْ زَكَا 
"Setiap sesuatu yang bertambah berarti berkembang".
 Dalam "Lisanul Arab", disebutkan bahwa asal kata zakat menurut bahasa adalah;
اَلطَّهَارَةُ وَالنَّمَاءُ وَالْبَرَكَةُ وَالْمَدْحُ 
"suci, tumbuh, berkah dan pujian"

Dalam kitab-kitab Fikih zakat didefinisikan dengan ungkapan yang bermacam-macam. Intinya, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Mawardi; "Zakat adalah istilah bagi pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu, untuk diberikan kepada golongan tertentu". Dalam Undang-undang RI nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengolaan Zakat, yang dimaksud dengan zakat adalah "Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orag muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberika kepada yang berhak menerimanya".
Setiap sesuatu yang bertambah berarti berkembang Zakat Kontemporer : Hukum, Jenis, Nisab dan Hikmah

Hukum Zakat

Zakat hukumnya fardlu 'ain dan merupakan kewajiban "ta'abbudi" yang terikat oleh syarat dan rukun. Di dalam Al-quran terdapat banyak ayat yang menyejajarkan perintah shalat dengan perintah zakat. Di antaranya adalah:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´” (QS. Al Baqarah:43).

Namun demikian, kenyataan rukun Islam yang ketiga ini belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pengelolaan dan pendistribusian zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan baik dari segi syariah maupun perkembangan zaman, terutama terkait dengan sumber-sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (al-amwal az-zakawiyah).

Baca Ramadhan Sadar Zakat, Infaq dan Shadaqah mengentas kemisikinan

Dalam menentukan rincian harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, sejak dulu sampai sekarang terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ada yang meluaskan pendapatnya, sehingga semua harta yang sudah memmenuhi nisabnya termasuk ke dalam  al-amwal az-zakawiyah. Ada pula yang menyempitkan pendapatnya, sehingga al-amwal az-zakawiyah itu bersifat permanen dan tidak berubah sesuai dengan ketentuan nash Al-quran dan hadis Nabi.

Itulah sebabnya sehingga hukum tentang zakat harta benda zamman modern sekarang semakin berkembang dan beragam bentuknya (zakat kontemporer), seperti zakat profesi, zakat perusahaan, hasil bumi dan lain-lain., masih menjadi kontroversi. Walaupun demikian, satu hal yang harus diperhatikan adalah sarana apapun yang sesuai dengan ajaran Islam (syariah) apabila didalamnya terkandung unsur menumbuh kembangkan harta, maka harta yang dihasilkan tersebut harus dizakati.

Jenis zakat hasil usaha Kontemporer

Dalam istilah Fikih, zakat dibedakan menjadi dua, yaitu "zakat an-nafs" (zakat Jiwa atau zakat Fitrah) dan "zakat maal" (zakat harta). Zakat an-nafs didefinisikan sebagai berikut;
اَلْمُرَادُ  بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ صَدَقَةُ النُّفُوْسِ، مَأْخُوْذَةٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الَّتِى هِىَ أَصْلُ الْخِلْقَةِ
Artinya: "Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat (shadaqah) jiwa, (istilah) itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian". Sedangkan zakat Maal (harta) adalah; "Zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan". Dalam Al-quran surat at-Taubah ayat 103 Allah berfirman;
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣  
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah:103)

Baca 4 Dasar Perbedaan Zakat dan Pajak: dari segi Istilah, Hukum, Objek, Pengelola

Ayat ini berisi petunjuk bahwa zakat itu diambil dari semua harta yang dimiliki, meskipun kemudian sunnha Nabi mengemukakan rincian jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Imam nawai berkata: "Nabi hanya mewajibkan zakat atas harta yang berkembang dan diinvestasikan".

Yang dimaksud harta atau kekayaan adalah segala sesuatu yang dimiliki (disimpan, dihimpun, dikuasai) dan dapat diambil manfaatnya sesuai dengan kebiasaannya. Sedangkan harta yang wajib dizakati menurut para ulama fikih harus memenuhi beberapa syarat, yaitu;

  1. Milik penuh (Milku at-taam)
  2. Berkembang ( An-namaa')
  3. Cukup nisab
  4. Lebih dari kebutuhan (Al-hajjah al-ashliyyah)
  5. Bebas dari hutang
  6. Cukup satu tahun (Al-haul)
Dari beberapa ketentuan tersebut, para ulama fikih mengkategorikan jenis harta yang wajib dizakati (al-amwal az-zakawiyah) kepada lima kategori, yaitu;

  1. Binatang ternak seperti unta, kambing dan lembu;
  2. Uang, emas dan perak;
  3. Hasil pertanian dan buah-buahan, terutama yang berupa makanan pokok;
  4. Urudl Tijarah atau barang dagangan yang diperjual belikan;
  5. Harta karun (rikaz).
Harta yang dimiliki atau diinginkan untuk dimiliki oleh manusia, pada kenyataanyannya sangat beragam dan terus berkembang. Keragaman dan perkembangan tersebut berbeda dari waktu ke waktu, sehingga di masa sekarang dan akan datang tidak menutup kemungkinan kategori harta yang wajib dizakati akan semakin berkembang sesuai dengan pekembangan  sarana dan pencapaiannya. Karena itu, sesuai dengan perkembangan sarana untuk menumbuh kembangkan harta, kajian fikih zakat dewasa ini, menambah kategori baru jenis-jenis zakat hasil usaha kontemporer, seperti munculnya zakat profesi, zakat kekayaan yang dihasilkan oleh perusahaan,, saham, tambang, dan lain-lain.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kategori harta yang dikenai zakat adalah;

  1. Emas, perak dan uang;
  2. Perdagangan dan perusahaan;
  3. Hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan;
  4. Hasil pertambangan;
  5. Hasil peternakan;
  6. Hasil pendapatan dan jasa;
  7. Rikaz.
Baca Perbedaan Zakat Shadaqah Wajibah dan Shadaqah Mandubah

Batas nisab dan besar zakat bagi zakat kontemporer

Secara umum, ada dua pendekatan dalam menentukan jenis-jenis harta yang wajib dizakati, yaitu; Pendekatan global (Ijmali); "segala macam harta yang dimiliki dan telah memenuhi persyaratan zakat," dan Pendekata terurai (Tafsili); "menjelaskan jenis-jenis harta tertentu yang telah memenuhi persyaratan zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya". Dengan pendekatan Ijmali, maka semua jenis harta yang belum ada contoh kongkretnya pada zaman Rasulullah saw. tetapi karena perkembangan ekonomi menjadi benda yang bernilai,dapat menjadi objek zakat yang penting. Inilah yang dimaksud sebagai sumber zakat kontemporer yang menurut para ulama ketentuan batas nisab dan besar zakat yang harus dikeluarkannya dapat ditetapkan berdasarkan cara "qiyas" (analogi) sebagai salah satu dalil syar'i (adillah syar'iyyah). Disamping itu kaidah-kaidah fiqih (qawaid fiqhiyyah) dan tujuan syari'ah (maqasid syari'ah) juga dipergunakan untuk menetapkan ketentuan hhukumnya.

Di antara contoh zakat kontemporer berikut ketentuan nisab dan kadar zakat yang dikeluarkannya adalah;

1. Tumbuh-tumbuhan yang terdiri dari;


  • Biji-bijian (jagung, kacang, kedelai dan lain-lain),
  • Tanaman hias (Anggrek dan segala jenis bunga-bungaan),
  • Rerumputan (rumput hias, ebu, bambu dan lain-lain),
  • Buah-buahan (mangga, jeruk, rambutan, durian, pisang, kelapa dan lain-lain),
  • Sayr-sayuran (bawang, wortel, cabe dan lain-lain),
  • Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis,
Ketentuan nisab, kadar zakat dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat padi. (Nisab padi sekitar 1323,132 kg, kadar zakatnya 5-10% dan waktu mengeluarkannya setiap panen).

2. Logam mulia selain emas dan perak, seperti;


  • Intan, berlian dan lain-lain;
Ketentuan nisab, kadar zakat dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat emas murni. (Nisab emas murni 77,58 gram, kadar zakatnya 2,5% dan waktu mengeluarkannya satu tahun). Tidak wajib dikeluarkan zakatnya, apabila logam mulia tersebut dipergunakan untuk perhiasan sehari-hari.

3. Perusahaan, perdagangan, pendapatan dan jasa, meliputi;


  • Perusahaan (industri, usaha perhotelan, restoran dan lain-lain),
  • Perdagangan (import/eksport. kontraktor, real estate, penerbitan, swalayan, super market dan lain-lain),
  • Jasa konsultan (Notaris, komisioner, travel biro, salon, transportasi, pergudangan, perbengkelan, akuntan, dokter, pengacara, dll),
  • Pendapatan (gaji, honorarium, jasa produksi, dll),
  • Uang simpanan, deposito, tabanas, taska, simpeda, simaskot, tahapan, giro, dll,
Ketentuan nisab, kadar zakat dan waktu mengeluarkannya diqiyaskan dengan zakat emas murni, dengan catatn seluruh kekayaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dibayar, seperti pajak dan lain-lain.

4. Hewan ternak jenis unggas, seperti;


  • Ayam, bebek, burung dan lain-lain,
Ketentuan nisab, kadar zakat dan waktu mengeluarkannya diqiyaskan dengan zakat emas murni. Karena itu, ketentuan nisab pada hewan jenis unggas ini tidak ditetapkan berdasarkan jumlah ekor seperti pada unta, lembu dan kambing.

5. Harta terpendam Rikaz dan barang tambang (ma'adin)

Menurut mazhab Hanafi wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 20% baik yang telah maupun belum mencapai nisab. Sedangkan jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) zakat rikaz adalah 20% tanpa ada nisab, kecuali mazhab Syafi'iyah, sedangkan zakat ma'adin adalah 2,5% setelah mencapi nisab, yaitu senilai nisab emas murni.

Baca Bedanya zakat dengan infaq

Hikmah Zakat

Zakat merupakan ibadah yang mempunyai dimensi ganda; transedental dan horizontal. Karena itu zakat memiliki banyak hikmah baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan antar manusia. Secara rinci hikmah zakat sebagai berikut;

  1. Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan matrealistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki.
  2. Karena zakat merupakan hak mustahiq, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama fakir miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT. dan terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang biasa timbul ketika melihat orang yang hidup berkecukupan.
  3. Sebagai pilar pembangunan untuk mewujudkan sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri diatas prinsip-prinsip "al-wahdah" (persatuan), "al-musawah" (persamaan derajat dan hak), "al-ukhuwah" (persaudaraan), dan "at-ta'awun" (saling membantu).
  4. Menjadi unsur penting dala mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta, keseimbangan dalam kepemilikan harta dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
  5. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sarana peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.
  6. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar sesuai syariat Islam. Sebab zakat ukan saja berarti membersihkan harta yang kotor, tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan Allah SWT maupun Snnah rasulullah saw.
Dari beberapa hikmah teruarai diatas, dapat disimpulkan bahwa zakat adalah ibadah amaliyah yang mempunyai fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan merupakan perwujudan solidaritas sosial. Zakat dapat mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan lainnya rukun, damai dan harmonis. Sebab zakat merupakan sarana penghubung antara golongan yang kaya dan mmiskin dan pemangkas jurang yang menjadi garis pemisah antara golongan yang kuat dan lemah.

Dalam kondisi masyarakat yang seperti itu, tidak akan tumbuh lagi bahaya latent komunis dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi paham kapitalisme dan sosialisme sudah terjawab. Akhirnya, sesuai dengan janji Allah, jika zakat dilaksanakan dan ditata dengan benar menurut ketentuan agam, akan tercipa sebuah masyarakat ideal yaitu "Baldatun Thayyibatun wa Rabbun ghafur".
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel