Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMK Negeri Tahun 2018
Tuesday, May 15, 2018
Walaupun PPDB masih satu bulan lagi namun ada baiknya anda baca dulu Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMK Jawa Tengah Tahun 2018 berikut ini. Tata cara ini admin ambil dari Juknis PPDB Online SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah yang pernah admin upload di www.IndoINT.net. Langsung saja kita simak tata cara pendaftaran PPDB Online SMK berikut ini:
Jadwal Pendaftaran
a. | Pendaftaran Online Mandiri | : | Tanggal, 1 s.d. 6 Juli 2018 |
b. | Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan | : | Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 |
c. | Verifikasi Berkas | : | Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 |
d. | Tes Khusus | : | Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 |
e. | Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran dan Pendaftaran Hari Terakhir | : | Tanggal, 6 Juli 2018, pukul 10.00 WIB, dan pendaftaran dilayani sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB |
g. | Input Nilai Tes Khusus oleh Satuan Pendidikan | : | Tanggal, 2 s.d 6 Juli 2018 |
h. | Analisis dan Penyusunan Peringkat | : | Tanggal 9 s.d 10 Juli 2018 |
i. | Pengumuman | : | Tanggal, 11 Juli 2018 selambat - lambatnya pada pukul 23.55 WIB |
j. | Pendaftaran Ulang | : | Tanggal, 12 - 13 Juli 2018 |
k. | Hari Pertama Masuk Sekolah | : | Tanggal, 16 Juli 2018 |
Syarat-syarat Pendaftaran
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
- Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;
Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri sebagaimana tabel berikut :
NO | BIDANG KEAHLIAN | OBYEK PEMERIKSAAN |
1. | Teknologi Rekayasa | · Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm · Tidak buta warna · Tidak bertato · Tidak bertindik · Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris |
2. | Teknik Informatika | · Tidak buta warna · Tidak bertato · Tidak bertindik · Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris |
3. | Kesehatan dan Pekerjaan Sosial | · Tidak buta warna total (Peksos) · Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan) · Tidak bertato · Tidak bertindik · Kesehatan Pendengaran baik · Kesehatan mulut dan gigi baik |
4. | Agribisnis dan Teknologi | · Tidak buta warna · Tidak bertato · Tidak bertindik |
5. | Kemaritiman | · Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm · Tidak buta warna · Tidak bertato · Tidak bertindik · Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris |
6. | Bisnis dan Manajemen | · Tinggi badan Pa/Pi. 150 cm · Tidak buta warna · Tidak bertato · Tidak bertindik · Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris |
7. | Pariwisata | · Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm · Tidak buta warna · Tidak bertato · Tidak bertindik · Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris |
8. | Energi dan Pertambangan | · Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm · Tidak buta warna · Tidak bertato · Tidak bertindik · Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris |
9. | Seni dan Industri Kreatif | · Tidak buta warna · Tidak bertato · Tidak bertindik (Pa) · Tidak bertindik lebih dari 1 (Pi) |
Selengkapnya dapat anda lihat pada dokumen berikut ini:
Sumber https://www.smk-grobogan.net/