Tata Cara Mendaftar PPG Tahap 2 Tahun 2018 Sesuai Ditjen GTK

Tata Cara Mendaftar PPG Tahap 2 Tahun 2018 - Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan PPG 2018 tahap dua bagi anda yang tahun lalu tidak terundang atau tidak mengukuti program PPG dan guru yang tidak lulus pretest ppg 2017  untuk melakukan registrasi atau pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan 2018 tahap 2. Informasi ini telah diterbitkan melalui Surat edaran Dirjen GTK Tentang Pendaftaran PPG Tahun 2018 tahap 2 pelaksanaan PPGJ Dalam Jabatan 2018-2022.

 Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan PPG  Tata Cara Mendaftar PPG Tahap 2 Tahun 2018 Sesuai Ditjen GTK
Tata Cara Mendaftar PPG Tahap 2 Tahun 2018 Sesuai Ditjen GTK

Jadi Demi terciptanya kesejahteraan guru Ditjen GTK telah membuka lagi Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018 - 2022 tahap 2, bagi guru yang pada pelaksanaan PPG 2017 tidak terundang ppg atau tidak ikut dan untuk yang tidak lulus pretes PPGJ kemarin, untuk melakukan pendaftaran ke ke SIM PKB untuk menjadi calon peserta PPG 2018 tahap 2 pelaksanaan PPGJ Dalam Jabatan 2018-2022 akan Mulai 19 Februari sampai dengan 5 Maret 2018.

Kembali dibuaknya Pendaftaran PPG 2018 tahap 2 ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan bagi semua guru yang belum mempunyai sertifikasi, karena dengan adanya informasi adanya pendaftaran PPG 2018 tahap 2 pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 – 2022 memerikan harapan besar untuk guru dalam mendapatkan sertifikasi.

Adapun fungsi sertifikat ppg adalah untuk mendapatkan kompetensi yang diharapkan oleh pemerintah yang dinyatakan melalui undang-undang harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah dinyatakan lulus PPG keuntunganya adalah Anda berhak mendapatkan sertifikat mendidik.

Tata Cara Mendaftar PPG Tahap 2 Tahun 2018 Sesuai Ditjen GTK


Kembali dibuka Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 Mulai 19 Februari sampai dengan 5 Maret 2018. Berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018 disampikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG

Untuk cara pendaftarannya silahkan baca Cara Daftar PPG 2018 di SIM PKB. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG tahun 2018 oleh guru dilaksanakan tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018. Berikut ini beberapa isi dari surat edaran Dirjen GTK persyaratan calon peserta PPG tahap 2 tahun 2018.

Baca : Contoh Soal Pretest PPG 2018


Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2018

Sebelum ikut PPG Dalam Jabatan Tahap 2 alangkah baiknya bapak/ibu mengetahui alurnya dan pahami syarat-syaratnya. Berikut Alur PPG Dalam Jabatan 2018 - 2022 Tahap 2 sesuai surat edaran Ditjen GTK, yang meliputi

Persyaratan akademik

Calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 2 harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes
bidang studi, dan tes bakat dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus
pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

Persyaratan administrasi

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
  • Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  • Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  • Berkelakuan baik.


Cara Pendaftaran PPG Tahap 2


Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahap dua dapat dibuka melalui alamat
" target="_blank">Cara Mendaftar PPG Di SIM PKB untuk menjadi calon peserta PPG tahap 2.

Untuk lebih lengkapnya mengenai surat edaran Dirjen GTK tentang pendaftaran PPG Tahap 2 Tahun 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini.

Download Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pendaftaran PPG Tahun 2018 DISINI

Demikian Informasi yang dapat admin bagikan mengenai Tata Cara Mendaftar PPG Tahap 2 Tahun 2018 Sesuai Surat Edaran Ditjen GTK. Semoga info kali ini dapat bermanfaat.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel