Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPGJ 2018

Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat dengan Nomor 4184/B4/GT/2018 yang isinya tentang Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018.

Terkait dengan hal tersebut, pada artikel kali ini saya akan menyampaikan informasi mengenai Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPGJ 2018.


Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat dengan Nomor  Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPGJ 2018


Secara umum syarat pendaftaran calon peserta PPGJ dibagi menjadi 2, yaitu Syarat Akademin dan Syarat Administratif.

Untuk lebih jelasnya, silahkan simak penjelasan berikut ini:

1. Persyaratan akademik

Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  • Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  • Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018). g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  • Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

Demikianlah informasi mengenai Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPGJ 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel