Implementasi Pancasila Dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Pembangunan yang merupakan realisasi dalam mencapai tujuan yang diinginkan seluruh warga Negara harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pembangunan. Manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk “monodualis” bahkan Notonagoro mengatakan manusia sebagai makhluk “monopluralis” karena dari unsur kodrat manusia adalah mahluk yang terdiri atas “jasmani-rokhani”, dari sifat kodrat manusia sebagai mahluk “individu-sosial” dan kedudukan kodrat manusia adalah mahluk “pribadi-makhluk Tuhan Yang Maha Esa” oleh karenanya hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan.

a. Implementasi Pancasila dalam bidang politik

Pembangunan yang dilakukan dalam bidang politik harus dikembangkan dengan mendasarkan pada hakikat manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan obyektif bahwa manusia merupakan subyek pembangunan. Oleh karenanya kehidupan politik dalam Negara harus diarahkan untuk mewujudkan tujuan dalam rangka mengangkat harkat dan martabat manusia.

Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak asasi manusia (HAM). Hal ini dilakukan sebagai perwujudan akan harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin terselenggaranya hak asasi manusia.

Dalam sistem politik Negara juga harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu-sosial. Manusia-manusia ini terjelma sebagai rakyat Indonesia, maka Negara harus mendasarkan kekuasaan yang didapat dari rakyat untuk rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Oleh karena itu kekuasaan Negara (politik negara) harus didasarkan kekuasaan rakyat, bukan kekuasaan kelompok atau perseorangan.

Dari uraian di atas, dapat diambil simpulan bahwa pembangunan politik Negara harus didasarkan pada moralitas bangsa yang terkandung di dalam nilai-nilai Pancasila sehingga praktik politik dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan yang diinginkan oleh pendiri Negara ini. Praktik-praktik politik yang menghalalkan segala cara, yang dilakukan dengan memfitnah, mengadu domba serta memprovokasi rakyat yang tidak berdosa harus segera diakhiri. 

b. Implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi

Di bidang ekonomi perlu dikembangkan sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas yang berkemanusian dan ber-Ketuhanan. Dalam realitas yang ada sekarang pengembangan eknomi cenderung mengarah pada persaingan bebas. Yang terjadi kemudian adalah siapa yang kuat dialah yang menang. Siapa yang memiliki modal besar dialah yang dapat menguasai pasar. Akhirnya ekonomi menjadi ekonomi kapitalis. Oleh karena itu sangat penting dan mendesak dikembangkan sistem ekonomi yang dapat mensejahterakan semua rakyat Indonesia. Hal ini akan dapat terwujud manakala ekonomi yang dikembangkan mendasarkan pada moralitas humanistik atau ekonomi yang
berkemanusiaan.

Atas dasar itulah Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan. Pengembangan ekonomi kerakyatan yang dilakukan bukan saja ditujukan demi mengejar pertumbuhan, tetapi juga dilakukan demi kesejahteraan seluruh rakyat. Untuk itu Indonesia mendasarkan ekonominya pada kekeluargaan. Sebenarnya ekonomi tidak bis dipisahkan dari nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini di dasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia agar manusia akan menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan demi kesejateraan selujruh bangsa.

c. Implementasi Pancasila dalam bidang sosial-budaya

Sosial budaya harus dikembangkan berdasarkan pada nilai-nilai yang dimiliki mayarakatnya. Pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia harus bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, maksudnya nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Hal ini tercermin dalam Sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan nilai kemanusiaan pada bidang sosial budaya.

Sebagai kerangka membangun kesadaran, nilai-nilai Pancasila dapat merupakan dorongan motivasi untuk :

(1)  universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol kedaerahan dari ketrikatan kultur, dan
(2)  transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajad kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual. Dengan demikian proses humanisasi universal akan mampu mengatasi terjadinya dehumanisasi dan sekaligus terjadi aktualisasi nilai demi kepentingan kelompok sosial sehingga menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.

Di era sekarang ini ada kecenderungan masyarakat semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Akibat dari terjadinya perbenturan kepentingan politik yang dilakukan elit-elit politik, masyarakat yang menjadi korbannya. Masyarakat sebagai elemen infra struktur politik serigkali melakukan aksi yang tidak beradab. Namun justru memperoleh apresiasi dari elit politik demi kepentingannya. Di samping itu ada kecenderungan semakin meningkatnya fanatisme kedaerahan, yang mengakibatkan lumpuhnya keberadaban masyarakat. Untuk itu menjadi tugas kita bersama untuk mengembangkan aspek sosial budaya yang di dasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

d. Implementasi Pancasila dalam bidang pertahanan keamanan

Demi tegaknya hak-hak warga negara, perlu adanya peraturan perundang-undangan baik untuk mengatur ketertiban umum maupun dalam rangka melindungi hak-hak warga negaranya. Negara bertujuan melindungi seluruh rakyat dan wilayahnya. Untuk itu maka keamanan merupakan syarat bagi terciptanya kesejahteraan sosial. Sementara untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup dan intgritas suatu Negara, diperlukan pertahanan Negara. untuk itu semua diperlukan aparat keamanan dan aparat penegak hukum Negara.

Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralisme, maka perahanan dan keamanan negara harus dikembalikan kepada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung utama negara. dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moral pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan untuk terjaminnya harkat dan martabat manusia, yakni terjaminnya hak asasi manusia.

Pada prinsipnya pertahanan dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut :

1)   Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila I dan II)
2)   Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh wilayah Indonesia (sila III)
3)   Pertahan dan keamanan harus mampu mnjamin hak-hak dasar, persamaan derajad serta kebebasan kemanusiaan (sila IV)
4)   Pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (sila V)


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel