Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

a. Pemahaman Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapai dalam
hidupnya.

Pandangan hidup yang merupakan kesatuan dari rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup tersebut berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan pribadi maupun dalam melakukan interaksi antar manusia dalam kehdiupan bermasyarakat serta melakukan hubungan dengan alam sekitarnya.

Sebagai mahluk sosial manusia cenderung melakukan hubungan dengan orang lain, karena manusia tidak mungkin dapat menjalankan hidupnya seorang diri. Dalam mengembangkan potensi yang dimiliki manusia senantiasa memerlukan orang lain. Untuk itulah manusia senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas. Mulai dari laingkungan yang paling kecil yaitu keluarga, berkembang ke lingkungan yang lebih besar yaitu lingkungan masyarakat, kemudian berkembang lebih besar lagi menjadi bangsa dan Negara. Lembaga-lembaga inilah yang merupakan lingkungan utama yang dapat dipergunakan menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Pada akhirnya
dalam kehidupan bersama dalah suatu Negara dibutuhkan adanya tekad kebersamaan, cita-cita yang ingin dicapai bersama yang bersumber pada pandangan hidup tersebut.

Dalam pengertian tersebut itulah maka proses perumusan pandangan hidup mayarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup Negara. Pandangan hidup bangsa dapat juga disebut sebagai ideology bangsa, dan pandangan hidup Negara dapat juga disebut sebagai ideologi Negara (Kaelan, 2014 : 103)

Antara pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup pribadi akan menjadi pandangan hidup masyarakat, pandangan hidup masyarakat akan berkembang menjadi pandangan hidup bangsa. Atau dengan kata lain pandangan
hidup bangsa diproyeksikan dari pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup masyarakat tercermin dari sikap hidup masing-masing pribadi warganya.

Dengan demikian dalam Negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidupnya, maka pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yang dalam hal ini yakni Pemerintah terikat kewajiban secara konstitusional. Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara senantiasa menjaga dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996 : 35)

Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar Negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah hidup dan berkembang pada bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut tercermin dalam adat isitiadat, budaya serta agama-agama yang dijadikan sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut itulah kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah tumbuh dan berkembang sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Mojopahit. Hal ini terus berlanjut seiring dengan perjalan waktu diteruskan dalam Sumpah Pemuda tahun 1928, lalu diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara melalui siding-sidang yang dilakukan BPUPKI, serta diputuskan oleh PPKI menjadi dasar Negara Republik Indonesia.

Dalam pengertian iniliah Pancasila sebagai Pandangan Hidup Negara dan sekaligus sebagai Ideologi Negara.
Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, mengandung arti bahwa dalam kehidupan bernegara bangsa Indonesia sudah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada adat istiadat, budaya serta nilai-nilai agamanya. Dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan dapat mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai, dan
dengan pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan persoalan-persoalan yang ada secara tepat. Dengan pandangan hidup yang jelas bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman dalam melihat dan menyelesaikan bergabagai persoalan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga tidak akan mudah terombang-ambingkan dalam pergaulan dunia.

Sebagai pandangan hidup bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki masyarakatnya baik dalam adat istiadat, budaya serta religius, maka Pancasila harus menjadi asas pemersatu bangsa yang masyarakatnya ber-Bhinneka Tunggal Ika . Oleh karenanya Pancasila yang merupakan cita-cita moral bangsa hendaknya selalu menjadi pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa Indonesia untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.

b. Implementasi Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau oleh Notonagoro disebut sebagai pelaksanaan Pancasila secara subyektif adalah pelaksanaan Pancasila oleh setiap pribadi perseorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila secara subyektif ini sangat berkaitan dengan kesadaran, kesiapan serta ketaatan individu untuk melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehari-hari. Dalam pengertian ini pelaksanaan Pancasila secara subyektif mewujudkan suatu bentuk kehidupan kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral. Atau dengan kata lain bahwa setiap individu wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang terkadung di dalam sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu perbuatan yang tidak memenuhi kewajiban ini tidak saja menimbulkan akibat hukum, tetapi juga mengakibatkan adanya akibat moral. Dalam pengertian inilah sikap dan tingkah laku konkrit individu sebagai realisasi Pancasila secara subyektif disebut Moral Pancasila. Aktualisasi Pancasila yang bersifat subyektif sangat berkait dengan kondisi obyektif yakni berkait dengan norma-norma moral itu sendiri.

Bilamana nilai-nilai Pancasila secara subyektif telah dipahami, dihayati dan diinternalisasi dalam diri seseorang, maka orang tersebut dikatakan telah memiliki moral pandangan hidup. Manakala hal ini dapat berlangsung terus menerus dalam kehidupan sehari-hari, sehingga nilai-nilai Pancasila benar-benar telah mempribadi dan menyatu raga dalam diri seseorang dalam arti telah terinternalisasi dalam hati sanubari setiap warga bangsa Indonesia, maka hal ini dikatakan bahwa Pancasila telah menjadi kepribadian setiap warga bangsa, yang akhirnya akan menjadi kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian, pada akhirnya bangsa Indonesia memiliki suatu kepribadian sendiri atau memiliki ciri khas (karakter ) sendiri, yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain.

Suatu bangsa sangat perlu memiliki pandangan hidup yang mantap dan diyakini akan kebenarannya. Dengan memiliki pandangan hidup yang mantap maka suatu bangsa akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang ingin dicapainya. Sekaligus pula dapat mengetahui posisi serta keberadaannya. Dengan demikian bangsa yang bersangkutan akan dapat menentukan sikap maupun tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. Sementara dengan pandangan hidup yang diyakini akan kebenarannya, suatu bangsa akan dapat memandang dan memecahkan setiap persoalan yang dihadapi secara tepat. Karena dengan pandangan hidup yang diyakini kebenarannya, suatu bangsa memiliki pedoman dan pegangan yang kuat sihingga bangsa tersebut tidak akan mudah terombang-ambing dalam melakukan hubungan dengan bangsa-bangsa lain.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel