Tugas / Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan

Secara umum tugas wakil kepala sekolah adalah membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan

2.   Pengorganisasian

3.   Pengarahan

4.   Ketenagaan

5.   Pengkoordinasian

6.   Pengawasan

7.   Penilaian

8.   Identifikasi dan pengumpulan data

9.   Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan

10. Membuat laporan secara berkala.

Tugas / Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat

2.   Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS

3.   Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi

4.   Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental

5.   Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K

6.   Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa

7.   Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah

8.   Mengatur mutasi siswa

9.   Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS

10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah

11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi

12. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel