Tugas / Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum

Secara umum tugas wakil kepala sekolah adalah membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan

2.   Pengorganisasian

3.   Pengarahan

4.   Ketenagaan

5.   Pengkoordinasian

6.   Pengawasan

7.   Penilaian

8.   Identifikasi dan pengumpulan data

9.   Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan

10. Membuat laporan secara berkala.

Tugas / Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Menyusun program pengajaran

2.   Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan

3.   Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran

4.   Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir

5.   Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan

6.   Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB

7.   Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar

8.   Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan

9.   Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran

10. Melakukan supervisi administrasi akademis

11. Melakukan pengarsipan program kurikulum

12. Penyusunan laporan secara berkala.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel