Syarat Peserta dan Pendamping OSN SD Tingkat Nasional Tahun 2017
Saturday, April 1, 2017
1. PESERTA OSN-SD TINGKAT NASIONAL
a. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Peserta adalah peserta didik SD/MI dan/atau yang sederajat baik Negeri maupun Swasta tingkat Sekolah Dasar yang telah lolos seleksi OSN-SD tingkat provinsi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
c. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN SD tingkat nasional tahun sebelumnya.
d. Peserta belum pernah mengikuti lomba tingkat internasional pada bidang yang sama.
e. Jumlah peserta OSN-SD tingkat nasional berjumlah 102 peserta didik yang berasal dari 34 provinsi dengan rincian sebagai berikut:
1) Sejumlah 34 peserta didik berdasarkan ranking nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 3 peserta didik.
2) Sejumlah 2 peserta didik wakil masing-masing provinsi diambil dari ranking tertinggi provinsi. sehingga setiap provinsi dapat diwakili oleh minimal 2 (dua) peserta didik dan maksimal 5 (lima) peserta didik untuk masing-masing bidang studi berdasarkan hasil penilaian seleksi tingkat provinsi. Masing-masing provinsi maks 5 peserta didik
f. Peserta adalah peserta terbaik hasil seleksi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
2. PENDAMPING
Pendamping OSN-SD tingkat nasional terdiri dari:
a. Ketua tim adalah unsur Dinas Pendidikan Provinsi. Ketua tim bertanggungjawab terhadap seluruh anggota tim yang dipimpinnya dan bertindak sebagai penghubung antara panitia pelaksana dengan anggota tim.
b. Pembina berjumlah 2 orang, yaitu 1 orang pembina bidang Matematika dan 1 orang pembina bidang IPA yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Pembina yang dimaksud adalah mereka yang terlibat dalam pembinaan peserta OSN-SD di tingkat provinsi dan mampu melakukan moderasi dengan tim juri.
Sumber : Juknis OSN SD Tahun 2017
Sumber : Juknis OSN SD Tahun 2017
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/