Prosedur dan Skema Seleksi OSN SD Tahun 2017 Dari Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional

Skema Seleksi OSN SD Tahun 2017 Dari Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai Tingkat Nasional

Prosedur seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

a. Seleksi tingkat Kecamatan

1)   Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan.
2)   Peserta seleksi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)   Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA.
b)   Diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD di wilayahnya dengan suatu surat keputusan.
3)   Seleksi tingkat kecamatan menentukan masing-masing 3 (tiga) orang peserta didik tiap bidang (Matematika dan IPA) untuk dikirim pada seleksi OSN tingkat kabupaten/kota.
4)   Membuat Surat Keputusan pemenang yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota

1)   Peserta seleksi tingkat kabupaten adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan.
2)   Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)   Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
b)   Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA.
c)   Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya.
d)   Peserta belum pernah mengikuti lomba tingkat internasional pada bidang yang sama.
3)   Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Seluruh pendanaan seleksi dibiayai oleh dana APBD Kabupaten/Kota.
4)   Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan.
5)   Untuk masing-masing bidang, seleksi dilakukan dengan tes tertulis yang dibuat oleh lembaga pendidikan atau MGMP yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Rambu-rambu tes seleksi untuk setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut:

ALOKASI MATEMATIKA WAKTU

90 Menit Set soal Matematika
      Sesuai dengan materi Matematika kelas IV, V, dan VI semester 1;
      Memuat soal Matematika berbahasa Inggris (maksimal 2 soal);
      Memuat soal (pilihan ganda/isian singkat) yang berhubungan dengan eksplorasi (minimal 2 soal eksplorasi).
      Terdiri dari soal pilihan ganda dan isian singkat;
  20 soal Pilihan Ganda (PG)
  5 soal isian singkat (IS)
      Nilai total 100, yatu;
  20 PG x 3 poin = 60
  5 IS x 8 poin = 40

ALOKASI ILMU PENGETAHUAN ALAM WAKTU

90 Menit Set soal IPA
      Sesuai dengan materi IPA kelas IV, V, dan VI;
      Memuat soal IPA berbahasa Inggris (maksimal 20% dari banyaknya soal);
      Soal:
  Set IPA-1 : 40 soal pilihan ganda (PG)
  Set IPA-2 : 5 soal isian singkat (IS)
      Nilai total 100, yaitu;
  40 PG x 1,5 poin = 60
  10 IS x 4 poin = 40

6)   Seleksi tingkat Kabupaten/Kota menentukan masing-masing 3 (tiga) orang peserta didik terbaik pada tiap mata pelajaran (Matematika dan IPA) untuk dikirim pada seleksi OSN tingkat Provinsi.

c. Seleksi tingkat Provinsi

1)   Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2017 dengan ketentuan sebagai berikut:
a)   Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian;
b)   Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
c)   Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
d)   Setiap provinsi membuat Surat Keputusan peserta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
2)   Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)   Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
b)   Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
c)   Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
d)   Peserta belum pernah mengikuti lomba tingkat internasional pada bidang yang sama.
3)   Transport dan akomodasi peserta menuju ibukota (lokasi seleksi) provinsi dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi.
4)   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Panitia Seleksi OSN-SD tingkat Provinsi dengan tugas sebagai berikut:
a)   Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan panitia seleksi tingkat Kabupaten/Kota, dan panitia pusat.
b)   Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi tingkat provinsi.
c)   Membentuk tim Pembina tingkat provinsi (bisa berasal dari PT, LPMP, pengawas, guru).
5)   Biaya seleksi di tingkat provinsi dibebankan kepada dana APBD Provinsi.

Rambu-rambu tes seleksi untuk setiap bidang adalah sebagai berikut:

ALOKASI
WAKTU
MATEMATIKA
90 Menit Set soal Matematika
-Sesuai dengan materi Matematika kelas IV, V dan VI dan soal-soal pengembangan lainnya;
-Soal:
.Set Matematika 1: 28 soal isian singkat (IS) dengan 5 soal diantaranya berbahasa Inggris
.Set Matematika 2: 2 soal uraian (UR) dengan 1 soal diantaranya berbahasa Inggris
-Nilai total 100, yaitu;
.28 IS x 3 poin = 84
.2 UR x 8 poin = 16

ALOKASI
WAKTU
ILMU PENGETAHUAN ALAM
90 Menit Set soal IPA
-Sesuai dengan materi IPA kelas IV, V, dan VI;
-Memuat soal IPA berbahasa Inggris (maksimal 20% dari banyaknya soal);
-Soal:
.Set IPA-1 : 40 soal pilihan ganda (PG)
.Set IPA-2 : 10 soal isian singkat (IS)
-Nilai total 100, yaitu;
.40 PG x 1,5 poin = 60
.10 IS x 4 poin = 40
6)   Hasil seleksi diumumkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar pada bulan April 2017.
7)   Daftar nama peserta OSN-SD tingkat nasional tahun 2017 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar. 

Sumber : Juknis OSN SD Tahun 2017


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel