Cara Mengetahui / Cek NPK ( Nomor Pendidik Kemenag)

Mulai periode mulai tahun 2016 yang lalu, NPK  ( Nomor Pendidik Kemenag) diajukan sebagai syarat bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag, semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK. 

Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:

1.   Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1

2.   Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag

3.   Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan prosedur Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.

Berikut ini alur penerbitan NPK:

Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :

1.   Login sebagai PTK, pilih Login PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/

2.   Pada dasbor layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.

3.   Selanjutnya akan ditampilkan notifikasi NPK Anda. Klik Lihat Info NPK untuk melihat detil NPK.

4.   Berikut contoh tampilan info NPK.

Referensi sumber : http://bantuan.siap-online.com


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel