Cara Mengetahui / Cek NPK ( Nomor Pendidik Kemenag)
Sunday, April 9, 2017
Mulai periode mulai tahun 2016 yang lalu, NPK ( Nomor Pendidik Kemenag) diajukan sebagai syarat bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag, semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK.
Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan prosedur Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Berikut ini alur penerbitan NPK:
Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :
Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :
4. Berikut contoh tampilan info NPK.