POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BAN SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah).

 Berikut ini adalah berkas POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 037/BAN-SM/LL/II/2017 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017:

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 037/BAN-SM/LL/II/2017 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 menetapkan:

PERTAMA:
Mencabut Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Nomor: 041.a/BAN- SM/LL/II/2017 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2016.

KEDUA:
POS Pelaksaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

KETIGA:
POS Pelaksaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai suatu keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.

KEEMPAT:
POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.

Ditetapkan di Jakarta, 04 Februari 2017

Sejak tahun 2012, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline baru: akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu. Tagline baru tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN- S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. Setelah mulai mendapatkan pengakuan masyarakat, BAN-S/M senantiasa berusaha menjadikan dirinya sebagai institusi penjaminan mutu pendidikan.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M atau BAP-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak- pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya Badan Akreditasi Provinsi

Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) dan kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN- S/M senantiasa memberikan data-data yang available (lengkap dan mutakhir), accessable (mudah diakses), dan beneficial (bermanfaat). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

POS yang ada di tangan pembaca berisi langkah-langkah dan mekanisme Akreditasi sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas baik proses maupun hasil. Selamat membaca. Saran, kritik, dan masukan dari pembaca sangat diperlukan dan bermanfaat untuk peningkatan kualitas dan pelayanan Akreditasi.

    Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 ini silahkan lihat pada file preview di bawah ini:



    Download File:

    POS AKREDITASI 2017.02.06 OK1.pdf
    POS AKREDITASI 2017.02.06 OK1.docx


    Dalam berkas Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 ini berisi antara lain:
    • KEPUTUSAN PENGGUNAAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI
    • Langkah Ke-1 : PENETAPAN SASARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
    • Langkah Ke-2 : SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN PERANGKAT AKREDITASI
    • Langkah Ke-3 : PENGISIAN DAN PENGIRIMAN INSTRUMEN AKREDITASI
    • Langkah Ke-4 : PENETAPAN KELAYAKAN SEKOLAH/MADRASAH DAN PENUGASAN ASESOR
    • Langkah Ke-5 : VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
    • Langkah Ke-6 : VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI
    • Langkah Ke-2 : VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI
    • Langkah Ke-8 : PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI
    • Langkah Ke-9 : PENERBITAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI
    • Langkah Ke-10 : SOSIALISASI HASIL AKREDITASI

    Download Perangkat Instrumen Akreditasi:
    File preview lihat di Perangkat Akreditasi Sekolah SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel