Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut

Berikut ini adalah berkas informasi mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut.

Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut

POS UN Tahun 2017


Berikut ini kutipan mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut dalam POS UN 2017 yang terdapat pada Bab XII Prosedur Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut dan Bab XIII Sanksi.

BAB XII
PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT

A. Prosedur Penanganan Masalah UNBK
  1. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota membentuk unit layanan bantuan (helpdesk).
  2. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan, sekolah/madrasah pelaksana UNBK dapat mengambil tindakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat.
  3. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
  4. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara lain meliputi: perubahan jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian pelaksanaan dari UNBK ke UNKP, atau bentuk lain yang diputuskan Pelaksana UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara UN.
  5. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan POS UN dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan penanganannya dilaporkan oleh sekolah/madrasah pelaksana UNBK dalam Berita Acara Pelaksanaan UNBK.
B. Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan UN
  1. Laporan tertulis; Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau lisan yang memuat: a. identitas diri pelapor; b. bentuk pelanggaran; c. tempat pelanggaran; d. waktu pelanggaran; e. pelaku pelanggaran; f. bukti pelanggaran; dan g. saksi pelanggaran.
  2. Laporan tertulis disampaikan ke Panitia UN Pendidikan. Tingkat Satuan.
  3. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian: a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) meminjam alat tulis dari peserta ujian; 2) tidak membawa kartu ujian; 3) menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain. b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian; atau c. Pelanggaran berat meliputi: 1) membawa contekan ke ruang ujian; 2) kerjasama dengan peserta ujian; 3) menyontek atau menggunakan kunci jawaban; dan/atau 4) membawa HP ke dalam ruang ujian.
  4. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian; 2) menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN; 3) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau 4) lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu. b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit. 2) tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP). c. Pelanggaran berat meliputi: 1) memberi contekan; 2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal; 3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian; 4) mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK; atau 5) Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian; 6) menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau 7) Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
  5. Investigasi; Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh: a. Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag. b. Badan Standar Nasional Pendidikan. c. Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.
  6. Bentuk investigasi; a. Peninjauan ke tempat kejadian perkara. b. Analisis pola jawaban per daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
  7. Hasil investigasi; Hasil investigasi dibahas dalam rapat Panitia UN Tingkat Pusat untuk ditindaklanjuti.
  8. Rekomendasi; Rekomendasi tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Hasil Rekomendasi; Menteri menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
  10. Pelaksanaan Keputusan; Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan keputusan Menteri. 

BAB XIII
SANKSI
  1. Peserta UN yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam BAB XII akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN sebagai berikut: a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis. b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan. c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan.
  2. Pengawas ruang ujian yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Panitia UN Tingkat Pusat. Apabila pengawas ruang ujian tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian. b. Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
  3. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang tidak memberi peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.
  4. Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS UN akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.

Selengkapnya mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut, silahkan lihat:

POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan UN (Ujian Nasional) Tahun Pelajaran 2016/2017

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Jenis dan Sanksi Pelanggaran dalam UN serta Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut. Semoga bisa bermanfaat.

Lihat juga informasi lainnya terkait dengan UN:




Sumber https://www.berkasedukasi.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel