Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019-2020
Monday, July 15, 2019
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020.
SE Kemdikbud No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran |
Surat Edaran Kemdikbud No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020
Terkait dengan berkas mengenai Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019-2020, kami lampirkan juga berkas lainnya yaitu KI (Kompetensi Inti) dan KD (Kompetensi Dasar) Mapel Informatika SMP SMA dan Pedoman Implementasi Muatan Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK).
Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020:
Yth.
Dasar Hukum:
Dalam rangka memetakan kesiapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam kegiatan belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019 /2020, pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. SMP dan SMA yang dapat melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
a. Sekolah memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini,
b. Sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
2 . Tahapan penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 adalah:
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan identifikasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan hasil identifikasi pada angka 2 huruf a kepada dinas pendidikan terkait.
c. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran III Surat Edaran ini.
d. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan menggunakan format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sekolah pelaksana mata pelajaran informatika berdasarkan data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan.
f. Guru dan sekolah yang ditetapkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Pedoman implementasi muatan/mata pelajaran informatika dapat diunduh pada laman http://litbang.kemdikbud.go.id.
4 . Bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran informatika pada tahun pelajaran 2019 / 2020 dapat mempersiapkan diri dengan melakukan berbagai kegiatan terkait muatan informatika.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020:
SURAT EDARAN NOMOR: 5901/D/KR/2019
TENTANG
KESIAPAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DALAM MENERAPKAN INFORMATIKA SEBAGAI MATA PELAJARAN PADA TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5d Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 20 14 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691 );
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 018 Nomor 1692 );
Dalam rangka memetakan kesiapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam kegiatan belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019 /2020, pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. SMP dan SMA yang dapat melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
a. Sekolah memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini,
b. Sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
2 . Tahapan penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 adalah:
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan identifikasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan hasil identifikasi pada angka 2 huruf a kepada dinas pendidikan terkait.
c. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran III Surat Edaran ini.
d. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan menggunakan format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sekolah pelaksana mata pelajaran informatika berdasarkan data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan.
f. Guru dan sekolah yang ditetapkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Pedoman implementasi muatan/mata pelajaran informatika dapat diunduh pada laman http://litbang.kemdikbud.go.id.
4 . Bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran informatika pada tahun pelajaran 2019 / 2020 dapat mempersiapkan diri dengan melakukan berbagai kegiatan terkait muatan informatika.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Mei 2019
Direktur Jenderal,
ttd.
Hamid Muhammad
Tembusan:
LAMPIRAN I
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informasi, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu informatika dengan syarat memiliki kualikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.
Tembusan:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Sekretaris Jenderal Kemendikbud;
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Inspektur Jenderal Kemendikbud;
- Kepala LPMP Seluruh Indonesia;
- Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seluruh Indonesia;
- Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
LAMPIRAN I
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
- Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
- Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu informatika dengan syarat memiliki kualikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.
LAMPIRAN II
SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajaran Informatika sebagai berikut:
- komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
- jaringan lokal;
- aplikasi perkantoran; dan
- aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman.
Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapi dengan:
- laboratorium komputer;
- jaringan internet;
- Learning Management System (LMS);
- kit pendukung praktikum informatika; dan
- dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan informasi sekolah.
Download SE Kemdikbud No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SE Kemdikbud No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:SE Kemdikbud No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran
Download File:
Download SE Kemdikbud No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020.pdf
Download KI (Kompetensi Inti) dan KD (Kompetensi Dasar) Mapel Informatika SMP SMA .pdf
Download Pedoman Implementasi Muatan Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK)
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bisa bermanfaat.