Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan penghapusan uji kompetensi guru (UKG)

Uji Kompetensi Guru sudah menjadi momok bagi guru setelah pemerintah dalam hal ini berencana akan menjadikan nilai UKG sebagai patokan kelayakan guru untuk menerima sertifikasi guru, seperti PLPG tahun 2016 pemerintah menetapkan standar nilai kelulusan UKG sebagai standar kelulusan PLPG 2016, tentu sangat dirasakan meberatkan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat guru profesional dengan patokan mininal nilai yang tahun ke tahun akan terus di tingkatkan.
 Uji Kompetensi Guru sudah menjadi momok bagi guru setelah pemerintah dalam hal ini berenc Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan penghapusan uji kompetensi guru (UKG)

Pola ini tentu sudah melenceng dari tujuan awal UKG sebagai alat pemetaan kompetensi guru di Nusantara yang selanjutnya akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan. Jika nilai UKG sebagai syarat menerima sertifikasi tanpa pembinaan dan pelatihan tentu dirasakan berat oleh guru serta terkesan pemerintah melupakan tanggung jawabnya untuk membina dan meningkatkan kemampuan guru. Jika mengharapkan guru belajar secara otodidak tentu hasilnya jauh dari harapan, karena kondisi guru di daerah berbagai macam kendala.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan penghapusan uji kompetensi guru (UKG). Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UKG hanya berfungsi untuk memetakan kemampuan pendidik, sebaiknya dilaksanakan lima atau 10 tahun sekali. 

"Masak uji kompetensi guru untuk sertifikasi atau tunjangan profesi, itu melanggar undang-undang, itu melanggar aturan, boleh dicek," kata dia di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut Unifah, apabila pemerintah ingin mendorong mutu pendidik, maka percayakan pada otoritas guru sebagai profesi, seperti dokter. Sebab, ia mengatakan, selama ini guru selalu diintervensi dengan aturan-aturan yang rumit. (baca juga : Tahun 2017 Dana Sertifikasi Akan di Transfer Langsung dari Pusat)

"Silakan dinilai yang objektif, penilaian guru bukan sekadar teks lho, tapi dia diamati di kelas, kurangnya apa, instrumennya harus lengkap itulah yang disebut dengan penilaian kinerja. Bukan UKG tiap tahun," tutur Unifah. 

Ia menyebut, pelaksanaan UKG tiap tahun hanya menghabiskan anggaran pemerintah. Ia mengusulkan, miliaran anggaran yang diperuntukkan UKG agar digunakan untuk keperluan prioritas. "Kami membangkitkan kesadaran kolektif guru, meningkatkan mutu pendidikan," ujar dia. Setujukah anda, silahkan berikan komentarnya





Sumber https://www.infoptk.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel