Tahun 2017 Dana Sertifikasi Akan di Transfer Langsung dari Pusat
Saturday, November 26, 2016
Jika transfer sertifikasi langsung dari pusat dana sertifikasi guru tanpa melalui perantara daerah kab/kota dinilai lebih efisien dan efektif dalam waktu dan memperpendek birokrasi yang kadang justru mempersulit guru yang berhak menerimanya. Mengingat selama ini tunjangan sertifikasi guru di berbagai daerah selalu terlambat diterima para guru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa mengungkapkan "Dirinya menerima banyak keluhan dari guru di berbagai daerah di Jawa Barat karena tunjangan sertifikasi mereka seringkali terhambat."
Ia mencontohkan ada sejumlah guru yang mengadu karena tunjangan mereka belum cair sejak beberapa bulan lalu.
"Mulai Januari 2017, seiring alih kelola SMA/SMK oleh Pemprov Jabar, uang itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Sistem ini lebih cepat dan tepat serta aman," kata Iwa saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (20/11/2016).
Menurut Sekda Jabar ini, sistem pencairan tunjangan melalui rekening masing-masing guru itu mengadopsi sistem pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Namun, diakuinya Pemprov Jabar saat ini masih menyusun dan menyempurnakan sistem tersebut agar pada pelaksanaannya tidak ada lagi kendala.
Banyaknya kejadian keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru, lanjut dia, mayoritas permasalahannya ada di pemerintah daerah.
Karena itulah, kata Iwa, pihaknya berusaha membantu mengkoordinasikan persoalan ini dengan sejumlah kepala daerah agar tunjangan para guru bisa segera dicairkan.
"Kita terima laporan, tunjangan guru belum cair sejak Septmeber. Kami lalu koordinasikan ke pemerintah daerah untuk segera dicairkan. Jangan sampai ada lagi tunjangan yang terhambat," jelas Iwa.
Evaluasi terhadap sistem tunjangan guru yang seringkali tersendat dinilai sangat penting demi kenyamanan para guru.
Sebab, menurutnya, bagaimana seorang guru akan dapat mengajar dengan baik, bila keperluan dan kebutuhan mereka tidak terpenuhi gara-gara terlambatnya pencairan tunjangan.
Sumber: jabar.tribunnews.com