Petunjuk Penulisan dan Pengisian Blanko SHUAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

A. Petunjuk Umum

1.   Blanko SHUAMBN untuk MTs dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi.
2.   Blanko SHUAMBN dicetak satu muka. Data peserta dan daftar nilai ujian tercantum di halaman depan.
3.   SHUAMBN MTs dan MA, diisi oleh kepala madrasah.
4.   SHUAMBN ditulis tangan dan/atau komputer dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5.   Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian, SHUAMBN tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blanko yang baru.
6.   SHUAMBN yang salah dalam penulisan dan pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blanko SHUAMBN diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dengan berita acara pemusnahan blanko SHUAMBN yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
7.   Berita acara pemusnahan blanko SHUAMBN yang salah dalam penulisan dan pengisian tersebut ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan diketahui Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
8.   Jika terdapat sisa blanko SHUAMBN MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blanko SHUAMBN tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.   Sisa blanko SHUAMBN yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dengan berita acara pemusnahan blanko SHUAMBN yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
10. Berita acara pemusnahan sisa blanko SHUAMBN tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
11. Jika terjadi kekurangan blanko SHUAMBN, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko SHUAMBN ke Direktorat Pendidikan Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2016
12. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko SHUAMBN, sedangkan blanko SHUAMBN cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 11, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti SHUAMBN yang berpenghargaan sama dengan SHUAMBN.

B. Petunjuk Khusus Penulisan dan Pengisian SHUAMBN

1.   Pengisian nomor, diisi berturut-turut dengan kode jenis satuan pendidikan pada madrasah Penyelenggara, kode provinsi dan kabupaten/kota, klasifikasi surat Kemenag, nomor urut SHUAMBN yang dikeluarkan oleh madrasah asal peserta didik, tahun pelaksanaan ujian nasional atau ujian madrasah. (sama seperti penulisan Ijazah)
2.   Pengisian nama madrasah diisi dengan menuliskan nama madrasah penyelenggara ujian, yang berhak mengeluarkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur madrasah yang bersangkutan. Contoh : MA Negeri 1 Jakarta (untuk madrasah negeri) MA Nurul Iman Jakarta (untuk madrasah swasta)
3.   Pengisian nama pemilik SHUAMBN, ditulis dengan HURUF KAPITAL pada seluruh hurufnya secara jelas dan tebal sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : NUR HASANAH
4.   Pengisian tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik SHUAMBN, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : Jakarta, 17 Agustus 1999
5.   Pengisian nama orang tua/wali pemilik SHUAMBN, diisi sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : Muhammad Amin
6.   Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik SHUAMBN sesuai dengan nomor yang tercantum pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan. Nomor induk siswa nasional terdiri dari 10 (sepuluh) digit. Contoh : 9970042891
7.   Pengisian nomor peserta terdiri dari 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta ujian dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional. Contoh: 3-16-01-21-428-215-2
8.   Pengisian nama Madrasah Asal pemilik SHUAMBN adalah madrasah tempat pemilik SHUAMBN menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, maka SHUAMBN diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian yang sudah terakreditasi. Contoh : Madrasah A sudah terkareditasi dan Madrasah B belum terakreditasi. Peserta didik madrasah B ujian akhirnya bergabung dengan madrasah A, maka SHUAMBN peserta didik dari Madrasah B diterbitkan oleh Madrasah A, sehingga dalam pengisian blanko SHUAMBNnya, madrasah asal dituliskan Madrasah B tetapi yang menandatangani SHUAMBN adalah Kepala Madrasah A.
9.   Pengisian nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SHUAMBN, adalah sebagai berikut: nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti tanggal, bulan, dan tahun penerbitan (disesuaikan dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan). Contoh : Jakarta Selatan, 07 Mei 2016
10. Pengisian nilai pada blanko SHUAMBN:
a.   Nilai Tulis adalah nilai hasil ujian tulis UAMBN.
b.   Nilai Praktik adalah nilai hasil ujian praktik UAMBN
c.   Nilai Akhir adalah gabungan dari nilai ujian tulis dan ujian praktik. Komposisi antara nilai ujian tulis dan ujian praktik bagi mata pelajaran yang ada ujian praktiknya adalah 60% tulis dan 40% praktik
d.   Nilai diisi dengan rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan ketelitian dua angka di belakang koma. Contoh: 90,35
11. Pengisian nama kepala madrasah adalah nama kepala madrasah satuan pendidikan yang menerbitkan SHUAMBN dan dibubuhi tanda tangan. Bagi kepala madrasah yang pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi satu garis/strip ( - ).
Contoh :
a. untuk yang PNS : Drs. H. Imam Hanafi, M.Pd. NIP. 196812131989031002
b. untuk yang bukan PNS : Dra. Hj. Siti Aminah, M.Pd. NIP. -
12. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm berwarna/hitam putih. Memakai baju seragam sekolah, posisi badan dan pandangan menghadap lurus ke depan. Untuk siswi puteri mengenakan jilbab/kerudung.
13. Terakhir Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan dan kemudian distempel atau dicap. Stempel/cap harus menyentuh pasfoto pemilik SHUAMBN. Stempel/cap yang digunakan adalah stempel/cap madrasah yang menerbitkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur.
14. SHUAMBN ditanda tangani oleh kepala madrasah definitif Penyelenggara Ujian.
15. Bila madrasah tidak memiliki kepala madrasah definitif, SHUAMBN dapat ditanda tangani oleh Plt./Pgs. Kepala Madrasah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberi mandat oleh pejabat yang berwenang.



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel