Supervisi Akademik Dilakukan Oleh Pengawas, Kepala Sekolah, Dan Guru Yang Ditugasi Oleh Kepala Sekolah Penyelia

Tugas pengawas sekolah diantaranya melaksanakan pembinaan dan penilaian teknik dan administratif pendidikan terhadap sekolah yang menjadi tanggungjawabnya. Tugas ini dilakukan melalui pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Supervisi oleh pengawas sekolah meliputi supervisi akademik yang berhubungan dengan aspek pelaksanaan proses pembelajaran, dan supervisi manajerial yang berhubungan dengan aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.

Supervisi akademik dapat dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru yang ditugasi oleh kepala sekolah untuk melakukan tugas sebagai penyelia.

Buku Instrumen Supervisi (IS) Akademik ini disusun untuk membantu para penyelia melaksanakan supervisi akademik yang terprogram, terarah, dan berkesinambungan.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel