Prinsip-Prinsip dan Unsur-Unsur Supervisi
Friday, May 27, 2016
Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah yang berfungsi sebagai supervisor hendaknya memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip supervisi.
Prinsip-prinsip supervisi menurut Hariwung (1989), dan Sahertian (1994) adalah:
Supervisi hendaknya bersifat ilmiah yang mencakup unsur-unsur :
a. sistematis, berarti dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinu;
b. objektif, artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi;
c. menggunakan alat (instrumen) yang dapat memberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar;
d. supervisi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, bukan karena takut atau karena intimidasi atasan,tetapi dilakukan atas dasar kekeluargaan, melalui musyawarah, saling memberi dan menerima;
e. supervisi dilakukan dengan cara bekerja sama atau kooperatif dan selalu mengarahkan kegiatannya untuk mencapai tujuan bersama dengan menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik;
f. supervisi dilakukan atas dasar kreativitas dan inisiatif guru sendiri dimana supervisor hanya memberikan contoh dan dorongan agar tercipta situasi belajar mengajar yang lebih baik;
g. supervisi dilakukan secara terbuka, tidak sembunyi-sembunyi, melainkan dengan cara terus-terang melalui pemberitahuan resmi atau tidak resmi sehingga guru yang akan disupervisi tahu bahwa dirinya akan disupervisi;
h. supervisi hendaknya dilakukan secara profesional, berkesinambungan, dan teratur sehingga diharapkan tercipta self supervision.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/