Prinsip-Prinsip dan Unsur-Unsur Supervisi

Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah yang berfungsi sebagai supervisor hendaknya memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip supervisi.

Prinsip-prinsip supervisi menurut Hariwung (1989), dan Sahertian (1994) adalah:

Supervisi hendaknya bersifat ilmiah yang mencakup unsur-unsur :

a.   sistematis, berarti dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinu;
b.   objektif, artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi;
c.   menggunakan alat (instrumen) yang dapat memberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar;
d.   supervisi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, bukan karena takut atau karena intimidasi atasan,tetapi dilakukan atas dasar kekeluargaan, melalui musyawarah, saling memberi dan menerima;
e.   supervisi dilakukan dengan cara bekerja sama atau kooperatif dan selalu mengarahkan kegiatannya untuk mencapai tujuan bersama dengan menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik;
f.    supervisi dilakukan atas dasar kreativitas dan inisiatif guru sendiri dimana supervisor hanya memberikan contoh dan dorongan agar tercipta situasi belajar mengajar yang lebih baik;
g.   supervisi dilakukan secara terbuka, tidak sembunyi-sembunyi, melainkan dengan cara terus-terang melalui pemberitahuan resmi atau tidak resmi sehingga guru yang akan disupervisi tahu bahwa dirinya akan disupervisi;
h.   supervisi hendaknya dilakukan secara profesional, berkesinambungan, dan teratur sehingga diharapkan tercipta self supervision.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel