KUHP Pasal 401 Sampai Pasal 450

Pasal  401.
(1)        Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan pengutang maupun pihak ketiga di mana si pengutang meminta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, bila persetujuan itu diterima.
(2)        (s.d.u. dg.  S. 1937-590.) Dalam hal demikian itu pengutang juga diancam dengan pidana yang sama, atau bila pengutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang diancam adalah pengurus atau komisaris yang mengadakan persetuiuan. (KUHP 43, 405; F. 1, 27, 134 dst., 1493.)

Pasal  402.
            Barangsiapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau bila bukan pengusaha, dinyatakan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, bila yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengaku adanya pengeluaran yang tak ada, atau menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun telah memindahtangankan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat dia tahu bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan suatu cara. (KUHP 35, 43, 397, 405, 486; RO. 129; F. 1; R;V. 699 dst.)

Pasal  403.
            (s.d. u. dg.  S. 1939-573 jo. 717; UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga perseroan, maskapai atau perkumpulan itu tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah. (KUHP 392, 398-1’; KUHD 452; Coop. 31-34; Ord.  Levensv. 97.)

Pasal  404.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun:
1o.        barangsiapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari orang yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau hak pakai atasnya; (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 756 dst., 818 dst., 1150 dst., 1364, 1616, 1729, 1812; KUHD 85, 85a; F. 59.)
2o.        barangsiapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari ikatan hipotek atasnya, dengan merugikan pemiutang hipotek; (KUHPerd. 1162 dst.)
3o.        barangsiapa dengan sengaja menarik seluruh atau sebagian barang, yang olehnya dibebani ikatan panen, dari pemiutang dengan tanggungan itu, atau untuk kepentingan si pengutang dengan tanggungan itu, menarik suatu barang yang telah dijadikan tanggungan oleh si pengutang, dengan merugikan si pemiutang;
4o.        barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan si pemiutang dengan ikatan kredit itu.
(2)        Ketentuan pasal 367 berlaku juga bagi kejahatan ini. (KUHP 385.)

Pasal  405.
(1)        Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402, yang bersalah dapat dicabut hak-haknya seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
(2)        Pemidanaan karena salah satu kejahatan seperti yang diterangkan dalam pasal 396- 402,  dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.(KUHP 43 dst.)

BAB XXVII.  MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG.

Pasal  406.
(1)        (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 231-235, 407, 411.)
(2)        Diancam dengan pidana yang sama orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (KUHP 170, 231, 233 dst., 302, 4072 , 411 dst., 472.)

Pasal  407.
(s.d. u. dg.  UUNO. 16 / Prp / 1960 dan UUNO. 18 / Prp / 1960.)
(1)        Perbuatan perbuatan yang diterangkan dalam pasal 406, bila nilai kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 411 dst.; RO. 95-2’, 116, 129.)
(2)        Bila perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat (2) itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusak nyawa atau kesehatan, atau bila hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat (1) tidak berlaku. (KUHP 231 dst., 411, 472.)

Pasal  408.
            (s.d.u. dg.  S. 1931-240.) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api, trem, telegraf, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung air, membagi air atau menyalurkan air, saluran gas, saluran air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 101 bis, 191 dst., 411 dst.)

Pasal  409.
            (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibuat tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 188, 193, 408, 411 dst.)

Pasal  410.
            Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 3 dst., 17, 187, 198 dst., 382, 411 dst.; Uitlev. 2-17’.)

Pasal  411.
            Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.

Pasal  412.
            Bila salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidananya dapat ditambah sepertiga, kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 407 ayat (1). (KUHP 170.)

BAB XXVIII.  KEJAHATAN JABATAN,

Pasal  413.
            Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau dengan sengaja mcngabaikan untuk menggunakan kekuatan militer yang berada di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 216; Sv. 15, 75, 87.)

Pasal  414.
(1)        Seorang pejabat yang dengan sengaja meminta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut undang-undang, putusan atau surat ' peiintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)        Bila pelaksanaan itu dihalang-halangi oleh perbuatan tersebut, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP ,35 dst., 92, 102, 211 dst., 335.)

Pasal  415.
            Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 437, 486.)

Pasal  416.
            seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja membuat secara palsu atau memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35 dst., 92, 264, 266.)

Pasal  417.
            Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barangbarang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barang-barang itu, atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35 dst., 92, 233, 486.)

Pasal  418.
            (s.d. u. dg.  S. 1926-69,109; UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu atau seharusnya diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, dimcam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 209, 419 dst.)

Pasal  419.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:
1o.        yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk membujuknya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2o.        yang menerima hadiah, padahal dia tahu bahwa hadiah itu diberikan kepadanya karena dia telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (KUHP 35 dst., 92, 209, 418, 420, 437; Uitlev. 2-15'.)

Pasal  420.
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1o.        seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2o.        (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) barangsiapa menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan.
(2)        Bila hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35 dst., 92, 210, 418 dst., 437; Rv. 35; Sv. 268-5'; Uitlev. 2-151.)

Pasal  421.
            Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35 dst., 51 dst., 55-1 sub 21, 92, 335, 422 dst.)

Pasal  422.
            Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 51, 92, 335, 421, 423 dst.; Sv. 84; IR. 269; RBg. 572.)

Pasal  423.
            Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 424 dst., 437.)

Pasal  424.
            Seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 425, 437.)

Pasal  425.
            Diancam karena Fnelakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o.        seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah merupakan utang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal dia lain bahwa tidak demikian halnya;
2o.        seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau pemberian barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal dia tahu bahwa tidak demikian halnya;
3o.        seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolah-olah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang atasnya ada hak-hak pakai Indonesia, dengan merugikan yang berhak padahal dia tahu bahwa hal itu bertentangan dengan peraturan tersebut. (KUHP 35 dst., 92, 335, 421 dst., 437; 486.)

Pasal  426.
(1)        Seorang pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas petintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)        (s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan) pejabat itu, maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 223, 477.)

Pasal  427.
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1o.        seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang dengan sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang dengan sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada atasannya;
2o.        seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, dengan sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan segera kepada pejabat yang bertugas menyidik tindak pidana.
(2)        (s. d. u. dg.  UU No. 18 /Prp / 1960.) Seorang pejabat yang karena kealpaannya menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 328, 333 dst.; Sv. 2, 6, 368 dst.)

Pasal  428.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan anak negara atau kepala rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permantaan menurut undang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan ke situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta-acta yang menurut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang ke situ. (KUHP 35 dst., 555; Sv. 362 dst.)

Pasal  429.
(1)        (s.d.u. dg.  UUNO. 18 / Prp / 1960.) Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam Peraturan umum, masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau bila berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas Permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku atau kertas-kertas lain, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35 dst., 92, 167 dst.; Sv. 91 dst.; Rv. 448 dst., 506-1’, 595.)

Pasal  430.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.)
(1)        Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang ada dalam tangan pejabat telegrap atau dalam tangan orang lain yang menialankan tugas telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)        Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang suatu percakapan yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu. (KUHP 35 dst., 92; ISR. 142; Sv. 92 dst.)

Pasal  431.
            Seorang pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja dan secara melawan hukum membuka suatu surat, barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu, memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35 dst., 234, 433 dst.; ISR. 142.)

Pasal  432.
(1)        Seorang pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2)        Bila surat atau barang itu bemilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 234, 372, 374, 433 dst., 437, 486.)

Pasal  433.
            Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi pekerjaan pada lembaga telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1o.        dengan pidana penjara paling lama dua tahun, bila ia dengan sengaja dan secara melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan secara melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2o.        dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila la dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau kepada lembaga semacam itu. (KUHP 35 dst., 92, 431 dst., 434.)

Pasal  434.
            Seorang pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 431-433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut. (KUHP 56 dst.)

Pasal  435.
            (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang pejabat yang secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pengurusannya atau pengawasannya, ketika perbuatan itu ditakukan, seluruhnya atau sebagian diserahkan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah. (KUHP 36, 92.)

Pasal  436.
(1)        Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal dia tahu bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 279, 437; KUHPerd. 27, 60, 71-4’, 199; BS. 60; BS, Chin. 68; HCI. 332; BSCI. 48.)
(2)        (s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal dia tahu ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 280; KUHPerd. 28 dst.; BS. 56, 59 dst.)

Pasal  437.
            Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419, 420, 423, 424, 425, 432 ayat (2), dan pasal 436 ayat (1), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 3' dan 4'.

BAB XXIX.  KEJAHATAN PELAYARAN.
(KUHP 8, 93)

Pasal  438.
(1)        Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1o.        dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa masuk bekerja menjadi nakhoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui; (KUHP 931.)
2o.        dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barangsiapa mengetahui tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi anak buah kapal tersebut atau dengan sukarela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui olehnya, atau barangsiapa termasuk anak buah kapal tersebut. (KUHP 933; KUHD 419-4’.)
(2)        Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, bila melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga bila memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3)        Pasal 89 tidak berlaku. (KUHP 4-4', 8, 35, 93, 96, 170, 325 dst., 365 dst., 368, 444 dst., 479, 487; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  439.
(s.d.u. dg.  S. 1935-497.)
(1)        Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atasnya, di perairan Indoneia.
(2)        yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia adalah wilayah seperti yang dimaksud dalam "Territoriale zee en maritieme kringen ordonnantie, S. 1939-442". (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  440.
            Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa yang di darat, di perairan sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang ada di situ, setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  441.
            Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atasnya, setelah ia datang ke tempat itu untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO. 129-2’; Uitiev. 2-19’.)

Pasal  442.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441.

Pasal  443.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, barangsiapa menerima atau melakukan pekerjaan sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441 ataupun dengan sukarela tetap bekerja di kapal itu sesudah diketahuinya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas. (KUHP 8, 93, 438-1 sub 2’, 479, 487; HO. 129-2’.)

Pasal  444.
Bila perbuatan kekerasan yang tersebut dalam pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakhoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan itu, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 4-4’, 8, 35, 93, 325, 3654, 479, 487; HO. 129-2’.)

Pasal  445.
            Barangsiapa memperlengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438, atau dengan maksud untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 8, 35, 324, 327, 479; KUHD 320 dst.; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  446.
            Barangsiapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu akan digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438, atau untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 8, 35, 327, 479; KUHD 453 dst., 592 dst.; HO. 129-21; Uitlev. 2-19'.)

Pasal  447.
            (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia kepada kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam: (KUHP 4-4’.)
1o.        dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila ia adalah nakhoda kapal itu; (KUHP 93'.)
2o.        dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal yang lain. (KUHP 4-41, 8, 35, 93, 479; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  448.
            (s.d.u. dg.  UU No. 1 / 1946.) Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal itu secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 465, 479; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  449.
            (s. d. u. dg.  UU No. 1 / 1946.) Seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal itu dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untuk kepentingan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan. (KUHP 8, 35, 93 dst., 479; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  450.

            (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakhoda sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHD 419-4’; KUHP 5-1’, 8, 93, 122, 325, 438-l’, 451; HO. 129-2’.)


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel