KUHP Pasal 351 Sampai Pasal 400

PENGANIAYAAN.

Pasal  351.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sv. 7 12; IR. 62; Rbg. 498.)
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 90; Uitlev. 2-2’.)
(3)        Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 338.)
(4)        Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.
(5)        Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP 37-1sub 2’, 53, 184 dst., 302, 353 dst., 356, 488.)

Pasal  352.
(1)        (s.d.u. dg.  S. 1927-417; UUNO. 18 / Prp / 1960.) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, diancam karena penganiayaan ringan,dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)        Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (RO. 95-2’, 116.)

Pasal  353.
(1)        Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90.)
(3)        Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338 dst., 340, 352, 355 dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5’.)

Pasal   354
(1)        Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 90, 3512)
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 90, 338 dst., 356, 487; Uitlev. 2-5’.)

Pasal  355.
(1)        Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 – 5’.)
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 336, 340, 3513, 353, 356 dst., 487.)

Pasal  356.
            Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1o. bila kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya, ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya; (KUHP 91, 307.)
2o.        bila kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; (KUHP 92, 211 dst., 316.)
3o.        bila kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pasal   357
            Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.

Pasal  358.
            Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1o.        dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bila akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; (KUHP 90.)
2o.        dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila akibatnya ada yang mati. (KUHP 37- 1 sub 2’, 338 dst.)

BAB XXI.  MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN.

Pasal  359.
(s.d. u. dg.  UU No. 1 / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 1652, 187, 193-205, 334.)
Anotasi :
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal  360.
            (s.d. u. dg.  UU No. 1 / 1960.)
(1)        Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Anotasi
 Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal  361.
            Bila kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak yang bersalah untuk menjalankan pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. (KUHP 10, 35, 43, 92.)

BAB XXII.  PENCURIAN.

Pasal  362.
            (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35, 364, 366, 486.)

Pasal  363.
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. pencurian ternak; (KUHP 101.)
2o. pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3o. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak; (KUHP 98, 167 dst., 365.)
4o. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 364 dst.)
5o. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (KUHP 99 dst., 364 dst.)
(2)        Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 366, 486,)

Pasal  364.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 16 / Prp / 1960  dan UU NO. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal:362 dan pasal 363 nomor 4’, demikian juga perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5’, bila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (RO. 95, 110, 116, 129; KUHP 482; S. 1948-17 pasal 8.)

Pasal  365.
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (KUHP 89, 335.)
(2)        Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1o.        bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; (KUHP 89, 363.)
2o.        bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 363-1 sub 4’.)
3o.        bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat ataa dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; (KUHP 99 dst., 363.)
4o         bila perbuatan mengakibatkan luka berat. (KUHP 90.)
(3)        Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 89, 366.)
(4)        Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dflakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1’ dan 3’. (KUHP 366, 368, 486.)

Pasal  366.
            Dalam hal pemidanaan karena salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 362, 363, dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.

Pasal  367.
(1)        Bila pelaku atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pelaku atau pembantu itu tidak boleh diadakan tuntutan pidana.
(2)        Bila dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau bila dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu dapat diadakan penuntutan hanya bila ada pengaduan dari yang terkena kejahatan.
(3)        Bila menurut lembaga matrialkal, kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu. (KUHP 55 dst., 72 dst., 99, 370, 376, 394, 404, 411.)

BAB XXIII.  PEMERASAN DAN PENGANCAMAN.

Pasal  368.
(1)        Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2)        Ketentuan pasal 365 ayat (2), (3), dan (4) berlaku bagi kejahatan ini. (KUHP 35, 89, 335, 370 dst., 486.)

Pasal  369.
(1)        Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran, baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)        Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 35, 310, 335, 370 dst., 486.)

Pasal  370.
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.

Pasal  371.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’.

BAB XXIV.  PENGGELAPAN.

Pasal  372.
            (s.d. u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35, 43,373, 376 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  373.
            (s.d.u. dg.  UUNO. 16 / Prp / 1960 dan UUNO. l8 / Prp / 1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, bila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (RO. 95, 110, 116, 129; KUHP 101, 376, 482.)

Pasal  374.
            Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486.)
375.      Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang kepadanya barang itu terpaksa diberikan untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486; KUHPerd. 1703, 1709.)

Pasal  376.
            Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.

Pasal  377.
(1)        Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1o – 4o.
 (2)       Bila yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35.)

BAB XXV.  PENIPUAN.

Pasal  378.
            Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 379, 494 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  379.
            (s. d. u. dg.  UU No. 16 / Prp / 1960 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, bila barang yang diserahkan itu bukan ternak dan nilai barang, utang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 101, 482; Ro. 95-2’, 110, 116, 129.)

Pasal  379a.
             (s.d.t. dg.  S. 1930-19.) Barangsiapa menjadikan pembelian barang-barang sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain tanpa membayar lunas, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHPerd. 1457 dst., 1513 dst., 1517 dst., 1382 dst.; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  380.
(1)        (s. d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah:
1o. barangsiapa menaruh suatu nama atau tanda palsu, memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau di dalam suatu karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar karya orang yang nama atau tandanya ditaruh pada atau di dalamnya tadi;
2o barangsiapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, yang di dalam atau padanya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsukan, seakan-akan itu benar-benar karya orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2)        Bila hasil karya itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas. (KUHP 39, 43, 393 dst.; Aut. 45.)

Pasal  381.
            Barangsiapa dengan jalan tipu-muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga penanggung itu menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau sekurang-kurangnya tidak akan disetujuinya dengan syarat-syarat demikian, bila sekiranya diketahuinya keadaan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst., 486; KUHD dst., 276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitiev. 2-16’.)

Pasal  382.
            Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta merugikan penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan, atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 187 dst., 394 dst., 410, 486; KUHD 246 dst., 276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitlev. 2-16’; CP. 434 dst.)

Pasal  382 bis
(s.d.t. dg.  S. 1920-556; s.d.u. dg UUNO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain itu.

Pasal  383.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1o.        karena ia dengan sengaja menyerahkan barang yang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2o.        mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu-muslihat. (KUHP 35, 43, 384, 394 dst., 486.)

Pasal  383 bis
(s.d.t. dg.  S. 1933-47 jo.  S. 1938-2.) Pemegang konosemen yang dengan sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 504, 506 dst.)

Pasal  384.
            (s.d. u. dg.  UU No. 16 / Prp / 1960 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah, bila jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. (KUHP 394 dst.; RO. 95-2’, 110, 116, 129.)

Pasal  385.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1o.        barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya;
2o.        barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, suatu hak tanah yang belum bersertifikat, atau suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di alas tanah yang juga telah dibebani credietverband, tanpa pemberitahuan adanya beban itu kepada pihak yang lain;
3o.        barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai suatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah dengan hak tadi sudah digadaikan;
4o.        barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
5o.        barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal ia tidak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6o.        barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal ia tahu bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. (KUHP 266, 383, 394 dst., 404, 486; ISR. 51; Agr. besl.  1 dst., 8 dst.; Cred. verb.  1 dst., 15 dst.)

Pasal  386.
(1)        Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsukan, sedangkan hal itu disembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)        (s. d. u. dg.  S. 1931-240.) Barang makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsukan, bila nilainya atau faedahnya menjadi berkurang karena sudah dicampur dengan bahan lain. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst., 501.)

Pasal  387.
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2)        Barangsiapa bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang barang itu dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 43, 193, 200 dst., 383, 394 dst., 486.)

Pasal  388.
(1)        Barangsiapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)        Barangsiapa bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 43, 52, 127, 383, 394 dst., 486.)

Pasal  389.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)

Pasal  390.
            Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik dengan menyiarkan kabar bohong, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)

Pasal  391.
            Barangsiapa yang menerima kewajiban atau memberi pertolongan untuk menjual surat utang suatu negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero, atau surat utang suatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba membujuk khalayak umum supaya membeli atau turut mengambil bagian, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan memberi gambaran yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 390, 394 dst.)

Pasal  392.
            (s.d. u. dg.  S. 1939-573 jo. 717.) Seorang pengusaha, pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang dengan sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst., KUHD 6, 8, 17, 36 dst.; F. 123; Coop. 26 dst., 30.)

Pasal  393.
(1).       (sdu.dg. S. 1924-96 jo. 177; UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk dikeluarkan lagi dari Indonesia, menawarkan menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau seharusnya diduganya bahwa pada barang itu sendiri atau pada pembungkusnya dipakai secara palsu nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau, untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada pembungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian walaupun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)        Bila pada waktu melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dijatuhkan pidana paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst., 501.)

Pasal  393 bis
(s.d.t. dg. S. 1927-23 jo. 75.)
(1)        Seorang pengacara yang dengan sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau pengutang, padahal dia tahu atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2)        Si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara seperti tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana yang sama.

Pasal  394.
(s.d.u. dg.  S. 1927-23 jo. 75.) Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, kecuali bagi kejahatan yang diterangkan dalam ayat (2) pasal 393 bis, sepanjang kejahatan itu dilakukan mengenai keterangan untuk memohon cerai atau pisah meja dan ranjang.

Pasal  395.
(1)        Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan hak yang bersalah dapat dicabut untuk menjalankan pekerjaan dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35, 43.)
(2)        (s.d.u. dg.  S. 1927-23 jo. 75.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 378, 382, 385, 387, 388, 393 bis, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1o- 4o.

BAB XXVI.  PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG
ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK.

Pasal  396.
            Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang     dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1o.        bila pengeluarannya melewati batas;
2o.        bila yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia tahu bahwa pinjaman itu tidak dapat mencegah kepailitan;
3o. (s.d. u. dg.  S. 1927-146.) bila dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak dapat diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu. (KUHP 43, 392, 398, 405, 517; KUHD 6 dst.; F. 1, 41 dst.; RO.129; Rv. 699 dst.)

Pasal  397.
            Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang bila yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang: (Ro. 129.)
1o.        membuat pengeluaran yang tak ada, atau tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
2o.        telah memindahtangankan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3o.        dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu ia pailit atau pada saat dia tahu bahwa kepailitan tak dapat dicegah lagi;
4o.        tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan seperti tersebut dalam alinea ketiga pasal tersebut. (KUHP 35, 43, 392, 399, 402, 405, 486; KUHPerd. 1341; KUHD 6 dst.; F. 1, 19, 22 dst., 89; Rv. 699 dst.)

Pasal  398.
            (s.d.u. dg.  S. 1927-146, S. 1939-573 jo. 717.) Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1o.        bila yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, yang menyebabkan seluruh atau sebagian besar dari kerugian yang diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan;
2o. bila yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan, turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaiannya tak dapat dicegah lagi;
3o. bila yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut dalam pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat diperlihatkannya dalam keadaan tak diubah. (RO. 129; KUHP 43, 392, 396, 403, 405; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.;F.1; Coop. 5, 30 dst., 39; Ord.  Levensv. 97.)

Pasal  399.
            (s.d.u. dg.  S. 1927-146, S. 1936-573 jo. 717.) Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang pada perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk: (RO. 129.)
1o.        membuat pengeluaran yang tak ada, atau tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel.
2o.        telah memindahtangankan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3o.        dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah lagi;
4o.        tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu. (KUHP 35, 43, 392, 397, 405, 486; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.; F. 1, 19, 22, 41 dst., 70; Coop. 30-33, 36, 39; Ord.  Levensv. 97.)

Pasal  400.
            (s.d. u. dg.  S. 1939-573 jo. 717.) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barangsiapa yang untuk mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang: (RO. 129.)
1o         dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian benar-benar terjadi pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran, baik dari piutang yang belum dapat ditagih maupun piutang yang sudah dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian pengutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan pengutang;

2o.        pada waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah piutang yang ada. (KUHP 35, 43, 397-1’, 399-1’, 405, 486; F. 1, 19, 22, 41 dst.; S. 1939-571.)


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel