KUHP Pasal 451 Sampai Pasal 500

Pasal  451.
            (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun dengan sukarela tetap bekerja sebagai anak buah kapal sesudah dia tahu tujuan atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 5-1’, 8, 93, 122, 326, 438-1 sub 1’, 450, 465; KUHD 419-4’; HO. 129-2’.)

Pasal  451 bis
(s.d.t. dg.  S. 1933-47 jo. S. 1938-2.)
(1)        Seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membuat surat keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2)        Anak buah kapal yang turut serta menyuruh membuat surat keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, didncam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 353, 450; KUHP 8, 93, 95, 266, 452.)

Pasal  451 ter
(s.d.t. dg.  S. 1933-47 jo. 1938-2.) Barangsiapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat (3) pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal  memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 8, 266; S. 1933-48.)

Pasal  452.
(1)        Barangsiapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan palsu tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian.
(2)        Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, bila penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHP 8, 266, 251 bis, 486.)

Pasal  453.
            (s.d. u. dg.  S. 1935-492, 565; UU No. 1 / 1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakhoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan anak buah kapal tetapi sebelum perjanjian kerjanya habis, dengan sengaja dan secara melawan hukum menarik diri dati pimpinan kapal itu. (KUHD 341, 342 dst., 345, 412, 419, 431; KUHP 8, 93 dst.; Rv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  454.
            (s.d. u. dg.  S. 1934-214 jis.  S. 1938-1, 2; UU No. 1 / 1946.) Diancam,karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang anak buah kapal yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut perjanjian kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, bila menurut keadaan pada waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu. (KUHD 375 dst., 395 dst., 401 dst., 413, 419, 434 dst.; KUHP 8, 93 dst., 457 dst., 465; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  455.
            (s.d.u. dg.  S. 1934-214 jis.  S. 1938-1,2; UU No. 1 / 1946.) Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan secara melawan hukum tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah disetujuinya. (KUHD 3414, 400; KUHP 8, 93 dst., 457 dst., 465; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

456.      Dicabut dg.  S. 1934-214 jo. 1938-2.

Pasal  457.
            (s.d. u. dg.  S. 1934-214 jo. 1938-2.) Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatduakan, bila dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau bila kejahatan itu dilakukan akibat permufakatan untuk berbuat demikian. (KUHP 8, 88.)

Pasal  458.
            (s.d.u. dg, UU No. 1 / 1946.) (1) (s.d.u. dg. S. 1935-492,565, S. 1934-214 jo.  S. 1938-2; UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakhoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum lewat sebulan sejak menatik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti diterangkan dalam pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHD 320, 327, 341.)
(2)        Perbuatan tersebut tidak dipidana, bila penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia, atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat. (KUHP 6, 93 dst.)

Pasal  459.
(1)        (s.d.u. dg. S. 1935-492, 565; UU No. 1 / 1946.) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakhoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak, atau seorang anak buah kapal Indonesia, yang di atas kapal dalam menjalankan pekerjaannya berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)        yang bersalah diancam dengan:
1o.        pidana penjara paling lama empat tahun, bila kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2o.        pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o         pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatan kematian.
(KUHD 341, 341d, 375, 393, 434; KUHP 8, 89, 93 dst., 211 dst., 465, 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  460.
(1)        Insubordinasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena metakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)        yang bersalah diancam dengan:
1o         pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2o.        pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3'o        pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan kematian. (KUHP 8, 88, 211 dst., 214, 459, 465, 487.)

Pasal  461.
(s. d. u. dg.  S. 1935-492, 565; UU No. 1 / 1946.) Barangsiapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya ada pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 8, 88, 94 dst., 160, 460, 465.)

Pasal  462.
            (s.d.u. dg.  S. 1935-492, 565.) Bila dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih dengan bersekutu atau akibat permufakatan jahat tidak mau melakukan pekerjaan, mereka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 341', 375 dst., 384 dst.; KUHP 8, 88, 93 dst., 465.)

Pasal  463.
(s.d.u. dg. S. 1935-492; UU No. 1 / 1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan disiplin karena tidak man melakukan pekerjaan, masih tetap tidak mau melakukan pekerjaan. (KUHD 311 dst., 3412, 375 dst., 384 dst.; KUHP 8, 93 dst., 465.)

Pasal  464.
(1)        (s.d.u. dg.  S. 1933-47 jo.  S. 1938-2; UU No. 1 / 1946 dan UU No.  I8 / Prp / 1960) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia:
1o.        yang dengan sengaja tidak menuruti perintah nakhoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2o.        yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakhoda, ketika dia tahu bahwa kemerdekaan nakhoda itu untuk bergerak telah dirampas;
3o.        yang dengan sengaja tidak memberitahukan kepada nakhoda pada saat yang tepat, ketika dia tahu ada orang yang bermaksud melakukan insubordinasi.
(2)        Ketentuan tersebut dalam No. 3' tidak berlaku bila insubordinasi tidak terjadi (KUHP 8, 93 dst., 465; KUHD 311 dst., 3415, 393 dst.)

Pasal  465.
            (s.d.u. dg.  S. 1934-214 jo.  S. 1938-2.) Pidana yang diancam pada pasal 448, 451, 454, 455 dan 459-464 dapat ditambah sepertiga, bila yang melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal. (KUHP 93.)

Pasal  466.
            (s.d.u. dg.  S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 1 / 1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang dibuat-buat, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 102, 372, 479, 486; KUHD 311 dst., 341, 341d.)

Pasal  467.
            (s.d.u. dg.  UU No. 1 / 1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi perbuatan itu, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 479; KUHD 311 dst, 341, 341d, 367 dst., 370, 373, 373a.)

Pasal  468.
            (s.d. u. dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena terpaksa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 8, 93 dst., 418, 455, 465.)

Pasal  469.
(s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.)
(1)        (s.d.u. dg.  UU NO. 1/1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan ditakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap, ditahan atau dirintangi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)        Seorang penumpang kapal yang bukan karena terpaksa dan tanpa sepengetahuan nakhoda melakukan perbuatan yang sama dengan akibat seperti itu juga, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 8, 93 dst.; KUHD 311 dst., 341, 341d, 367 dst.)

Pasal  470.
(s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena terpaksa sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib diberikan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93-95; KUHD 311 dst., 341, 341d, 393 dst.)

Pasal  471.
            (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Scorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membuang barang muatan bukan karena terpaksa dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst,; KUHD 311 dst., 341, 341d, 357.)

Pasal  472.
            Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai muatan, perbekatan, atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 8, 198, 382, 406, 410.)

Pasal  472 bis
(.s.d.t. dg.  S. 1938-393.) Barangsiapa turut berlayar di atas sebuah kapal sebagai sebagai penumpang gelap, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. (KUHP 3, 8, 93, 94 dst.)

Pasal  473.
            (s.d.u. dg.  UU No. 1/1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang nakhoda yang memakai bendera Indonesia, padahal dia tahu bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 474.)

Pasal  474.
(s.d.u. dg.  UU No. 1/1946 dan UU No. 18 / Prp /1960.) Seorang nakhoda yang dengan sengaja memakai tanda-tanda pada kapalnya sehingga menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia, kapal Angkatan Laut atau kapal pemandu yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 228.)

Pasal  475.
            (s. d. u. dg.  UU No. 1/1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa yang bukan karena terpaksa melakukan pekerjaan nakhoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia, padahal dia tahu bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 227; KUHD 373a.)

Pasal  476.
            (s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 477; KUHD 311 dst., 341, 341d, 358b.)

Pasal  477.
            (s.d.u. dg.  UU No. 1/1946.)
(1)        Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan seorang terdakwa atau terpidana lari atau melepaskan orang itu, atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya alas permintaan berdasarkan undangundang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)        (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan diri karena kealpaan nakhoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidaria denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 172, 223, 426, 476; KUHD 311 dst, 341, 341d.)

Pasal  478.
            (s.d. u. dg.  S. 1933-47 jo.  S. 1938-2.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut alinea pertama pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapalnya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 93, 95, 525, 531, 566; KUHD 341, 341d, 534 dst.).

Pasal  479.
            Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 438-449, 446, dan 467, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’

BAB XXIX A. KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP
SARANA/PRASARANA PENERBANGAN.

Pasal  479a.
(s. d. t. dg.  UU No. 4/1976.)
(1)        Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;
(2)        Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul babaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3)        Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal  479b.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
(1)        Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan hancumya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun;
(2)        Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3)        Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal  479C.
(s.d.t. dg.  UU No. 4/1976.)
(1)        Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;
(2)        Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan;
(3)        Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara;
(4)        Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.

Pasal  479d.
(s.d. t. dg.  UU No. 411976.) Barangsiapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:
a.         dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b.         dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c.         dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal  479e.
(s.d. t. dg.  UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal  479f.
(s.d.t. dg.  UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a.         dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.         dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal  479g.
(s. d. t. dg.  UU No. 4/1976.) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a.         dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.         dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal  479h.
(s.d.t. dg.  UU No. 4/1976.)
(1)        Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun;
(2)        Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun;
(3)        Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya, mendapat kecelakaan, dipidana:
a.         dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b.         dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal  479i.
(s.d.t. dg.  UU No. 4/1976.) Barangsiapa dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Pasal  479j.
(s. d. t. dg.  UU No. 411976.) Barangsiapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya lima belas tahun.

Pasal  479k.
(s. d. t. dg.  UU No. 4/1976.)
(1)        Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 huruf j itu:
a.         dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.         sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c.         dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.         mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut, sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e.         dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang;
f.          mengakibatkan luka berat seseorang.
(2)        Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancumya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal  479 l
(s.d.t. dg, UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal  479 m
(s.d.t. dg. UU NO. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan alas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal  479n.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya didalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal  479o.
(s.d.t. dg.  UUNO. 4/1976.)
(1)        Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf 1, Pasal 479 huruf m, dan Pasal 479 huruf n itu:
a.         dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.         sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c.         dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.         mengakibatkan luka berat bagi seseorang.
(2)        Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal  479p.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal  479q.
(s.d. t. dg.  UU No. 4/1976.) Barangsiapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal  479r.
(s.d.t. dg.  UU No. 4/1976.) Barangsiapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib didalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.

BAB XXX PEMUDAHAN DALAM TINDAK PIDANA.

Pasal  480.
(s.d.u. dg.  S. 1934-172, 337; UU No. 18 / Prp / 1960,) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah karena penadahan:
1o.        barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan menyewakan, suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan; (KUHP 517.)
2o.        barangsiapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan. (KUHP 481 dst.; Sv. 71; IR. 62; RBg. 489.)

Pasal  481.
(1)        Barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2).       yang bersalah dapat dijatuhi pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dan haknya untuk melakukan pekerjaan dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35, 480, 486, 517.)

Pasal  482.
            (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan tersebut dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, bila denda tersebut diperoleh dari salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 364, 373, dan 379. (RO. 95-2’, 110, 116, 129-1 sub 1’.)

Pasal  483.
            (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menerbitkan suatu tulisan atau suatu gambar yang karena sifatnya dapat dikenakan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila:
1o.        nama si pelaku tidak diketahui danjuga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2o.        penerbit sudah mengetahui atau patut menduga bahwa sewaktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia. (KUHP 61 dst., 484 dst., 488.)

Pasal  484.
            (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa mencetak tulisan atau gambar yang karena sifatnya dapat dikenakan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila:
1o.        orang yang menyuruh mencetak tulisan atau gambar itu tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2o.        pencetak mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh       mencetak pada saat tulisan atau gambar itu diterbitkan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia. (KUHPerd. 62, 483, 485, 488.)

Pasal  485.
            Bila sifat tulisan itu atau gambar itu merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal tersebut di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 72, 483 dst.)

BAB XXXI.  ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN
YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI BAB.

Pasal  486.
            (s.d.u. dg.  S. 1926-359, 429; S. 1934-172, 173.) Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 127, 204 ayat (1), 244-248, 253-260 bis., 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat (1), (2) dan (3), 368 ayat (1) dan (2) sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat (2) dan (3) pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat (2), 452, 466, 480 dan 481, demikian juga pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat (2), 365 ayat (4) dan 368 ayat (2), sejauh di situ ditunjuk kepada ayat (4) pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksud dalam salah satu dari pasal 140-143, 145 dan 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu atau bila pada waktu melakukan kejahatan itu kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP 123, 4, 78 dst.)

Pasal  487.
            (s.d.u. dg.  S. 1931-240, S. 1934-172, 337; UU No. 1/1946.) Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat (1), 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355, 438-443, 459, dan 460, demikian juga pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat (2) dan (3), pasal 140 ayat (2) dan (3), 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat (2) dan (3), 107 ayat (2) dan (3), 108 ayat (2), 109 sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat (2) dan (3), 137, dan 138 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak dia dibebaskan sama sekali dari pidana tersebut, atau bila pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP 123,4 , 78 dst.)

Pasal  488.
            Pidana yang ditentukan dalam pasal 134-138, 142--144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484, dapat ditambah sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu atau bila pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP 12, 18, 78 dst.)

BUKU KETIGA.  PELANGGARAN.

BAB I. PELANGGARAN TERHADAP KEAMANAN UMUM
BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN.

Pasal  489.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Kenakalan terhadap orang atau barang, yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2)        Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. (KUHP 45, 170, 406; CP. 475-8’.)

Pasal  490.
            (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o.        barangsiapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau yang sedang menarik kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2o.        barangsiapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bila hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau yang sedang menarik kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
3o.        barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang berada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4o.        (s.d. u. dg.  UU No. 1 / 1946.) barangsiapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa memberitahukan hal itu kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu. (KUHP 45, 92; KUHPerd. 1368.)
Pasal  491.
(s. d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1o.        barangsiapa, yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berjalan ke mana-mana tanpa dijaga;
2o.        barangsiapa, yang diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga hal itu dapat menimbulkan bahaya bagi anak itu atau orang lain. (KUHPerd. 1366 dst.)

Pasal  492.
(1)        (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu-lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu terlebih dahulu supaya jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2)        Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang disebutkan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. (KUHP 45, 307 dst., 361, 536.)

Pasal  493.
            (s. d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki hal itu dan sudah menyatakannya dengan tegas, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal  494.
             (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh pulub lima rupiah:
1o.        barangsiapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada galian atau tumpukan tanah di jalan umum, yang dibuat oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2o.        barangsiapa tidak mengambil tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lewat di situ mengenai kemungkinan adanya bahaya;
3o.        barangsiapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melemparkan atau menuangkan sesuatu dari situ sehingga oleh karenanya dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4o.        barangsiapa membiarkan hewan tunggangan, hewan penarik atau hewan pengangkut di jalan umum tanpa mengambil tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
51o.      barangsiapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengambil tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6o.        barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi suatu jalan umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya. (KUHP 92, 192 dst., 497.)

Pasal  495.
(1)        (s. d. u. dg.  UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilalui orang, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2)        Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal  496.
            (s.d. u. dg.  UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa membakar barang tak bergerak milik sendiri tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 45, 62, 187 dst., 382, 410.)

Pasal  497.
(s. d. u. dg.  S. 1932-143 jo.  S. 1933-9; UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o.        barangsiapa menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api di jalan umum atau di pinggimya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran;
2o.        barangsiapa melepaskan balon angin yang membawa bahan-bahan menyala.(KUHP 45, 92, 188.)

498 dan 499. Dicabut dg.  S. 1932-143 jo.  S. 1933-9.

Pasal  500.

            (s.d. u. dg.  UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa membuat obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 92.)


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel