KUHP Pasal 251 Sampai Pasal 300

Pasal  251.
(s. d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barangsiapa dengan sengaja atau tanpa izin Pemerintah menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembaran-lembaran perak, baik yang bercap maupun yang tidak bercap atau dikerjakan sedikit, sehingga dapat dianggap sebagai mata uang, padahal nyata-nyata tidak akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.

Pasal  252.
            Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244-247, maka hak-hak seperti dimaksud dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dapat dicabut.

BAB XI.  PEMALSUAN METERAI DAN MEREK.
(KUHP 4 – 2o S. 1912 - 610, 611; S. 1913 - 444, 445; Inv, Sw. 6 - 216o)

Pasal  253.
            (s.d. u. dg.  UU NO. 1 / 1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o.        barangsiapa meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, dan barangsiapa meniru atau memaisukan tanda tangan yang diperlukan untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak palsu atau yang sah;
2o.        barangsiapa dengan maksud yang sama, membuat meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum. (KUHP 35, 257, 260 dst., 486.)

Pasal  254.
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1o. barangsiapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsukan merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak palsu;
2o. barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhi merek atau tanda pada barang-barang tersebut tadi, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3o. barangsiapa memberi, menambahkan atau memindahkan merek negara yang asli atau tanda keahlian yang asli menurut undang-undang pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu. (KUHP 35, 256 dst., 262, 486.)

Pasal  255.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: (S. 1928-255, 256.)
1o.        barangsiapa membubuhkan tanda tera Indonesia yang palsu pada barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi, atau barangsiapa memalsukan tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak palsu;
2o.        barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhkan merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3o.        barangsiapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah olah tanda tersebut dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu. (KUHP 35, 256 dst., 262, 486.)

Pasal  256.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1o.        barangsiapa secara palsu membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhkan pada barang atau pada pembungkusnya, atau barangsiapa memalsukan merek yang asli itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak palsu;
2o.        barangsiapa yang dengan maksud yang sama membubuhkan merek pada barang atau pada pembungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3o.        barangsiapa memakai merek yang asli untuk barang atau pembungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau pembungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu. (KUHP 35, 254 dst., 257, 262, 393, 486.)

Pasal  257.
Barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, palsu atau dibuat secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkan secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak palsu dan tidak dibuat secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda benda itu, diancam dengan pidana penjara yang sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253-256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu. (KUHP 35, 245, 260-2, 262, 272, 462, 486; S. 1928-265, 256.)

Pasal  258.
(1)        Barangsiapa memalsukan ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang sudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2)        Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsukan, seolah-olah barang itu asli dan tidak palsu. (KUHP 262, 486.)

Pasal  259.
(1)        Barangsiapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang telah ditera dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2).       Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkimya seolah-olah benda itu tidak diapkir. (KUHP 35, 260, 262, 486.)

Pasal  260.
(s.d.u. dg.  S. 1941-491; UU NO. 1 / 1946.)
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan pemakaiannya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya, seolah olah meterai itu belum dipakai; .
2o. barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama, menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanggal pemakaiannya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2)        Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanggal pemakaiannya dihilangkan, seolah-olah meterai itu belum dipakai. (KUHP 35, 253, 259, 262, 272, 486.)

Pasal  260 bis
(s.d.t. dg.  S. 1926 – 359 jo. 429; s.d.u. dg.  UU NO. 1 / 1946.)
(1)        Ketentuan pasal 253,256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, bila perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
(2)        Bila salah satu kejahatan itu dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga. (KUHP 262, 486.)

Pasal  261.
(s.d,u, dg.  S. 1926 – 359 jo. 429.) (1) (s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyimpan bahan atau benda Yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam Pasal 260 bis berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bahan dan benda itu dirampas. (KUHP 9, 39, 250, 275.)

Pasal  262.
            (s.d.u. dg.  S. 1926-359 jo. 429.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253-260 bis, maka hak-hak seperti dimaksud dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’ dapat dicabut.

BAB XII.  PEMALSUAN SURAT.

Pasal  263.
(1)        Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)        Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 1865, 1867 dst.; Rv. 148 dst.; KUHP 35, 52, 64, 276, 486; Sv. 231 dst.)

Pasal  264.
(1)        (s.d.u. dg.  S. 1939-573 jo. 717.) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap:
1o.        akta-akta otentik; (KUHPerd. 1868 dst.)
2o.        surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3o.        surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4o.        talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam nomor 2’. dan 3o, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5o.        surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
(2)        Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak asli atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHP 4-3’, 35, 52, 165, 266, 272 dst., 275 dst., 279, 416 dst., 486.)

265.      Dicabut dg.  S. 1926-359 jo. 429.

Pasal  266.
(1)        Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)        Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 13; Bs.  I dst.; KUHD 22, 38, 353; Not. 22 dst., 28; Overschr. 1 dst.; Tbs. 4 dst., 11 dst.; Coop. 5; KUHP 35, 52, 254-l’, 274, 276, 279, 451 ter, 452, 486.)

Pasal  267.
(1)        Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (S. 1937-350.)
(2)        Bila keterangan itu diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau supaya ia ditahan di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan. (Krankz. 18 dst., 21, 23, 28 dst.)
(3)        Barangsiapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 268 dst., 276, 279, 486.)

Pasal  268.
(1)        Barangsiapa membuat surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)        Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang palsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 53, 267, 269, 276, 279, 486.)

Pasal  269.
(1)        Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima bekerja atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2)        Barangsiapa dengan sengaja inemakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (Rv. 875 dst.; KUHP 263, 267 dst.)

Pasal  270.
(1)        Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk ke dan menetap di Indonesia, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)        Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seperti tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263; S. 1916-47.)

Pasal  271.
(1)        Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)        Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263.)

272.      Dicabut dg.  S. 1926-359 jo. 429.

273.      Dicabut dg.  S. 1926-359 jo. 429.

Pasal  274.
(s. d. u. dg.  UU No. 1 / 1946.)
(1)        Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2)        Barangsiapa dengan maksud seperti tersebut di atas memakai surat keterangan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263 dst., 486.)

Pasal  275.
(s.d.u. dg.  S. 1926-359 jo. 429.) (1) (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan sepeti tersebut dalam pasal 264 nomor 2o – 5o, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bahan dan benda itu dirampas. (KUHP 10, 39, 165, 250, 261.)

Pasal  276.
(s. d. u. dg. 1926-359 jo. 429.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 263-268, maka hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dapat dicabut.

BAB XIII.  KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN.
(KUHP 37-1 sub 2o.)

Pasal  277.
(1)        Barangsiapa dengan salah satu perbuatan dengan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal - usul dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHPerd. 261 dst.)
(2)        Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 250 dst., 268; KUHP 37- 2’, 181, 278.)

Pasal  278.
            Barangsiapa mengakui seorang anak sebagai anaknya sendiri menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. (KUHPerd. 280 dst.; KUHP 37- 2’, 266;  Not. 37b.)

Pasal  279.
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (KUHP 37 – 2’.)
1o.        barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu ;
2o.        barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.
(2)        Bila yang melakukan perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) nomor 1’ menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk kawin lagi, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 5’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 27 dst., 60, 714, 199; KUHP 5 – 1 – l’, 436.)

Pasal  280.
            Barangsiapa melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kemudian perkawinan itu dinyatakan tidak sah berdasarkan penghalang tersebut. (KUHPerd. 27 dst., 85 dst.; KUHP 436.)

BAB XIV.  KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN.
(KUHP 37-1 sub. 2’.)

Pasal  281.
(s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1o         barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;
2o.        barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya sendiri. (KUHP 35, 298, 532.)

Pasal  282.
`
283.      (s.d.u. dg.  S. 1938-278.) (1) (s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya maupun untuk sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan kepada seseorang yang belum dewasa, dan yang diketahuinya atau patut dapat diduganya bahwa umur orang itu belum tujuh belastahun, kalau isi tulisan, gambar, benda atau alat itu telah diketahuinya. (KUHP 282, 299, 533 dst.)
(2)        Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat yang lalu, kalau isi tulisan tadi telah diketahuinya.
(3)        (s. d. u. dg.  UU No. 18 / Prp /  1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama  empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya maupun untuk sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan kepada seseorang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat (1), kalau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar atau benda itu melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan. (KUHP 282, 283 bis, 299, 532-535.)

Pasal  283 bis
(s.d.t. dg.  S. 1932-62.) Bila yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pekerjaannya dan waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

Pasal  284.
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1o a.     seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel), padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;
            b.         seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;
2oa.      seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b.         seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya oleh bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;
(2)        Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan suami/istri yang tercemar; dan bila bagi mereka berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3)        Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4)        Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5)        Bila bagi suami-istri berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan ranjang menjadi tetap. (KUHPerd. 32, 199 dst., 207 dst., 216, 221, 233 dst., 245, 248, 272; Rv. 831 dst.; KUHP 35, 81, 298; Sv. 10 dst., 409.)

Pasal  285.
            Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 89, 291, 298, 335 dst.)

Pasal  286.
            Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 291, 298.)

Pasal  287.
(1)        Barangsiapa bersetubuh dengan sorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2)        (s.d.u. dg.  S. 1938-278.) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan, kecuali bila umur wanita itu belum sampai dua belas tahun atau bila ada salah satu hal seperti tersebut dalam pasal 291 dan pasal 294. (KUHPerd. 32, 272, 287; KUHP 35, 72 dst., 291, 298.)

Pasal  288.
(1)        Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, bila perbuatan itu mengakibatkan luka luka, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3)        Bila perbuatan itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 90, 298, 359 dst.)

Pasal  289.
            Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 89, 281 dst., 291, 298, 335.)

Pasal  290.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2o.        barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan sescorang, padahal ia tahu atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umur orang itu belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan;
3o.        barangsiapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur orang itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain. (KUHP 35, 289, 291, 298.)

Pasal  291.
(1)        Bila salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (KUHP 90.)
(2)        Bila salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 285, 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan kematian, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 298, 359 dst.)

Pasal  292.
            Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 294, 298.)

Pasal  293.
(1)        (s.d.u. dg.  S. 1938-278.) Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja membujuk seorang yang belum dewasa dan berkelakuan baik untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal dia tahu atau selayaknya harus diduganya bahwa orang itu belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini lamanya masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan. (KUHP 89, 285, 298.)

Pasal  294.
(s.d.u. dg.  S. 1938-278.)
(1)        Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak yang di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang diserahkan kepadanya untuk dipelihara, dididik atau dijaga, ataupun dengan pembantunya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 91.)
(2)        Diancam dengan pidana yang sama:
1o.        pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya; (KUHP 92.)
2o.        pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh di penjara, di tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan di situ. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 292, 295, 298.)

Pasal  295.
(1)        (s.d.u. dg.  S. 1938-278.) Diancam:
1o.        dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh pembantunya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain; (KUHP 91.)
2o.        dengan pidana penjara paling lama empat tahun barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, di luar yang tersebut dalam nomor 1’ di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang seharusnya diduganya demikian, dengan orang lain.
(2)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pekerjaan atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah sepertiganya. (KUHP 35, 292, 294, 296, 298.)

Pasal  296.
(s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (KUHP 292, 294 dst., 298; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  297.
            (s.d.u. dg.  S. 1932-62.) Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 296, 298.)

Pasal  298.
(1)        Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284-290, dan 292-297, dapat dijatuhi pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1’-5’.
(2)        Bila yang bersalah melakukan salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 292-297 dalam melakukan pekerjaannya, maka hak untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35.)

Pasal  299.
(1)        (s.d.u. dg. UU NO.  18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2)        Bila yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 10, 283, 544 dst.)

Pasal  300.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o.        barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; (KUHP 536.)
2o         barangsiapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umumya belum cukup enam belas tahun; (KUHP 37-1 sub 21, 538.)
3o.        barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan sengaja memaksa orang untuk meminum minuman yang memabukkan, (KUHP 89, 335.)
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90, 360 dst.)
(3)        Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 359 dst.)
(4)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35, 71-1 sub 2', 536 dst.)


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel