KUHP Pasal 301 Sampai Pasal 350

Pasal  301.
Barangsiapa memberikan atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang berada di bawah kekuasaannya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal dia tahu bahwa anak itu akan dipakai untuk atau pada waktu mengemis atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak keschalannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2-, 91, 295 dst.)

Pasal  302.
            (s. d. u. dg.  S. 1924-127; S. 1934-644,)
(1)        (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1o.        barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2o.        barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperiukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan berada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang harus dipeliharanya.
(2)        (s. d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3)        Bila hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4)        Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dipidana. (KUHP 5, 406, 540.)

Pasal  303.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 7 / 1974.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1o.        dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian;
2o.        dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata-cara;
3o.        turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2)        Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut.
(3)        yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka,juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.  Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (KUHP 37-1 sub 21, 542; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; S. 1923-351.)

Pasal  303 bis
(s.d. t. dg.  UU No. 7 / 1974.)
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1o.        barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
2o.        barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2)        Bila ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak pemidanaannya yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, maka ia dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

BAB XV. MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG.
(KUHP 37-1 sub 2'.)

Pasal  304.
            (s. d. u dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 306, 909, 359 dst.)

Pasal  305.
            Barangsiapa menempatkan anak yang berumur di bawah tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35, 305 dst., 359 dst.)

Pasal  306.
(1)        Bila salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dianeam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. (KUHP 90.)
(2)        Bila mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 307 dst., 359 dst.)

Pasal  307.
            Bila yang melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 305 adalah ayah atau ibu anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga. (KUHP 35, 308 dst., 359 dst.)

Pasal  308.
            Bila seorang ibu, karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak, menempatkan anaknya itu untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. (KUHP 35, 305, 307, 309, 341 dst., 359 dst.)

Pasal  309.
            Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 304-308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4’ dapat dicabut.

BAB XVI.  PENGHINAAN.

Pasal  310.
(1)        (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum, dianeam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)        Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau' karena terpaksa untuk membelad diri.  (KUHPerd. 1372 dst.; KUHP 134 dst., 142 dst., 207, 311 dst., 315 dst., 319 dst.)

Pasal  311.
(1)        Bila yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya itu namun ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka dia diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)        Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 312 dst., 488; Sv. 317 dst.)

Pasal  312.
            Pembuktian kebenaran tuduhan itu dibolehkan hanya dalam hal-hal berikut:
1o.        bila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu supaya dapat menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri; (KUHP 310.)
2o.        bila seorang pejabat dituduh melakukan suatu perbuatan dalam menjalankan tugasnya. (KUHP 92, 311, 313 dst., 488.)

Pasal  313.
            Pembuktian tersebut dalam pasal 312 tidak dibolehkan, bila hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dilakukan. (KUHP 488.)

Pasal  314.
(1)        Bila orang yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan itu, maka pemidanaan karena fitnah tidak boleh dijatuhkan.
(2)        Bila dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempuma bahwa tuduhan itu tidak benar.
(3)        Bila penuntutan orang yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan kepadanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan dulu sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan. (KUHPerd. 1918 dst.; KUHP 81, 311 dst., 488.)

Pasal  315.
            (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di depan umum dengan lisan atau tulisan, maupun di depan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 134 dst., 142 dst., 207 dst., 310, 316, 319, 488.)

Pasal  316.
            Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal di atas dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga bila yang dihina itu adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah. (KUHP 92, 310 dst., 315, 319, 488.)

Pasal  317.
(1)        Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)        Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 72, 220, 310, 488; Sv. 8.)

Pasal  318.
(1)        Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)        Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 488.)

Pasal  319.
            Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini dituntut hanya atas pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuah dalam hal tersebut pasal 316. (KUHP 72, 3123, 488; Sv. 10 dst.)

Pasal  320.
(1)        (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa terhadap seseorang yang sudah meninggal melakukan perbuatan yang sekiranya orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis tums atau menyimpang sampai derajat kedua dari orang yang sudah meninggal itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya. (KUHPerd. 1375; KUHP 72 dst., 310, 319, 32 13.)
(3)        Bila karena lembaga matriarkal kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah, maka kejahatan itu juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu. (KUHP 91, 310, 319, 488.)

Pasal  321.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambar yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah meninggal mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, sedangkan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan tersebut dapat dicabut.
(3)        Kejahatan ini dituntut hanya kalau ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320 ayat (2) dan (3). (KUHP 35, 72 dst., 137 dst., 144,155,157, 161, 163, 208, 310, 315, 320, 483 dst., 488.)

BAB XVII. MEMBUKA RAHASIA.

Pasal  322.
(1)        (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)        Bila kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang, maka perbuatan itu dapat dituntut hanya atas pengaduan orang itu. (RO. 41; Rv. 488b3; KUHP 72 dst., 112, 323; Sv. 7, 51.)

Pasal  323.
(1)        (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dulu bekerja, sedangkan ia harus merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan butan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)        Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan pengurus perusahaan itu. (KUHP 72 dst., 322.)

BAB XVIII.  KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG.

Pasal  324.
            Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perdagangan budak atau melakukan perbuatan perdagangan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (RO. 129-1 sub 2’; KUHP 35, 37-1 sub 2’, 337.)

Pasal  325.
(1)        Barangsiapa bekerja atau bertugas sebagai nakhoda di kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, atau bila ia memakai kapal itu untuk perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)        Bila pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakhoda diancam dengan pidana pertiara paling lama lima belas tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37, 931, 335,- 337, 438-1 sub 1', 444.)

Pasal  326.
            Barangsiapa bekerja sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (RO. 129-1 sub 2’; KUHP 35, 37,933, 335, 337, 438-1 sub 2’.)

Pasal  327.
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, memuati atau mengasuransikan sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHD 453 dst., 592 dst.; KUHP 35, 37, 337, 445 dst.)

Pasal  328.
Barangsiapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat-tinggal- sementaranya dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menyengsarakan orang itu, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37, 52, 79-2’, 165, 333, 3351, 337.)

Pasal  329.
            Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37, 79-2', 337.)

Pasal  330.
(1)        Barangsiapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dati pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)        Bila dalam hal ini dilakukan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bila anak itu belum berumur dua belas tahun, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 79-2', 89, 331 dst., 337,)

Pasal  331.
            Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik diri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau bila anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 56-2-, 92, 330, 332 dst., 337.)

Pasal  332.
(1)        Bersalah karena melarikan wanita, diancam:
1o         dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan; (KUHPerd. 299, 383; KUHP 912.)
2o.        dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (KUHP 35, 89, 330 dst., 337.)
(2)        Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan.
(3)        Pengaduan dilakukan:
a.         bila wanita itu sewaktu dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau oleh orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin; (KUHPerd. 35-41; KUHP 72.)
b.         bila wanita itu sewaktu dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4)        Bila yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawanya pergi itu dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal. (KUHPerd. 91, 287; KUHP 72 dst., 81, 335, 337; Sv. 130, 409.)

Pasal  333.
(1)        Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 90.)
(3)        Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4)        Pidana yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. (ISR. 141; Rv. 600; KUHP 35, 52, 56-2’, 79-2’, 328, 337.)

Pasal  334.
(1)        (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kealpaannya  menyebabkan kemerdekaan seseorang dirampas secara melawan hukum, atau menyebabkan diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan. (KUHP 90.)
(3)        Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 165, 359, 427; Sv. 6, 18, 22, 368 dst.)

Pasal  335.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. (s.d.u. dg.  S. 1920-868.) barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; (KUHP 52, 89, 146 dst., 167 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421 dst., 438 dst., 459 dst.; Sv. 7.; IR. 62; RBg. 498.)
2o.        barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (KUHP 183, 310, 369.)
(2)        Dalam hal yang dimaksud dalam nomor 2', kejahatan itu dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.

Pasal  336.
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun detapan bulan, barangsiapa mengancam:
dengan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan tenaga bersama;
dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan;
dengan suatu kejahatan terhadap nyawa;
dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. (KUHP 170, 187 dst., 285, 313, 335, 338 dst., 354 dst., 406.)
(2)        Bila ancaman itu dilakukan secara tertutis dan dengan suatu syarat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 170, 187, 285,.335 dst, 337; Uitlev. 2-3’.)

Pasal  337.
            Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 324-333 dan pasal 336 ayat (2), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.

BAB XIX.  KEJAHATAN TERHADAP NYAWA.

Pasal  338.
            Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140, 184-188, 336, 339 dst., 350, 487.)

Pasal  339.
            Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338, 350, 487; Sv. 24 dst.)

Pasal  340.
            Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 104 dst., 130, 140, 165, 184 dst., 336, 338, 342 dst., 350, 353, 355, 444, 487.)

Pasal  341.
            Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 308, 338, 342 dst., 487.)

Pasal  342.
            Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 308, 340 dst., 343, 487.)

Pasal  343.
            Bagi orang lain yang turut serta melakukan, kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan pasal 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan berencana. (KUHP 55 dst., 338, 340.)

Pasal  344.
            Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338, 350, 487.)

Pasal  345.
            Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. (KUHP 37-1 sub 2’, 56.)

Pasal  346.
            Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 299, 347 dst., 349, 534 dst.)

Pasal  347.
(1)        Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 299, 349 dst., 487, 534 dst.)

Pasal  348.
(1)        Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 299, 349 dst., 487, 534 dst.)

Pasal  349.
            Bila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah denpn sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35-1 sub 6’, 55 dst., 350.)

Pasal  350.

            Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan berencana, atau karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 5’. (KUHP 338 dst.)


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel