KUHP Pasal 151 Sampai Pasal 200

Pasal  151.
Barangsiapa dengan sengaja memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 153.)

Pasal  152.
            Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu menjadi lain dazipada yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35, 153.)

Pasal  153.
(1)        Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1o – 3o
(2)        Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 3’

BAB V. KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM.

153 bis. Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

153 ter. Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

Pasal  154.
            (s.d.u. dg.  S. 1918-292,293; UU No. 18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 155 dst., 207.)

Pasal  154a.
(s.d.t. dg.  UU No. 1 / 1946, UU No. 73 / 1958; s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal  155.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 1 / 1946.) (1) (s.d.u. dg.  S. 1918 -292,293; UU NO. 18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, maka yang hersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154, 156 dst., 207.)

Pasal  156.
            (s.d.u. dg.  S. 1918 -292, 293; UU No. 18 /PrP / 1960.) Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 154 dst.)
Yang dimaksud dengan "golongan" dalam pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal  156a.
(s.d.t. dg.  UU No. 1 /Pnps / 1965.) Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a.         yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b.         dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Anotasi:
Pasal ini telah diubah ejaannya dari ejaan lama ke ejaan yang disempumakan.

Pasal  157.
(1)        (s.d.u. dg.  S. 1918-292, 293; UU No. 18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan, yang isinya mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaanny dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154 dst., 321.)

Pasal  158.
(s.d.u. dg. S. 1927-256 jo. 383; UU No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa di Indonesia menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, balk yang akan diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus  rupiah. (KUHP 159.)


Pasal  159.
            (s.d.u. dg.  S. 1927-256 jo. 383; UU No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa turut serta dalam pemilihan, seperti yang dimaksud dalam pasal 158, balk yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 158.)

Pasal  160.
            (s.d.u. dg. S. 1930-31; UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan lisan atau tulisan menghasut di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan herdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 55-1’- 2’, 124, 126-2’, 154 dst., 161, 236 dst., 461.)

Pasal  161.
(1)        (s.d.u. dg.  S. 1930-31; UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang menghasut di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang suatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi tulisan yang menghasut itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 55-1-2', 160, 483 dst.)

161 bis. Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

Pasal  162.
            (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan lisan atau dengan tulisan menawarkan di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 56-2', 163, 299.)

Pasal  163.
(1)        (s.d. u. dg.  UU No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang berisi penawaran di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana dengan maksud agar penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 162.)
(2)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 56-2', 483 dst.)

Pasal  163bis.
(s.d.t. dg. S. 1925-197 jo. 273.)
(1)        (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam Pasal 55 nomor 2' berusaha membujuk orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu yang dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau bila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2)        (2)   Aturan tersebut tidak berlaku, bila kejahatan itu atau percobaan kejahatan itu tidak terjadi karena kehendaknya sendiri

Pasal  164.
            (s. d. u. dg, S. 1927-123, S. 1930-31; UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa mengetahui ada suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, l07, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 88, 110, 116, 125, 166; Sv. 6 dst., 51.)

Pasal  165.
(1)        (s.d.u. dg. S. 1930-31, S. 1931-24; UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp/ 1960.) Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab VII kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang, atau untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 224-228, 250, atau salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 264 dan 275, sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan untuk diedarkan, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakima, atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 166, 187 dst., 285, 328, 340, 342 dst.; Sv. 6 dst., 51,)
(2)        Pidana tersebut juga dikenakan terhadap orang yang mengetahui bahwa suatu kejahatan tersebut dalam ayat (1) telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat (1).

Pasal  166.
            Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak terlaku bagi orang yang dengan memberitahukan hal itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/istri atau bekas suami/istrinya, atau bagi orang lain yang bila dituntut, berhubung dengan jabatan atau pekerjaannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut. (KUHP 221 dst., 367, 370, 376, 394, 404, 525; Sv. 7, 51, 145 dst.)

Pasal  167.
(1)        (s.d.u. dg.  UU NO. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum atau berada di situ secara melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanat, dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa setahu yang berhak terlebih dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3)        Bila ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, empat bulan.
(4)        Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga bila yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu. (Rv. 448, 595; KUHP 168, 235, 363, 365, 429.)

Pasal  168.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa masuk dengan paksa ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum, atau berada di situ secara melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa setahu pejabat yang berwenang terlebih dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3)        Bila ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, maka la diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4)        Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga, bila yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu. (KUHP 167, 235, 363, 429.)

Pasal  169.
            (s.d.u. dg.  S. 1919-27, 561, S. 1935-85, 575.)
(1)        urut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan, atau dalam perkumpulan lain yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)        (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)        Terhadap pendiri atau pengurus perkumpulan itu, pidana dapat ditambah sepertiga. (ISR. 165; S. 1970-64.)

Pasal  170.
(1)        Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 336.)
(2)        Yang bersalah diancam:
1o.        dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka;
2o.        dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o.        dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian. (KUHP 487.)
(3)        Pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini. (KUHP 336.)

171.      Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

Pasal  172.
            (s.d.u. dg. UU No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan teriakan-teriakan atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 503.)

Pasal  173.
            Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. (ISR. 165; KUHP 89, 146, 174 dst.)

Pasal  174.
            (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (ISR. 165; KUHP 173, 175 dst., 217dst.; Sv. 161, 255.)

Pasal  175.
            Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (ISR. 165, 174; KUHP 89, 146, 173 dst., 176.)

Pasal  176.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (ISR. 165, 174; KUHP 174, 177, 217.)

Pasal  177.
            (s.d. u. dg, UU No. 18  /Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1o. barangsiapa menertawakan seorang Petugas agama dalam merjalankan tugasnya yang diizinkan;
2o.        barangsiapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilangsungkan. (ISR. 173 dst.; KUHP 176.)

Pasal  178.
            (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk yang diizinkan ke suatu kuburan atau pengangkutan mayat yang diizinkan ke suatu kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana derida paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 179.)

Pasal  179.
Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 406.)

Pasal  180.
            (s.d. u. dg.  UU No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengeluarkan atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah dikeluarkan atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 178 dst., 362.)

Pasal  181.
            (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 221 dst., 277.)

BAB VI.  PERKELAHIAN TANDING.

Pasal  182.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.         barangsiapa menantang seseorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan itu bila haL itu mengakibatkan perkelahian tanding; (KUHP 55, 183, 186.)
2.         barangsiapa dengan sengaja menyampaikan tantangan, bila hat itu mengakibatkan perkelahian landing. (KUHP 56.)

Pasal  183.
            (s.d.u. dg. UU No. 18 /Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa mencaci atau mengejek seseorang di muka umum atau di hadapan pihak ketiga oleh karena yang bersangkutan tidak mau menantang atau menolak tantangan untuk perkelahian landing. (KUHP 315.)

Pasal  184.
(1)        Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, bila dalam perkelahian tanding itu ia tidak melukai tubuh pihak lawannya. (KUHP 351.)
(2)        Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, barangsiapa melukai tubuh lawannya. (KUHP 351, 353.)
(3)        Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa membuat tubuh lawannya luka berat. (KUHP 90, 351, 353 dst.)
(4)        Barangsiapa menghilangkan nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau bila perkelahian landing itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 338 dst., 344, 351.)
(5)        Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana. (KUHP 53, 351.)

Pasal  185.
            Bagi orang yang dalam perkelahian tanding menghilangkan nyawa lawan atau melukai tubuhnya, diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: (KUHP 90, 338, 340 dst., 351 dst.)
1o.        bila persyaratan perkelahian itu tidak diatur terlebih dahulu; (KUHP 186.)
2o.        bila perkelahian tanding itu tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; (KUHP 186.)
3o.        bila pelaku dengan sengaja dan dengan merugikan lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan. (KUHP 186.)

Pasal  186.
(1)        Saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian landing, tidak dipidana. (KUHP 56, 185.)
(2)        Saksi diancam:
1o.        dengan pidana penjara lama tiga tahun, bila persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau bila saksi menghasut kedua belah pihak untuk perkelahian tanding; (KUHP 55, 182, 185.)
2o.        dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila saksi dengan sengaja dan dengan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan kedua belah pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan dari persyaratan perkelahian itu. (KUHP 185-31.)
(3)        Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, jika salah satu pihak kehilangan nyawanya atau menderita luka, bila ia dengan sengaja dan dengan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang kalah atau dilukai (KUHP 90, 185, 338, 340 dst., 351 dst.)

BAB VII.  KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM
BAGI ORANG ATAU BARANG
(KUHP 165.)

Pasal  187.
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1o.        dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2o.        dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
3o.        dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338, 382, 410, 496.)

Pasal  187 bis
(s.d.t. dg. S. 1927-123.)
(1)        Barangsiapa membuat, menerima, berusaha untuk mendapat, mempunyai, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau seharusnya diduganya bahwa hal-hal  itu digunakan, atau kalau ada kesempatan akan digunakan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2)        tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas untuk menimbulkan ledakan seperti tersebut dalam ayat (1), tidak menghapuskan pengenaan pidana.

Pasal  187 ter
(s.d.t. dg.  S. 1927-123.) Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal  188.
            (s.d.t. dg.  UU No. 1 / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, bila karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Anotasi :
            Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal  189.
            Barangsiapa pada waktu ada kebakaran atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan dengan melawan hukum menyembunyikan atau merusak perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun mengganggu atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)

Pasal  190.
            Barangsiapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan dengan melawan hukum menyembunyikan atau merusak bahan-bahan untuk  tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)

Pasal  191.
            Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bila karena perbuatan itu timbul bahaya banjir. (KUHP 35, 206, 336, 406, 408.)
Pasal  191 bis
(s.d. t. dg.  S. 1931-240.) Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:
1o.        (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / l960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesulitan dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2o.        dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang;
3o.        dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
4o.        dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 406, 408.)

Pasal  191 ter
(s.d.t. dg. S. 1931-240.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu jadi terganggu, atau menyebabkan usaha untuk menjaga keselamatan atau memperbaiki bangunan itu menjadi terhalang atau menjadi sukar, diancam:
1o (s. d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / l960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena itu timbul rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau timbul bahaya umum bagi barang;
2o. (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3o.        dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila hal itu mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 101 bis, 206, 409.)

Pasal  192.
            Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu-lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas,
2o.        dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas dan mengakibatkan orang mati.      (KUHP 35, 206, 336, 406, 408; CP. 437.)

Pasal  193.
            Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu-lintas umum hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau menyebabkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu jadi gagal, diancam:
1o.        (s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas;
2o.        dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 359 dst., 409, 494.)

Pasal  194.
(1)        Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 187, 206, 336, 338.)

Pasal  195.
(1)        (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi  lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurunga paling      lama satu tahun. (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Pasal  196.
            Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau merintangi bekerjanya tanda itu atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran;
2o.        dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdampamya kapal;
3o.        dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338.)

Pasal  197.
            Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan tanda untuk keamanan hancur, rusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:
1o. (s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu mengakibatkan pelayaran tidak aman;
2o. (s.d. u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama sembiIan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar;
3o dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Pasal  198.
            Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1o.        dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
2o.        dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHD 536-539, 699-15', 752; KUHP 35, 199, 206, 336, 338, 382, 410, 496.)

Pasal  199.
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, diancam:
1o. (s.d. u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi orang lain;
2o. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan, itu mengakibatkan orang mati. (KUHD 536-539, 699-15’, 752; KUHP 35, 198, 206, 359 dst., 410.)

Pasal  200.
            Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak suatu gedung atau bangunan diancam:
1o.        dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2o.        dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;

3o.        dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 382, 410, 496.)


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel