KUHP Pasal 201 Sampai Pasal 250

Pasal  201.
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan jadi hancur atau rusak, diancam:
1o.        (s.d. u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2o.        (s. d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3o.        dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Pasal  202.
(1)        Barangsiapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, mata air atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama, dengan orang lain, padahal dia tahu bahwa karena perbuatan itu air akan menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)

Pasal  203.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang sesuatu masuk ke dalam sumur, pompa, mata air atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lain menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling    lama satu tahun. (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Pasal  204.
(1)        Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling         lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 43, 206, 336, 338, 386, 486, 501.)

Pasal  205.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh orang yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3)        Barang itu dapat disita. (KUHP 35, 39, 41, 43, 206, 359 dst., 386.)

Pasal  206.
(1)        Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaannya yang dijalankan ketika melakukan kejahatan tersebut. (KUHP 10, 35, 38.)
(2)        Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan. (KUHP 10, 43.)

BAB VIII.  KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM

Pasal  207.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 1 / 1946 dan UU NO. 18 /  Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 310, 488.)

Pasal  208.
(1)        (s. d. u. dg.  UU No. 1/ 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang isinya menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pekerjaannya dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 137 dst., 144, 155, 157, 282, 321, 488.)

Pasal  209.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o.        barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud untuk membujuknya supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2o. barangsiapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat oleh sebab atau karena pejabat itu dalam jabatannya sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
(2) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418 dst.)

Pasal  210.
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o.        barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2o.        (s.d.u. dg.  UU NO. 1 / 1946.) barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2)        Bila pemberian atau janji itu dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3)        Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1o– 4odapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418 dst.; CP. 179 dst., 242.)

Pasal  211.
            Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst.)

Pasal  212.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst., 525; Sv. 35 dst.)

Pasal  213.
            Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kejahatan atau perbuatan lainnya pada waktu itu mengakibatkan luka-luka;
2o. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka-luka berat; (KUHP 90.)
3o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan orang mati. (KUHP 215, 487,)

Pasal  214.
(1)        Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 460.)
(2)        Yang bersalah dikenakan:
1o.        pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2o.        pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o.        pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan orang mati. (KUHP 215, 487.)

Pasal  215.
            Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 -214: (KUHP 92.)
1o.        orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara diserahi menjalankan suatu jabatan umum;
2o.        pengurus dan para pegawai yang disumpah serta para pekeria pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu-lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan  dengan tenaga uap atau tenaga mesin lainnya.

Pasal  216.
(1)        (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh sah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (Sv. 2, 41.)
(2)        Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara diserahi tugas menjalankan jabatan umum. (KUHP 92.)
(3)        Bila pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (KUHP 92, 102, 218, 221.)

Pasal  217.
            (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa membuat huru-hara dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 92; Rv. 22; Sv. 254 dst., 259.)

Pasal  218.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 214.)

Pasal  219.
            (s.d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa secara melawan hukum merobek, membuat tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 102, 406, 526.)

Pasal  220.
            Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana, padahal mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 72 dst., 317;Sv. 8, 18, 22.)

Pasal  221.
(1)        (s.d.u. dg, UU NO. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o.        barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa, memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara menjalankan jabatan kepolisian; (KUHP 119, 124, 126, 216.)
2o         barangsiapa setelah melakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara menjalankan jabatan kepolisian. (KUHP 180 dst., 216, 222, 231 dst.)
(2)        Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk melepaskan atau menghindarkan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semendanya dalam garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya. (KUHP 166, 367; Sv. 7, 51, 145 dst.)

Pasal  222.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / l960.) Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 181, 221, 298.)

Pasal  223.
            Barangsiapa dengan sengaja melepaskan orang atau menolong orang ketika meloloskan dirinya yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas pu tusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 426, 477.)

Pasal  224.
            Barangsiapa dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1o. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; (Sv. 37 dst., 51, 53 dst., 136 dst., 183, 239, 241, 246, 259; IR. 262 dst.)
2o. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (KUHPerd. 1009; Rv. 154, 160, 171 dst., 175, 180, 184 dst., 189, 215 dst., 222, 225, 956, 965 dst.; KUHP 522; F. 65; IR. 148 dst; Onteig. 25 dst., 28-31.)

Pasal  225.
            Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah yang sah untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1o.        dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; (KUHP 234, 236 dst.)
2o.        dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (Rv. 157, 952.)

Pasal  226.
            Barangsiapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu membayar utangnya atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil menurut ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang salah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHPerd. 1618 dst., 1653 dst.; KUHD 36 dst., 44, 286, 308; S. 1870-64, S. 1933-108, S. 1949-179; Ord. levensv. 97.)

Pasal  227.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa memakai suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa hak tadi telah dicabut dengan putusan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 10, 35 dst., 475.)

Pasal  228.
            (s. d. u. dg.  UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tidak boleh dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst.)

Pasal  229.
            (s.d.u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 228, 507.)

230.      Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

Pasal  231.
(1)        Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHPerd. 1730 dst., 1736 dst.; Rv. 299, 443 dst., 453, 458, 714 dst., 720 dst., 751 dst., 757 dst., 1002.)
(2)        Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang. (Rv. 459; KUHP 235, 406 dst.)
(3)        Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau membantu pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4)        (s.d. u. dg.  UU NO. 18 / Prp / 1960.) Bila salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka ia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 52, 221, 235; Sv. 30, 153, 158, 169, 225, 231 dst.)

Pasal  232.
(1         Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)        Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau membantu pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3)        (s. d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka ia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (Rv. 652 dst.; KUHP 37, 235, 406 dst.; Sv. 33.)

Pasal  233.
            Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHD 6, 12; Rv. 123 dst., 140 dst., 154 dst.; KUHP 92, 235, 406 dst., 417; Sv. 30.)

Pasal  234.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 1 / 1946.) Barangsiapa dengan sengaja membuat tidak sampai ke alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegrap, atau yang telah dimasukkan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (ISR. 142; KUHP 52, 235, 406 dst., 430 dst.)

Pasal  235.
Bila yang bersalah melakukan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 231-234, masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, maka pidananya boleh ditambah menjadi dua kali lipat. (KUHP 99 dst., 167 dst., 363, 365, 406 dst., 429.)

Pasal  236.
            Barangsiapa pada waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55 nomor 21 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara tersebut dalam pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 124, 126, 160.)

Pasal  237.
            Barangsiapa pada waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55 nomor 2’ sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas negara atau mempermudahnya menurut suatu cara yang tersebut dalam pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 124.)

Pasal  238.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 1 / 1946 dan UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seseorang untuk masuk tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana

Pasal  239.
            (s.d. u. dg.  UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia untuk bekerja di luar Indonesia atau untuk memperlihatkan pertunjukan tentang kehidupan rakyat Indonesia di luar Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (S. 1899-235)

Pasal  240.
(1)        (s.d. u. dg.  S. 1918-755, S. 1931-240.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1o.        (s.d. u. dg.  UU NO. 1 / 1946.) barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut dalain pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
2o.        barangsiapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membuat orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2)        Bila dalam hal yang tersebut terakhir perbuatan itu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 5.)

Pasal  241.
(s. d. u. dg.  UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o.        Dicabut dg.  UU No. 8 / Drt / 1955;
2o.        barangsiapa dalam pengangkutan temak Yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk temak lain, seolah-olah diberikan untuk temak yang diangkutnya itu.

BAB IX.  SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU.

Pasal  242.
(1)        Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)        Bila keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangkaa, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3)        (s.d.u. dg.  S. 1934-609.) Janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pangganti sumpah disamakan dengan sumpah.
(4)        Pidana pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 72 dst., 1866, 1882, 1895, 1911, 1929 dst., 1973; KUHD 747; F. 115 dst.; Rv. 173, 177, 189, 204, 314, 672; Sv. 81, 139, 155, 317 dst., 375 dst., 381 dst.)

Pasal  243.
            Dicabut dg.  S. 1931-240.

BAB X. PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS.
(KUHP 4 – 2o; S. 1912 - 610, 611, S. 1913 - 444, 445; Inv.  Sw. 6 - 216o.)

Pasal  244.
            (s. d. u. dg.  S. 1926-359 jo. 429.) Barangsiapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal  245.
            (s.d. u. dg.  S. 1926-359 jo. 429.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagi mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsukan olehnya sendiri, atau waktu diteriina diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 52, 165, 248, 252, 257, 260, 486.)

Pasal  246.
            Barangsiapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 4-2’, 35, 52, 165, 248, 252, 486; S. 1912-610, 611.)

Pasal  247.
            (s.d.u. dg.  S. 1926-359 jo. 429.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya olehnya sendiri atau mengedarkan mata uang sebagai uang yang tidak rusak padahal kerusakannya diketahuinya waktu diterima, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 165, 248, 252, 260, 486.)

248.      Dicabut dg.  S. 1938-593.

Pasal  249.
            (s. d. u. dg.  S. 1926-359 jo. 429; UU No. 18/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, palsu atau rusak atau uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsukan, diancam, kecuali yang ditentukan dalam pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

Pasal  250.

(s. d. u. dg.  S. 1926-359, 429, S. 1938-593; UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa membuat atau menyediakan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsukan atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsukan uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Pasal  250 bis

(s.d.t. dg.  S. 1938-593.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsukan, bahan bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsukan atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga bila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel